Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Surat Edaran Bupati Buleleng No. 4306 tahun 2012 tanggal 2 November 2012 tentang larangan untuk mengambil dan memungut daun cengkeh serta kebijakan penutupan investasi dibidang usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh sepertinya kembali mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang dirugikan. 

Pagi tadi, Senin (16/12/2013) sekitar dua puluh lima orang yang bergelut di bidang usaha penyulingan daun cengkeh dengan dikomandoi oleh Made Sumardin dan Jro Made Sudana mendatangi kantor DPRD Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kedatangan sejumlah pengusaha daun cengkeh tersebut diterima oleh ketua komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Mangku Budiasa. Dalam pertemuan tersebut diketahui perwakilan pengusaha penyulingan cengkeh singaraja menginginkan agar pihak DPRD mengkaji ulang Perda No. 2 tahun 2012 Kabupaten Buleleng tentang Perizinan serta melakukan kajian teknis dan akademis terhadap JAP (Jamur Akar Putih) yang menyerang pohon cengkeh.

Aksi demontrasi sejumlah warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pihak DPRD.
-
Lokalzone -KPU Kabupaten Buleleng mengundang partai politik untuk melakukan parafing spesimen surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Surat suara akan segera dicetak.

Parafing spesimen surat suara pileg 2014 dilakukan di kantor KPU Buleleng, Senin (16/12/2013). proses parafing mengundang pengurus dan petugas penghubung partai politik.

“Proses parafing spesimen surat suara pileg 2014 berdasarkan Daftar Calon Tetap(DCT) anggota DPRD Kabupaten Buleleng masing-masing partai politik pada enam (6) daerah pemilihan telah selesai. Nantinya, surat suara akan dicetak,” kata Ketua KPU Kabaupaten Buleleng Gede Suardana.

Dalam proses parafing tersebut, pengurus partai politik mengecek nomor urut partai, nama dan nomor urut caleg, serta daerah pemilihan (dapil) masing-masing caleg.

Dari proses tersebut, Suardana mengatakan bahwa nama-nama yang tercantum dalam spesimen surat suara pileg 2014 DPRD Kabupaten Buleleng telah benar dan sesuai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan .

“Spesimen surat suara pileg 2014 Kabupaten Buleleng telah mendapat persetujuan dan parafing pimpinan partai politik atau petugas penghubung,” kata Gede Suardana lebih lanjut.

Parafing tersebut merupakan kelanjutan dari proses validasi surat suara yang telah dilakukan di KPU RI. “Setelah proses parafing maka surat suara akan dicetak. Tidak ada lagi protes dari partai politik jika terjadi kesalahan dalam surat suara karena proses parafing dilakukan secara teliti dan telah mendapatkan persetujuan dari partai politik,” kata Suardana.

Diketahui, KPU RI telah menentukan ukuran surat suara pileg 2014, yaitu lebar 42 cm dan panjang 52 cm. Dalam surat suara terdapat nomor urut partai, nama dan nomor urut caleg sesuai dapil. (kpu)