Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Nasabah FMS Mulai “Bernyanyi”
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

(Gambar Ilustrasi)
Lokalzone - Manajemen PT FMS (Futurindo Multi Sejahtera) boleh  berkelit bahwa investasi yang dijalankan perusahaan ini legal dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Namun beberapa nasabahnya mulai ”bernyanyi”. Mereka kecewa lantaran FMS tidak konsisten dengan janji manisnya menggelontorkan investasi ini.

”Apa yang dilakukan FMS, sudah tidak lagi sesuai komitmen awal,” kata salah seorang nasabah FMS berinisial RA, ketika dihubungi Bali Tribune di Denpasar, Senin (10/9).

Ia mengaku sudah menyetorkan dana sebesar Rp40 juta sebagai dana penyertaan investasi di FMS. Dengan dana sebesar itu, RA dijanjikan bahwa uangnya akan membiak menjadi Rp60 juta pada periode pertama. ”Sudah beberapa kali saya dijanjikan mendapatkan hasil dari investasi tersebut. Namun sampai sekarang tidak kunjung terealisasi,” kata RA, yang juga kader salah satu partai politik.

Terakhir, RA dijanjikan mendapatkan uang dari investasinya pada tanggal 15 Agustus lalu. Sayangnya hingga kini ia hanya mendapatkan janji-janji manis. ”Ini sudah hampir lima bulan, tapi FMS hanya janji-janji saja. Katanya kemarin setelah diaudit, itu akan direalisasikan. Tetapi kenyataannya setelah dilakukan audit tanggal 25 Agustus, FMS juga belum mencairkan kompensasi dari investasi yang kami sertakan,” jelasnya.

Yang membuat RA kian kecewa, tidak ada itikad baik dari FMS menginformasikan ketidakjelasan pencairan kompensasi tersebut. ”Setelah mereka janjikan, namun mereka sendiri yang membatalkan, justru tidak ada informasi sama sekali kepada kami,” tegas RA.

Meski kecewa, RA belum berencana mengadukan masalah kepada aparat kepolisian atau DPRD Bali. Ia masih menunggu komitmen manajemen FMS sebagaimana dijanjikan. Sebab dengan menyetorkan dana Rp40 juta, uangnya akan membiak menjadi Rp60 juta dipotong 10 persen fee konsultan. ”Artinya, saya hanya mendapat sekitar Rp54juta, karena Rp6 juta untuk fee konsultan. Saya belum mau mengadu, masih tunggu komitmen FMS,” tandas RA.

Hal senada juga menimpa MS. Kontraktor yang tinggal di wilayah Denpasar ini mengaku menanam uang Rp 25 juta sebagai investasi. Langkah itu dilakukannya pada 20 Februari 2012 lalu. “Janjinya tiap 35 hari bakal dapat fee. Nyatanya sampai sekarang belum dapat juga,” ungkapnya melalui sambungan telpon.

Dari nominal Rp 25 juta itu, dirinya dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 6 juta.   Sialnya, meskipun telah beberapa kali ditagih, PT FMS belum juga mencairkan keuntungan tersebut. “Investasi ini atasnama cucu saya yang berinisial DS,” terangnya.

Dia mengaku menambahkan investasi ke  PT FMS senilai Rp 10 juta. Tambahan modal itu menggunakan namanya sendiri selaku pengusaha jasa kontruksi. Dari jumlah itu, dirinya mendapat fee senilai Rp 2 juta. “Khusus komisi ini sudah cair, tapi hanya sekali itu saja. Sedangkan yang dua puluh lima juta belum sama sekali,” tambahnya.

Meski merasa dirugikan, MS mengaku masih pikir-pikir untuk mengadukan PT FMS ke polisi. Alasannya, dia takut uangnya yang Rp25 juta tidak bisa ditarik. “Jangan dulu mas, nanti kami renungkan lagi. Sebab uang saya masih di situ,” dalihnya.

Namun, rencana membawa kasus ini ke ranah hukum  tidaklah tertutup. Dia  akan melakukan penjajakan dengan sejumlah anggota FMS lain yang telah menjadi korban. “Nanti kalau kami siap untuk melaporkan ke polisi tak hubungi,” janjinya kepada Koran ini seraya menutup pesawat telponnya.

Panggil

Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, menegaskan, pihaknya akan segera memanggil manajemen PT FMS dalam waktu dekat. ”Selain FMS, kami juga akan undang auditor yang telah melakukan audit. Kami ingin tahu hasil auditnya seperti apa. Apapun hasil auditnya, kami akan tetap cek kebenarannya,” ujar politisi PDIP asal Sanur ini.

 Menyinggung dugaan tipu muslihat FMS dalam audit ini sehingga neraca keuangan menjadi seimbang, Arjaya mengaku, pihaknya tidak akan langsung mempercayai itu. ”Audit itu kan tidak hanya sebatas angka-angka sehingga menjadi balance. Neraca yang seimbang itu juga tetap akan kami pertanyakan. Terutama mengenai sumber-sumber uangnya. Kalau hanya sekedar memutar uang dari nasabah, ujung-ujungnya pasti tetap bangkrut,” tutur Arjaya.

 Dewan, pada prinsipnya tidak menghendaki di kemudian hari masyarakat yang kembali dikorbankan. ”Kami akan hati-hati sekali dalam melihat FMS ini. Apalagi memori kita juga masih terngiang dengan kasus Balicon dan KKM (Koperasi Karangasem Membangun),” beber mantan Ketua Pansus KKM dan Balicon DPRD Bali ini.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali, I Nyoman Suwidjana, SE, MA, SH, MH menenggarai jika praktek konsultan oleh PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) melanggar aturan. Lantaran itu, YLKI Bali meminta agar pemerintah segera turun tangan mengantisipasi dampak kerugian bagi masyarakat.

Menurut Suwidjana, sebagai perusahaan, PT FMS legal adanya, hanya saja praktek konsultan yang dijalankan oleh perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Denpasar itu menyalahi aturan dimana Ijinya adalah perusahaan perdagangan kecil dan menengah dibidang jasa konsultan, tetapi prakteknya menyalurkan bantuan modal usaha bagi masyarakat. “Ya jelas melanggar aturan sebab PT FMS bukan lembaga keuangan,” tegasnya.

Suwidjana juga mensinyalir jika fee konsultan sebesar 15 % dibayar di muka merupakan bentuk lain dari sistem deposito. Dimana, PT FMS akan menyalurkan bantuan modal asalkan konsumen menitipkan fee konsultan sebesar 15 % lebih dahulu artinya PT FMS melakukan penarikan deposito lebih dahulu yang diistilahkan sebagai fee konsultan. “Ini berarti ada proses perbankan yang dilakukan oleh PT FMS dan itu berarti melanggar aturan, sebab sebagai perusahan konsultan, PT FMS tidak boleh mengeluarkan bantuan modal,” tegasnya. (balitribune)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama