Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Nekat melakukan persetubuhan dengan anak SMP, sebut saja namanya Bunga (14), Francisco Joshua alias Frans (18) yang beralamat di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa kalibukbuk terpaksa harus berurusan dengan hukum, pasalnya orang tua Bunga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng. 

Berdasarkan release dari Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Selasa (25/8/2015) atas seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi mengungkapkan keduannya bertemu di discotik Vulcano dan akhirnya memutuskan menginap di ruko tersangka sekaligus tempat tidur pelaku atas ajakan korban.

"Kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2015. Pada saat itu korban kontak BBM pelaku untuk menjemputnya di depan Vulcano dan selanjutnya korban meminta menginap di ruko milik tersangka, disana terjadi persetubuhan," ungkap Adnyana TJ.
 
Bahkan dalam pemeriksaan dari pihak Kepolisian juga terungkap tidak ada unsur paksaan dalam hubungan badan tersebut pasalnya Bunga membuka sendiri pakaian yang dikenakannya. Namun nahas orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih dibawah umur disetubuhi, akhirnya melaporkan Frans ke Polisi.

"Korban sekolah, di salah satu SMP di Buleleng kelas sembilan. Orang tua korban merasa kebaratan dan melaporkan kepada kita sehingga kita amankan tersangka," kata Adnyana TJ.

Akibat ulahnya kini Frans mendekam di Ruang Tahanan Polres Buleleng dan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdengar kabar yang menyebutkan selain Frans terdapat seorang pemuda lainnya yang juga turut menggagahi Bunga, namun dari pihak Kepolisian belum berani memastikan kebenaran tersebut.
- -