Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Apes, lantaran melakukan pesta Narkoba di sebuah rumah kost di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak dua orang terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Kamis (23/7/2015) di Mapolres Buleleng  mengungkapkan bahwa kedua pelaku, Luh Hanny Nove (31) dan I Komang Edho Agustian Suartana (25) bahkan sudah diikuti sejak melakukan transaksi. "Minggu kemarin kita melakukan penangkapan di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Ini merupakan informasi dari masyarakat dan sebelumnya juga kita telah melakukan pemantauan terhadap Hanny Nove yang selalu berpindah-pindah kos, awalnya dia kos di Celukan Bawang. Malam itu dia membeli Narkoba di daerah Sumberkima dari Edho," ungkap Agus Dwi seijin Kapolres Buleleng.

Dalam aksi pengerebekan yang dilakukan pada pukul 3 dini hari tersebut, Hanny Nove sempat menyadari dibuntuti oleh pihak pihak Kepolisian dan kabur kearah timur menuju wilayah Celukan Bawang. Namun rupanya Hanny kembali ketempat kost dan bersama Edho menkonsumsi sabu-sabu yang baru saja dibelinya.

"Saat kita gerebek di dalam kamar kost tersebut Hanny Nove bersama Edho ada dua saksi juga didalamnya sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, dan alat hisap yang berhasil kita amankan," ujar Agus Dwi.

Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba di daerah ujung barat Kabupaten Buleleng ini sudah semakin marak dan mulai dilakukan secara kecil-kecilan oleh kelompok anak muda seperti Hanny dan Edho. "Kalau lihat dari prefelensinya sudah mulai ramai, kemarin kan kita tangkap juga si Bontok itu, dari Sumberkima juga, di sebelah barat Pura Pulaki. Informasi dari si Edho ini mereka mengembangkan penjualan paket mini, mulai dari Rp 100-200 ribuan, dan dia mendapat barang dari anak-anak Goris yang merantau ke Denpasar." ungkapnya.

Dari hasil koordinasi dengan BNN Provinsi, Pihak Kepolisian dalam hal ini mengenakan pasal pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Namun demikian hingga saat ini statusnya masih menunggu hasil pengecekan dari BNN Provinsi apakah layak atau tidak untuk direhabilitasi walau dari hasil penyelidikan diketahui keduannya adalah seorang pengedar. "Saat ini statusnya masih rehabilitasi, proses hukum tetap jalan. Mereka memang pengedar tetapi fakta-fakta hukum yang bisa kita dapatkan saat ini mereka masih berstatus pemakai," kata Agus Dwi.
- -