Ilustrasi |
Kasus Penipuan dan Penggelapan kembali terjadi di Buleleng
kali ini korbannya adalah seorang pedagang / pengusaha jual beli barang
kebutuhan sehari – hari. Dimana awalnya korban di dijanjikan oleh pelaku akan
menjualkan beras miliknya namun beras sudah diambil dan hingga kini pembayaran yang
ditunggu – tunggu tidak kunjung juga diterima oleh korban, berikut kronologi
kejadiannya :
Kejadian berawal dari Komang Dewi Sri Adnyani (35) berniat
untuk menjualkan beras milik Gede Marsono (34) pada tanggal 23 Desember 2011 di
toko miliknya di Jalan Pulau Komodo No. 6 Desa Banyuning yang langsung
mendapatkan angin segar dari Marsono, tidak tanggung – tanggung jumlah beras
yang dimintanyapun tergolong banyak mecapai 8800 kg. Tergiur dengan hasil dari transaksi
yang akan didapat plus orang yang diajak rekanan juga sama – sama beralamat di
Jalan Pulau Komodo korbanpun lengah dan langsung menyanggupi transaksi tersebut
dengan janji pembayaran setelah transaksi.
Pengambilan beras tersebut dilakukan secara bertahap oleh pelaku
yang tentunya berjalan dengan sangat lancar, namun disaat pembayaran hal yang
sebaliknya terjadi pelaku selalu menunda – nunda pembayaran yang dijanjikannya.
Upaya mendekatanpun dilakukan oleh korban mulai dengan
membuat Surat Pernyataan yang pertama akan membayar pada tanggal 23 Pebruari 2012 karena tidak juga dapat melunasi diberikan kelonggaran
waktu untuk melunasinya tanggal 29 Pebruari 2012 sesuai dengan surat pernyataan
kedua namun pelaku masih juga tidak menepati janjinya. Terakhir pelaku menjanjikan
akan memberikan Mobil Suzuki Splash warna silver tahun 2011 DK 909 VD kepada
korban, namun setelah dicek ternyata mobil yang di janjikan sudah di
jual juga.
Akibat
kejadian tersebut Marsono harus kehilangan beras yang jumlahnya mencapai 8,8
ton sehingga perkiraan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 64.520.000,-. Gerah
dengan janji yang tingal janji Marsono melaporkan kejadian yang dilaminya ke Mapolres
Buleleng Jumat (9/11/2012) kemarin.