Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

(Gambar Ilustrasi)
Lokalzone - Manajemen PT FMS (Futurindo Multi Sejahtera) boleh  berkelit bahwa investasi yang dijalankan perusahaan ini legal dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Namun beberapa nasabahnya mulai ”bernyanyi”. Mereka kecewa lantaran FMS tidak konsisten dengan janji manisnya menggelontorkan investasi ini.

”Apa yang dilakukan FMS, sudah tidak lagi sesuai komitmen awal,” kata salah seorang nasabah FMS berinisial RA, ketika dihubungi Bali Tribune di Denpasar, Senin (10/9).

Ia mengaku sudah menyetorkan dana sebesar Rp40 juta sebagai dana penyertaan investasi di FMS. Dengan dana sebesar itu, RA dijanjikan bahwa uangnya akan membiak menjadi Rp60 juta pada periode pertama. ”Sudah beberapa kali saya dijanjikan mendapatkan hasil dari investasi tersebut. Namun sampai sekarang tidak kunjung terealisasi,” kata RA, yang juga kader salah satu partai politik.

Terakhir, RA dijanjikan mendapatkan uang dari investasinya pada tanggal 15 Agustus lalu. Sayangnya hingga kini ia hanya mendapatkan janji-janji manis. ”Ini sudah hampir lima bulan, tapi FMS hanya janji-janji saja. Katanya kemarin setelah diaudit, itu akan direalisasikan. Tetapi kenyataannya setelah dilakukan audit tanggal 25 Agustus, FMS juga belum mencairkan kompensasi dari investasi yang kami sertakan,” jelasnya.

Yang membuat RA kian kecewa, tidak ada itikad baik dari FMS menginformasikan ketidakjelasan pencairan kompensasi tersebut. ”Setelah mereka janjikan, namun mereka sendiri yang membatalkan, justru tidak ada informasi sama sekali kepada kami,” tegas RA.

Meski kecewa, RA belum berencana mengadukan masalah kepada aparat kepolisian atau DPRD Bali. Ia masih menunggu komitmen manajemen FMS sebagaimana dijanjikan. Sebab dengan menyetorkan dana Rp40 juta, uangnya akan membiak menjadi Rp60 juta dipotong 10 persen fee konsultan. ”Artinya, saya hanya mendapat sekitar Rp54juta, karena Rp6 juta untuk fee konsultan. Saya belum mau mengadu, masih tunggu komitmen FMS,” tandas RA.

Hal senada juga menimpa MS. Kontraktor yang tinggal di wilayah Denpasar ini mengaku menanam uang Rp 25 juta sebagai investasi. Langkah itu dilakukannya pada 20 Februari 2012 lalu. “Janjinya tiap 35 hari bakal dapat fee. Nyatanya sampai sekarang belum dapat juga,” ungkapnya melalui sambungan telpon.

Dari nominal Rp 25 juta itu, dirinya dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 6 juta.   Sialnya, meskipun telah beberapa kali ditagih, PT FMS belum juga mencairkan keuntungan tersebut. “Investasi ini atasnama cucu saya yang berinisial DS,” terangnya.

Dia mengaku menambahkan investasi ke  PT FMS senilai Rp 10 juta. Tambahan modal itu menggunakan namanya sendiri selaku pengusaha jasa kontruksi. Dari jumlah itu, dirinya mendapat fee senilai Rp 2 juta. “Khusus komisi ini sudah cair, tapi hanya sekali itu saja. Sedangkan yang dua puluh lima juta belum sama sekali,” tambahnya.

Meski merasa dirugikan, MS mengaku masih pikir-pikir untuk mengadukan PT FMS ke polisi. Alasannya, dia takut uangnya yang Rp25 juta tidak bisa ditarik. “Jangan dulu mas, nanti kami renungkan lagi. Sebab uang saya masih di situ,” dalihnya.

Namun, rencana membawa kasus ini ke ranah hukum  tidaklah tertutup. Dia  akan melakukan penjajakan dengan sejumlah anggota FMS lain yang telah menjadi korban. “Nanti kalau kami siap untuk melaporkan ke polisi tak hubungi,” janjinya kepada Koran ini seraya menutup pesawat telponnya.

Panggil

Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, menegaskan, pihaknya akan segera memanggil manajemen PT FMS dalam waktu dekat. ”Selain FMS, kami juga akan undang auditor yang telah melakukan audit. Kami ingin tahu hasil auditnya seperti apa. Apapun hasil auditnya, kami akan tetap cek kebenarannya,” ujar politisi PDIP asal Sanur ini.

 Menyinggung dugaan tipu muslihat FMS dalam audit ini sehingga neraca keuangan menjadi seimbang, Arjaya mengaku, pihaknya tidak akan langsung mempercayai itu. ”Audit itu kan tidak hanya sebatas angka-angka sehingga menjadi balance. Neraca yang seimbang itu juga tetap akan kami pertanyakan. Terutama mengenai sumber-sumber uangnya. Kalau hanya sekedar memutar uang dari nasabah, ujung-ujungnya pasti tetap bangkrut,” tutur Arjaya.

 Dewan, pada prinsipnya tidak menghendaki di kemudian hari masyarakat yang kembali dikorbankan. ”Kami akan hati-hati sekali dalam melihat FMS ini. Apalagi memori kita juga masih terngiang dengan kasus Balicon dan KKM (Koperasi Karangasem Membangun),” beber mantan Ketua Pansus KKM dan Balicon DPRD Bali ini.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali, I Nyoman Suwidjana, SE, MA, SH, MH menenggarai jika praktek konsultan oleh PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) melanggar aturan. Lantaran itu, YLKI Bali meminta agar pemerintah segera turun tangan mengantisipasi dampak kerugian bagi masyarakat.

Menurut Suwidjana, sebagai perusahaan, PT FMS legal adanya, hanya saja praktek konsultan yang dijalankan oleh perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Denpasar itu menyalahi aturan dimana Ijinya adalah perusahaan perdagangan kecil dan menengah dibidang jasa konsultan, tetapi prakteknya menyalurkan bantuan modal usaha bagi masyarakat. “Ya jelas melanggar aturan sebab PT FMS bukan lembaga keuangan,” tegasnya.

Suwidjana juga mensinyalir jika fee konsultan sebesar 15 % dibayar di muka merupakan bentuk lain dari sistem deposito. Dimana, PT FMS akan menyalurkan bantuan modal asalkan konsumen menitipkan fee konsultan sebesar 15 % lebih dahulu artinya PT FMS melakukan penarikan deposito lebih dahulu yang diistilahkan sebagai fee konsultan. “Ini berarti ada proses perbankan yang dilakukan oleh PT FMS dan itu berarti melanggar aturan, sebab sebagai perusahan konsultan, PT FMS tidak boleh mengeluarkan bantuan modal,” tegasnya. (balitribune)
(Gambar Ilustrasi)
Lokalzone - Meski belum ada pengumuman resmi, namun rencana pembangunan bandara bertaraf internasional di Buleleng diduga batal. Hal itu diungkapkan salah satu sumber media ini. Menurutnya keputusan pembatalan pemerintah untuk membangun bandara internasional di Buleleng tinggal menunggu waktu di umumkan oleh pemerintah. ”Pengumuman hanya soal timing (waktu) dalam waktu dekat pemerintah pasti akan mengumumkan pembatalan itu,” terang sumber tersebut.
 
Sementara itu pada sisi lain bergulirnya rencana bandara Internasional di Bali Utara yang dimulai sejak beberapa tahun lalu memicu terjadinya peningkatan transaksi tanah. Hal itu dibuktikan dari terlampauinya target  pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Kabupaten Buleleng. Prosentase angka capaian Pajak BPHTB di Dinas Pendapatan Daearah (Dispenda) Kabupaten Buleleng tercatat 14 persen lebih yakni sebesar Rp 11,65 milyar lebih.

Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan tidak menampik target capaian pajak BPHTB terlampaui karena adanya isu bandara. Katanya, transaksi tanah  dalam beberapa tahun belakangan grafiknya terus mengalami kenaikan dan merata di seluruh wilayah Buleleng. Ini dimaklumi karena isu bandara sangat menyedot perhatian semua pihak baik kalangan investor maupun spekulan.”Memang isu bandara cukup memberi kontribusi atas peningkatan pemasukan pajak BPHTB,”jelas Puja Erawan kemarin Kamis (10/10).

Apalagi katanya, ketika wacana keberadaan bandar itu di seret-seret ke Buleleng barat maupun timur.”Ketika diseret-seret oleh isu ini (bandara,red) kemudian yang memancing spkeluan tanah bermain sehingga ujungnya ya peningkatan transakasi itu,”imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Puja Erawan kenaikan pajak BPHTB itu tidak sepenuhnya berasal dari transaksi tanah akibat isu bandara. Keberadaan pengembang property cukup banyak juga memberikan andil atas naiknya pendapatan daerah dari sektor pajak.”Pengaruh meningkatnya minat masyarakat memiliki rumah ditangkap oleh pengembang property sehingga  terjadi banyak pembebasan tanah yang ujungnya ada transaksi tanah,” ujarnya.

”Apalagi belakangan ini, besaran pembayaran pajak BPHTB lebih ditentukan oleh nilai transaksi tanah. Kalau sebelumnya besaran PHTB ditentukan sepihak, nah sekarang tidak lagi bisa seperti itu karena nilainya ditentukan secara proporsional berdasarkan nilai transaksi,” tandas Puja Erawan. (detikbali)
- -
Lokalzone - Guna menjaga keseimbangan lingkungan ekosistem dan meningkatkan jumlah produksi ikan tawar, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama masyarakat Desa Ambengan menebar 10.000 benih ikan nila di kawasan sungai Gancan dusun Jembong Desa Ambengan, Jumat, (11/10).

Kegiatan ini sendiri diawali inisiatif warga Desa Ambengan melalui Perbekel Made Putrawa yang bersurat kepada Dinas Perikanan dan Kelautan untuk memberikan bantuan bibit ikan meningat Desa Ambengan dilalui oleh sebuah sungai dan 7 buah pangkung sehingga sangat strategis dalam berternak ikan. “ melihat potensi alam yang ada masyarakat disini sangat antusias sebagai bekal mata pencaharian baru” ujar Putrawa.

Bak gayung bersambut respon cepat pun dilakukan Diskanla dengan menyediakan 10.000 ekor benih ikan nila yang kemudian dilepas di sungai Gancan, Pangkung Putih, Pangkung Tumanggal, Pangkung Mengening,Pangkung Micid,Pangkung Mare, Pangkung Bantenan, Pangkung Penimbungan, dan Pangkung Selulung.

Bupati Agus Suradnyana selepas kegiatan menyatakan rasa antusiasme-nya, terlebih pihaknya memberikan dukungan penuh kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, “ Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk membudidayakan ikan tawar sebagai mata pencaharian yang bisa mensejahterakan masyarakat “ paparnya.
 
Ditambahkan nantinya tidak hanya kegiatan penebaran saja yang menjadi fokus tetapi bagaimana masyarakat bisa menikmati hasil dari upaya yang mereka rintis “Nantinya kita harapkan tidak hanya tebar benihnya saja tapi bagaimana kegiatan ini bisa terintegrasi dari pembibitan, pemeliharaan sampai dengan pasca panen, kita sudah canangkan program itu” kata Bupati Pas. (hb)
-
Lokalzone - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan, partainya sudah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai indikasi adanya suap dalam penanganan sengketa Pilkada Bali di Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah datang ke KPK, Senin (7 Oktober 2013), saya siap jadi saksi di KPK, negara dan KPK tidak boleh kalah agar RI tidak runtuh," kata Hasto di Gedung DPR, Kamis 20 Oktober 2013.

Hasto mengatakan fokus ke Pilkada Bali sebab dalam Pilkada Jawa Barat yang juga ada kecurangan dalam putusan di MK, KPK sudah bergerak. Keputusan dalam sengketa Pilkada Bali itu, kata Hasto, dilakukan pada saat Ketua MK adalah Akil Mochtar. Dia yakin, ada kekuasaan tinggi ada di belakang Akil.

"Kami menggunakan prinsip sederhana saja. Ada kekuasaan maha penting yang mem-back up Akil Mochtar," kata dia.

Sebelumnya diketahui Hasto sempat bercerita bahwa, politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka mengaku diminta membayar "upeti" kepada Hakim Mahkamah Konstitusi saat menyengketakan hasil Pilkada Jawa Barat. Rieke mengaku tak diminta langsung oleh hakim konstitusi. Dia dilapori anak buahnya bahwa harus memberikan Rp20 miliar agar gugatannya bisa diterima.

Setali tiga uang, kasus yang menimpa Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang menjadi tersangka oleh KPK karena dugaan penyuapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar tak ada bedanya dengan apa yang menimpa pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki yang kalah dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Datangnya utusan Gunung Mas di rumah dinas Akil Mochtar tak mungkin jika tanpa ada lampu hijau dari pemilik rumah,” kata Hasto Kristiyanto kepada VIVAnews, Rabu 9 Oktober 2013.

Namun di atas semua itu, kata Hasto, penyelesaian kasus sengketa Pilkada di Bali merupakan "prestasi" terbesar yang dilakukan oleh Akil Mochtar selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hasto mengatakan dalam sidang kasus sengketa Pilkada di Bali yang dilakukan oleh MK, Akil mempunyai terobosan hukum kekuasaan yang sangat pintar namun mencederai rasa keadilan.

Dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 yang di dalamnya mengatur tentang Pemilu Kepala Daerah, Pasal 104 nyata-nyata mengatur bahwa mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, konsekuensinya sangat jelas yaitu pemungutan suara ulang. “Namun toh kepintaran Akil, mampu membuat dalil hukum baru bahwa mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan selama sudah merupakan kebiasaan, dan telah diterima oleh masing-masing pihak, serta tidak bersifat manipulatif dapat diterima," katanya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pemilih mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan terbukti. Itulah dalil hukum yang terlalu berani, dan bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara. “Konon katanya  "akrobat hukum" Akil ini sebagai persembahan bagi "Ki Lurah" dengan  agenda besarnya untuk tetap menjadi king maker di Republik ini,” kata Hasto.

Amar putusan MK dalam sengketa pilkada di Bali meniadakan fakta-fakta yang diajukan penggugat. Dalam persidangan ada 37 saksi dengan sumpah menyatakan terjadinya pemilih yang mencoblos lebih dari dua satu kali seperti yang dikatakan oleh saksi antara lain I Nengah Lintang, Nyoman Mudana dan lainnya dan fakta itu diakui Mahkamah Konstitusi

“Tapi kemudian dikaburkan dengan pertimbangan asas kemanfaatan. Manfaat bagi siapa? Yang jelas bagi rejim yang sedang berkuasa," katanya. (viva)
- - -