Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Datangi DPRD, Warga Pertanyakan Prihal Larangan Menyuling Daun Cengkeh
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Surat Edaran Bupati Buleleng No. 4306 tahun 2012 tanggal 2 November 2012 tentang larangan untuk mengambil dan memungut daun cengkeh serta kebijakan penutupan investasi dibidang usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh sepertinya kembali mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang dirugikan. 

Pagi tadi, Senin (16/12/2013) sekitar dua puluh lima orang yang bergelut di bidang usaha penyulingan daun cengkeh dengan dikomandoi oleh Made Sumardin dan Jro Made Sudana mendatangi kantor DPRD Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kedatangan sejumlah pengusaha daun cengkeh tersebut diterima oleh ketua komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Mangku Budiasa. Dalam pertemuan tersebut diketahui perwakilan pengusaha penyulingan cengkeh singaraja menginginkan agar pihak DPRD mengkaji ulang Perda No. 2 tahun 2012 Kabupaten Buleleng tentang Perizinan serta melakukan kajian teknis dan akademis terhadap JAP (Jamur Akar Putih) yang menyerang pohon cengkeh.

Aksi demontrasi sejumlah warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pihak DPRD.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama