Lokalzone - Surat Edaran Bupati Buleleng No. 4306 tahun 2012 tanggal 2 November 2012
tentang larangan untuk mengambil dan memungut daun cengkeh serta
kebijakan penutupan investasi dibidang usaha Industri Penyulingan
Daun Cengkeh sepertinya kembali mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang dirugikan.
Pagi tadi, Senin (16/12/2013) sekitar dua puluh lima orang yang bergelut di bidang usaha penyulingan daun cengkeh dengan dikomandoi oleh Made Sumardin dan Jro Made Sudana mendatangi kantor DPRD Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kedatangan sejumlah pengusaha daun cengkeh tersebut diterima oleh ketua komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Mangku Budiasa. Dalam pertemuan tersebut diketahui perwakilan pengusaha penyulingan cengkeh singaraja menginginkan agar pihak DPRD mengkaji ulang Perda No. 2 tahun
2012 Kabupaten Buleleng tentang Perizinan serta melakukan kajian teknis dan akademis terhadap JAP (Jamur
Akar Putih) yang menyerang pohon cengkeh.
Aksi demontrasi sejumlah warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pihak DPRD.