Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Penipu : Begini Caranya Mendapatkan Beras 8,8 Ton Gratis
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Ilustrasi
Kasus Penipuan dan Penggelapan kembali terjadi di Buleleng kali ini korbannya adalah seorang pedagang / pengusaha jual beli barang kebutuhan sehari – hari. Dimana awalnya korban di dijanjikan oleh pelaku akan menjualkan beras miliknya namun beras sudah diambil dan hingga kini pembayaran yang ditunggu – tunggu tidak kunjung juga diterima oleh korban, berikut kronologi kejadiannya :

Kejadian berawal dari Komang Dewi Sri Adnyani (35) berniat untuk menjualkan beras milik Gede Marsono (34) pada tanggal 23 Desember 2011 di toko miliknya di Jalan Pulau Komodo No. 6 Desa Banyuning yang langsung mendapatkan angin segar dari Marsono, tidak tanggung – tanggung jumlah beras yang dimintanyapun tergolong banyak mecapai 8800 kg. Tergiur dengan hasil dari transaksi yang akan didapat plus orang yang diajak rekanan juga sama – sama beralamat di Jalan Pulau Komodo korbanpun lengah dan langsung menyanggupi transaksi tersebut dengan janji pembayaran setelah transaksi.

Pengambilan beras tersebut dilakukan secara bertahap oleh pelaku yang tentunya berjalan dengan sangat lancar, namun disaat pembayaran hal yang sebaliknya terjadi pelaku selalu menunda – nunda pembayaran yang dijanjikannya.

Upaya mendekatanpun dilakukan oleh korban mulai dengan membuat Surat Pernyataan yang pertama akan membayar pada tanggal 23 Pebruari 2012 karena tidak juga dapat melunasi diberikan kelonggaran waktu untuk melunasinya tanggal 29 Pebruari 2012 sesuai dengan surat pernyataan kedua namun pelaku masih juga tidak menepati janjinya. Terakhir pelaku menjanjikan akan memberikan Mobil Suzuki Splash warna silver tahun 2011 DK 909 VD kepada korban, namun setelah dicek ternyata mobil yang di janjikan sudah di jual juga.

Akibat kejadian tersebut Marsono harus kehilangan beras yang jumlahnya mencapai 8,8 ton sehingga perkiraan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 64.520.000,-. Gerah dengan janji yang tingal janji Marsono melaporkan kejadian yang dilaminya ke Mapolres Buleleng Jumat (9/11/2012) kemarin.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama