(Gambar Ilustrasi) |
”Apa yang dilakukan FMS, sudah tidak
lagi sesuai komitmen awal,” kata salah seorang nasabah FMS berinisial
RA, ketika dihubungi Bali Tribune di Denpasar, Senin (10/9).
Ia mengaku sudah menyetorkan dana
sebesar Rp40 juta sebagai dana penyertaan investasi di FMS. Dengan dana
sebesar itu, RA dijanjikan bahwa uangnya akan membiak menjadi Rp60 juta
pada periode pertama. ”Sudah beberapa kali saya dijanjikan mendapatkan
hasil dari investasi tersebut. Namun sampai sekarang tidak kunjung
terealisasi,” kata RA, yang juga kader salah satu partai politik.
Terakhir, RA dijanjikan mendapatkan uang dari investasinya pada tanggal 15 Agustus lalu. Sayangnya hingga kini ia hanya mendapatkan janji-janji manis. ”Ini sudah hampir lima bulan, tapi FMS hanya janji-janji saja. Katanya kemarin setelah diaudit, itu akan direalisasikan. Tetapi kenyataannya setelah dilakukan audit tanggal 25 Agustus, FMS juga belum mencairkan kompensasi dari investasi yang kami sertakan,” jelasnya.
Yang membuat RA kian kecewa, tidak ada
itikad baik dari FMS menginformasikan ketidakjelasan pencairan
kompensasi tersebut. ”Setelah mereka janjikan, namun mereka sendiri yang
membatalkan, justru tidak ada informasi sama sekali kepada kami,” tegas
RA.
Meski kecewa, RA belum berencana
mengadukan masalah kepada aparat kepolisian atau DPRD Bali. Ia masih
menunggu komitmen manajemen FMS sebagaimana dijanjikan. Sebab dengan
menyetorkan dana Rp40 juta, uangnya akan membiak menjadi Rp60 juta
dipotong 10 persen fee konsultan. ”Artinya, saya hanya mendapat sekitar
Rp54juta, karena Rp6 juta untuk fee konsultan. Saya belum mau mengadu,
masih tunggu komitmen FMS,” tandas RA.
Hal senada juga menimpa MS. Kontraktor
yang tinggal di wilayah Denpasar ini mengaku menanam uang Rp 25 juta
sebagai investasi. Langkah itu dilakukannya pada 20 Februari 2012 lalu.
“Janjinya tiap 35 hari bakal dapat fee. Nyatanya sampai sekarang belum dapat juga,” ungkapnya melalui sambungan telpon.
Dari nominal Rp 25 juta itu, dirinya
dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 6 juta. Sialnya, meskipun telah
beberapa kali ditagih, PT FMS belum juga mencairkan keuntungan tersebut.
“Investasi ini atasnama cucu saya yang berinisial DS,” terangnya.
Dia mengaku menambahkan investasi ke PT
FMS senilai Rp 10 juta. Tambahan modal itu menggunakan namanya sendiri
selaku pengusaha jasa kontruksi. Dari jumlah itu, dirinya mendapat fee senilai
Rp 2 juta. “Khusus komisi ini sudah cair, tapi hanya sekali itu saja.
Sedangkan yang dua puluh lima juta belum sama sekali,” tambahnya.
Meski merasa dirugikan, MS mengaku masih
pikir-pikir untuk mengadukan PT FMS ke polisi. Alasannya, dia takut
uangnya yang Rp25 juta tidak bisa ditarik. “Jangan dulu mas, nanti kami
renungkan lagi. Sebab uang saya masih di situ,” dalihnya.
Namun, rencana membawa kasus ini ke
ranah hukum tidaklah tertutup. Dia akan melakukan penjajakan dengan
sejumlah anggota FMS lain yang telah menjadi korban. “Nanti kalau kami
siap untuk melaporkan ke polisi tak hubungi,” janjinya kepada Koran ini
seraya menutup pesawat telponnya.
Panggil
Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Bali
Made Arjaya, menegaskan, pihaknya akan segera memanggil manajemen PT
FMS dalam waktu dekat. ”Selain FMS, kami juga akan undang auditor yang
telah melakukan audit. Kami ingin tahu hasil auditnya seperti apa.
Apapun hasil auditnya, kami akan tetap cek kebenarannya,” ujar politisi
PDIP asal Sanur ini.
Menyinggung dugaan tipu muslihat FMS
dalam audit ini sehingga neraca keuangan menjadi seimbang, Arjaya
mengaku, pihaknya tidak akan langsung mempercayai itu. ”Audit itu kan
tidak hanya sebatas angka-angka sehingga menjadi balance. Neraca yang
seimbang itu juga tetap akan kami pertanyakan. Terutama mengenai
sumber-sumber uangnya. Kalau hanya sekedar memutar uang dari nasabah,
ujung-ujungnya pasti tetap bangkrut,” tutur Arjaya.
Dewan, pada prinsipnya tidak
menghendaki di kemudian hari masyarakat yang kembali dikorbankan. ”Kami
akan hati-hati sekali dalam melihat FMS ini. Apalagi memori kita juga
masih terngiang dengan kasus Balicon dan KKM (Koperasi Karangasem
Membangun),” beber mantan Ketua Pansus KKM dan Balicon DPRD Bali ini.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) Bali, I Nyoman Suwidjana, SE, MA, SH, MH
menenggarai jika praktek konsultan oleh PT Futurindo Multi Sejahtera
(FMS) melanggar aturan. Lantaran itu, YLKI Bali meminta agar pemerintah
segera turun tangan mengantisipasi dampak kerugian bagi masyarakat.
Menurut Suwidjana, sebagai perusahaan,
PT FMS legal adanya, hanya saja praktek konsultan yang dijalankan oleh
perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Denpasar itu menyalahi
aturan dimana Ijinya adalah perusahaan perdagangan kecil dan menengah
dibidang jasa konsultan, tetapi prakteknya menyalurkan bantuan modal
usaha bagi masyarakat. “Ya jelas melanggar aturan sebab PT FMS bukan
lembaga keuangan,” tegasnya.
Suwidjana juga mensinyalir jika fee
konsultan sebesar 15 % dibayar di muka merupakan bentuk lain dari sistem
deposito. Dimana, PT FMS akan menyalurkan bantuan modal asalkan
konsumen menitipkan fee konsultan sebesar 15 % lebih dahulu artinya PT
FMS melakukan penarikan deposito lebih dahulu yang diistilahkan sebagai
fee konsultan. “Ini berarti ada proses perbankan yang dilakukan oleh PT
FMS dan itu berarti melanggar aturan, sebab sebagai perusahan konsultan,
PT FMS tidak boleh mengeluarkan bantuan modal,” tegasnya. (balitribune)
Bali
(Gambar Ilustrasi) |
Lokalzone - Meski belum ada pengumuman resmi, namun rencana pembangunan bandara bertaraf internasional di Buleleng diduga
batal. Hal itu diungkapkan salah satu sumber media ini. Menurutnya
keputusan pembatalan pemerintah untuk membangun bandara internasional di
Buleleng tinggal menunggu waktu di umumkan oleh pemerintah. ”Pengumuman
hanya soal timing (waktu) dalam waktu dekat pemerintah pasti akan
mengumumkan pembatalan itu,” terang sumber tersebut.
Sementara
itu pada sisi lain bergulirnya rencana bandara Internasional di Bali
Utara yang dimulai sejak beberapa tahun lalu memicu terjadinya
peningkatan transaksi tanah. Hal itu dibuktikan dari terlampauinya
target pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Kabupaten Buleleng. Prosentase angka capaian Pajak BPHTB di Dinas
Pendapatan Daearah (Dispenda) Kabupaten Buleleng tercatat 14 persen
lebih yakni sebesar Rp 11,65 milyar lebih.
Kepala
Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan tidak menampik target capaian
pajak BPHTB terlampaui karena adanya isu bandara. Katanya, transaksi
tanah dalam beberapa tahun belakangan grafiknya terus mengalami
kenaikan dan merata di seluruh wilayah Buleleng. Ini dimaklumi karena
isu bandara sangat menyedot perhatian semua pihak baik kalangan investor
maupun spekulan.”Memang isu bandara cukup memberi kontribusi atas
peningkatan pemasukan pajak BPHTB,”jelas Puja Erawan kemarin Kamis
(10/10).
Apalagi
katanya, ketika wacana keberadaan bandar itu di seret-seret ke Buleleng
barat maupun timur.”Ketika diseret-seret oleh isu ini (bandara,red)
kemudian yang memancing spkeluan tanah bermain sehingga ujungnya ya
peningkatan transakasi itu,”imbuhnya.
Kendati
demikian, menurut Puja Erawan kenaikan pajak BPHTB itu tidak sepenuhnya
berasal dari transaksi tanah akibat isu bandara. Keberadaan pengembang
property cukup banyak juga memberikan andil atas naiknya pendapatan
daerah dari sektor pajak.”Pengaruh meningkatnya minat masyarakat
memiliki rumah ditangkap oleh pengembang property sehingga terjadi
banyak pembebasan tanah yang ujungnya ada transaksi tanah,”
ujarnya.
”Apalagi belakangan ini, besaran pembayaran pajak BPHTB lebih ditentukan oleh nilai transaksi tanah. Kalau sebelumnya besaran PHTB ditentukan sepihak, nah sekarang tidak lagi bisa seperti itu karena nilainya ditentukan secara proporsional berdasarkan nilai transaksi,” tandas Puja Erawan. (detikbali)
”Apalagi belakangan ini, besaran pembayaran pajak BPHTB lebih ditentukan oleh nilai transaksi tanah. Kalau sebelumnya besaran PHTB ditentukan sepihak, nah sekarang tidak lagi bisa seperti itu karena nilainya ditentukan secara proporsional berdasarkan nilai transaksi,” tandas Puja Erawan. (detikbali)
Bali - Buleleng - Ekonomi
Lokalzone - Guna menjaga keseimbangan lingkungan ekosistem
dan meningkatkan jumlah produksi ikan tawar, Bupati Buleleng Putu Agus
Suradnyana bersama masyarakat Desa Ambengan menebar 10.000 benih ikan
nila di kawasan sungai Gancan dusun Jembong Desa Ambengan, Jumat, (11/10).
Kegiatan ini sendiri diawali inisiatif warga Desa Ambengan melalui Perbekel Made Putrawa yang bersurat kepada Dinas Perikanan dan Kelautan untuk memberikan bantuan bibit ikan meningat Desa Ambengan dilalui oleh sebuah sungai dan 7 buah pangkung sehingga sangat strategis dalam berternak ikan. “ melihat potensi alam yang ada masyarakat disini sangat antusias sebagai bekal mata pencaharian baru” ujar Putrawa.
Bak gayung bersambut respon cepat pun dilakukan Diskanla dengan menyediakan 10.000 ekor benih ikan nila yang kemudian dilepas di sungai Gancan, Pangkung Putih, Pangkung Tumanggal, Pangkung Mengening,Pangkung Micid,Pangkung Mare, Pangkung Bantenan, Pangkung Penimbungan, dan Pangkung Selulung.
Bupati Agus Suradnyana selepas kegiatan menyatakan rasa antusiasme-nya, terlebih pihaknya memberikan dukungan penuh kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, “ Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk membudidayakan ikan tawar sebagai mata pencaharian yang bisa mensejahterakan masyarakat “ paparnya.
Kegiatan ini sendiri diawali inisiatif warga Desa Ambengan melalui Perbekel Made Putrawa yang bersurat kepada Dinas Perikanan dan Kelautan untuk memberikan bantuan bibit ikan meningat Desa Ambengan dilalui oleh sebuah sungai dan 7 buah pangkung sehingga sangat strategis dalam berternak ikan. “ melihat potensi alam yang ada masyarakat disini sangat antusias sebagai bekal mata pencaharian baru” ujar Putrawa.
Bak gayung bersambut respon cepat pun dilakukan Diskanla dengan menyediakan 10.000 ekor benih ikan nila yang kemudian dilepas di sungai Gancan, Pangkung Putih, Pangkung Tumanggal, Pangkung Mengening,Pangkung Micid,Pangkung Mare, Pangkung Bantenan, Pangkung Penimbungan, dan Pangkung Selulung.
Bupati Agus Suradnyana selepas kegiatan menyatakan rasa antusiasme-nya, terlebih pihaknya memberikan dukungan penuh kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, “ Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk membudidayakan ikan tawar sebagai mata pencaharian yang bisa mensejahterakan masyarakat “ paparnya.
Ditambahkan
nantinya tidak hanya kegiatan penebaran saja yang menjadi fokus tetapi
bagaimana masyarakat bisa menikmati hasil dari upaya yang mereka rintis “Nantinya kita harapkan tidak hanya tebar benihnya saja tapi bagaimana
kegiatan ini bisa terintegrasi dari pembibitan, pemeliharaan sampai
dengan pasca panen, kita sudah canangkan program itu” kata Bupati Pas. (hb)
Buleleng - HB
Lokalzone - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto
Kristiyanto, mengatakan, partainya sudah melapor ke Komisi Pemberantasan
Korupsi mengenai indikasi adanya suap dalam penanganan sengketa Pilkada
Bali di Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah datang ke KPK, Senin (7 Oktober 2013), saya siap jadi saksi di KPK, negara dan KPK tidak boleh kalah agar RI tidak runtuh," kata Hasto di Gedung DPR, Kamis 20 Oktober 2013.
Hasto mengatakan fokus ke Pilkada Bali sebab dalam Pilkada Jawa Barat yang juga ada kecurangan dalam putusan di MK, KPK sudah bergerak. Keputusan dalam sengketa Pilkada Bali itu, kata Hasto, dilakukan pada saat Ketua MK adalah Akil Mochtar. Dia yakin, ada kekuasaan tinggi ada di belakang Akil.
"Kami menggunakan prinsip sederhana saja. Ada kekuasaan maha penting yang mem-back up Akil Mochtar," kata dia.
"Kami sudah datang ke KPK, Senin (7 Oktober 2013), saya siap jadi saksi di KPK, negara dan KPK tidak boleh kalah agar RI tidak runtuh," kata Hasto di Gedung DPR, Kamis 20 Oktober 2013.
Hasto mengatakan fokus ke Pilkada Bali sebab dalam Pilkada Jawa Barat yang juga ada kecurangan dalam putusan di MK, KPK sudah bergerak. Keputusan dalam sengketa Pilkada Bali itu, kata Hasto, dilakukan pada saat Ketua MK adalah Akil Mochtar. Dia yakin, ada kekuasaan tinggi ada di belakang Akil.
"Kami menggunakan prinsip sederhana saja. Ada kekuasaan maha penting yang mem-back up Akil Mochtar," kata dia.
Sebelumnya diketahui Hasto sempat bercerita bahwa, politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka mengaku diminta membayar "upeti"
kepada Hakim Mahkamah Konstitusi saat menyengketakan hasil Pilkada Jawa
Barat. Rieke mengaku tak diminta langsung oleh hakim konstitusi. Dia
dilapori anak buahnya bahwa harus memberikan Rp20 miliar agar gugatannya
bisa diterima.
Setali tiga uang, kasus yang menimpa Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang menjadi tersangka oleh KPK karena dugaan penyuapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar tak ada bedanya dengan apa yang menimpa pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki yang kalah dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Datangnya utusan Gunung Mas di rumah dinas Akil Mochtar tak mungkin jika tanpa ada lampu hijau dari pemilik rumah,” kata Hasto Kristiyanto kepada VIVAnews, Rabu 9 Oktober 2013.
Namun di atas semua itu, kata Hasto, penyelesaian kasus sengketa Pilkada di Bali merupakan "prestasi" terbesar yang dilakukan oleh Akil Mochtar selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hasto mengatakan dalam sidang kasus sengketa Pilkada di Bali yang dilakukan oleh MK, Akil mempunyai terobosan hukum kekuasaan yang sangat pintar namun mencederai rasa keadilan.
Dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 yang di dalamnya mengatur tentang Pemilu Kepala Daerah, Pasal 104 nyata-nyata mengatur bahwa mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, konsekuensinya sangat jelas yaitu pemungutan suara ulang. “Namun toh kepintaran Akil, mampu membuat dalil hukum baru bahwa mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan selama sudah merupakan kebiasaan, dan telah diterima oleh masing-masing pihak, serta tidak bersifat manipulatif dapat diterima," katanya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pemilih mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan terbukti. Itulah dalil hukum yang terlalu berani, dan bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara. “Konon katanya "akrobat hukum" Akil ini sebagai persembahan bagi "Ki Lurah" dengan agenda besarnya untuk tetap menjadi king maker di Republik ini,” kata Hasto.
Amar putusan MK dalam sengketa pilkada di Bali meniadakan fakta-fakta yang diajukan penggugat. Dalam persidangan ada 37 saksi dengan sumpah menyatakan terjadinya pemilih yang mencoblos lebih dari dua satu kali seperti yang dikatakan oleh saksi antara lain I Nengah Lintang, Nyoman Mudana dan lainnya dan fakta itu diakui Mahkamah Konstitusi
“Tapi kemudian dikaburkan dengan pertimbangan asas kemanfaatan. Manfaat bagi siapa? Yang jelas bagi rejim yang sedang berkuasa," katanya. (viva)
Setali tiga uang, kasus yang menimpa Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang menjadi tersangka oleh KPK karena dugaan penyuapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar tak ada bedanya dengan apa yang menimpa pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki yang kalah dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Datangnya utusan Gunung Mas di rumah dinas Akil Mochtar tak mungkin jika tanpa ada lampu hijau dari pemilik rumah,” kata Hasto Kristiyanto kepada VIVAnews, Rabu 9 Oktober 2013.
Namun di atas semua itu, kata Hasto, penyelesaian kasus sengketa Pilkada di Bali merupakan "prestasi" terbesar yang dilakukan oleh Akil Mochtar selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hasto mengatakan dalam sidang kasus sengketa Pilkada di Bali yang dilakukan oleh MK, Akil mempunyai terobosan hukum kekuasaan yang sangat pintar namun mencederai rasa keadilan.
Dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 yang di dalamnya mengatur tentang Pemilu Kepala Daerah, Pasal 104 nyata-nyata mengatur bahwa mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, konsekuensinya sangat jelas yaitu pemungutan suara ulang. “Namun toh kepintaran Akil, mampu membuat dalil hukum baru bahwa mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan selama sudah merupakan kebiasaan, dan telah diterima oleh masing-masing pihak, serta tidak bersifat manipulatif dapat diterima," katanya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pemilih mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan terbukti. Itulah dalil hukum yang terlalu berani, dan bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara. “Konon katanya "akrobat hukum" Akil ini sebagai persembahan bagi "Ki Lurah" dengan agenda besarnya untuk tetap menjadi king maker di Republik ini,” kata Hasto.
Amar putusan MK dalam sengketa pilkada di Bali meniadakan fakta-fakta yang diajukan penggugat. Dalam persidangan ada 37 saksi dengan sumpah menyatakan terjadinya pemilih yang mencoblos lebih dari dua satu kali seperti yang dikatakan oleh saksi antara lain I Nengah Lintang, Nyoman Mudana dan lainnya dan fakta itu diakui Mahkamah Konstitusi
“Tapi kemudian dikaburkan dengan pertimbangan asas kemanfaatan. Manfaat bagi siapa? Yang jelas bagi rejim yang sedang berkuasa," katanya. (viva)
Bali - Korupsi - Nasional - Politik
Langganan:
Postingan (Atom)