Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Aksi penganiayaan terhadap wanita kembali terjadi, hanya saja kali yang menjadi korbannya adalah selingkuhan pelaku sendiri yang dipicu lantaran cemburu buta. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di, diketahui Gede Sumertha Yasa alias Desu (22) yang beralamat di Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, walau sudah memiliki seorang istri dan anak juga menjalin hubungan terlarang dengan Ketut Wariningsih (32), alamat di Jalan Sam ratulangi, Kelurahan Penarukan.

"Antara korban dan pelaku, ada hubungan pacaran. Dipicu rasa cemburu sehingga terjadi penganiayaan," papar Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Jumat (26/9/2014) di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan keterangan korban kepada Polisi kejadian tersebut dipicu lantaran Pelaku yang cemburu terhadap korban yang tiba-tiba datang ketika dirinya sedang menyetrika pakaian dan langsung melayangkan pukulan kearah wajah hingga terjatuh kelantai lalu diseret sejauh 5 meter. Korban yang sempat berupaya kabur pun berhasil dikejar dan dicekik dari belakang sebelum akhirnya dilerai oleh teman korban.
 
Namun dari pengakuan Desu aksi penganiayaan yang dilakukannya pada hari Rabu (24/9/2014) itu dilakukan lantaran tidak diijinkan pulang oleh korban dan akhirnya melakukan pemukulan sebanyak satu kali kearah muka hingga korban jatuh kelantai.

Aksi penganiayaan ini rupanya tidak hanya kali ini saja terjadi, sebelumnya hal yang sama juga terjadi pada bulan Desember 2013 dan dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Apapun alasannya kini akibat perbuatannya itu Desu harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahu 8 bulan penjara.
- -
Lokalzone - Akibat memalak dan menganiaya dagang bakso dengan senjata tajam kini Gede Putra Sanjaya (21) yang beralamat di Desa Samirenteng, Kecamatan Tejakula harus berurusan dengan pihak berhajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Jumat (26/9/2014) di Ruang Pers Humas Polres Buleleng, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang nongkrong dan minum minuman keras di depan Alfamart Jalak Putih, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banyuasri sekitar pukul 01.00 wita.

"Pada saat itu pelaku minum bersama teman-temannya di TKP. Setalah itu minta rokok kepada korban, karena rokok tidak sesuai keinginan tersangka mengambil sebilah pisau di jok motor dan menodongkannya keleher korban," ungkap Adnyana TJ.

Akibat kejadian tersebut korban Ahmad Wahyudi (17) yang kesehariannya bekerja menjual bakso di TKP mengalami luka gores pada bagian leher dan langsung melaporkan kejadiaan tersebut ke kantor Polisi. Alhasil Putra Sanjaya langsung digelandang ke Mapolres Buleleng beserta barang bukti sebilah pisau sepanjang 30 cm.

Ketika ditanyakan alasan memalak, Sanjaya yang juga seorang pengangguran ini mengaku melakukan hal tersebut lantaran mabuk sehabis minum arak bersama keempat teman-temannya. "waktu itu mabuk sehabis minum," kata Sanjaya.

Akibat ulahnya itu kini Sanjaya terpaksa meringkuk di Rumah Tahanan Polres Buleleng dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
- -