Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Kerusuhan hingga perusakan rumah yang dilakukan sekelompok orang yang tergabung dalam Ormas beberapa hari yang lalu rupanya mendapat perhatian khusus dari Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu. Dalam kunjungannya ke Mapolres Buleleng, Kamis (14/8/2014) dirinya mengungkapkan rasa prihatin sekaligus mengingatkan efek negatif premanisme terhadap dunia pariwisata. 

"Saat ini banyak wisatawan yang datang mencari daerah alternatif, yang tenang seperti Buleleng ini. Kalau ada orang yang menenteng senjata tajam sambil melakukan perusakan, ini hanya akan menyebarkan ketakutan. Belum apa nanti turis takut kesini," papar Benny Mokalu.

Ketika ditanyakan mengenai perkembangan dari kasus tersebut Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu mengisyaratkan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Kasusnya sudah sangat jelas, siapa melakukan apa, membawa apa sudah jelas tadi saya lihat barang buktinya," ungkapnya.

Sebelumnya dari pemeriksaan terhadap 21 orang yang diamankan baik di Mapolres Buleleng dan Polsek Singaraja, Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda. 5 orang yang diduga melakukan perusakan berinisial NW alias Mang Boy (24),  NS alias Uuk  (27), GR alias Balot  (23),  KS alias Culek (28),  dan MAP alias Koyuk (28) dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Sedangkan, enam orang yang memiliki sajam berinisial PIS alias Nano (23), GM alias Boby (32) KM alias Gentuh (30),  PS alias Cuk (30)  KS alias Kado (35) dan KJA alias Jeki (29) dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal sepuluh tahun.
-
Lokalzone - Masyarakat kembali diresahkan dengan program investasi yang menawarkan reward sebesar 30 persen per bulan.  Salah satu program investasi yang ditawarkan yaitu "Manusia Membantu Manusia".

Program yang dinamakan “Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia” atau juga disebut sebagai “Komunitas Mavrodian Indonesia” dan “Mavrodi Mondial Moneybox” ini dikatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan merupakan produk dari sebuah lembaga keuangan yang teregulasi.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan OJK, diperoleh informasi program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.

Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari data Layanan Konsumen OJK, hingga 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.

Mempertimbangkan perkembangan di atas, maka OJK memberikan informasi kepada masyarakat beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa sesuai amanat pada UU Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.

2. Berdasarkan hal tersebut, maka OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (disingkat LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut diatas. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha kepada LJK.

3. Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.

4. Dalam hal menerima tawaran investasi atauproduk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya.
Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.

5. Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi. (lip6)
- -