Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Sat Narkoba polres Buleleng kembali mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar di Kabupaten Buleleng. Pasalnya kedua orang ini terindikasi menyalurkan barang haram ini hampir keseluruh pelosok Buleleng. 

Berdasarkan dari release yang dilakukan oleh Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (8/9/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi transaksi narkoba yang dilakukan menggunakan mobil Nisaan Juke warna merah. 

Setelah melakukan pembuntutan dan pencegatan tepat di depan ATM BCA Lovina, penggeledahan dilakukan terhadap Bater Herianto (36) yang beralamat Jalan Ngurah Rai 36 Kelurahan Astina alhasil sejumlah narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam tas yang dibawanya. "Dari tas BH kami menemukan 6 paket, 1 masih berupa bongkahan seberat 5,10 gram belum di pecah. Yang lain berpariasi masing-masing 1,18 gram dua buah, 1,17 gram, 09 gram, dan 0,66 gram, serta sejumlah alat bantu hisap," ungkap Agus Dwi.

Dari penangkapan Herianto, Buser Narkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Ketut Suardana (33) yang beralamat di Jalan Samratulangi, Gang Belibis, Kelurahan Penarukan. Dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 4,51 gram yang disembunyikan dibawah tempat tidur.

Bahkan berdasarkan pemeriksaan Polisi keduannya diketahui bersama-sama membeli barang kedenpasar untuk diedarkan kembali di sejumlah daerah di Kabupaten Buleleng. "Keduannya berangkat ke Denpasar pada hari jumat (5/9) pukul 02.00 wita, pukul 05.00 wita sampai kembali di Singaraja. Setelah itu barang dipecah di rumah Suardana menggunakan timbangan elektrik, beberapa paket sempat diedarkan diwilayah Gerokgak, Seririt, Tejakula dan Kota," papar Agus Dwi.

Ketika ditanyakan kepada Herianto kenapa mengeluti bisnis terlarang ini, dengan jawaban klasik pria yang juga diketahui bekerja sebagai honorer di RSUD Buleleng mengaku untuk mencari uang tambahan, bahkan mengakui melakukan pekerjaan ini atas dasar inisiatif sendiri.

Terhadap kedua tersangka Polisi sepertinya masih sangat berhati-hati dalam menentukan pasal yang akan dikenakan dan masih berkoordinasi dengan unit syber crime untuk dapat menjerat keduannya dengan pasal berlapis sebagai pengedar. "Dari keduanya kami menyita barang bukti total 14,70 gram, ini sudah hasil uji lab. Sementara kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Terkait pasal 114 nantinya akan dapat dihubungkan apabila hasil cyber sudah keluar," kata Kasat Narkoba AKP Muda Agus Dwi Wirawan.
- -