Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Beli Sepatu Scross Online, Tertipu Jutaan Rupiah
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja, Tergiur dengan penawaran online yang menjual Sepatu Cross warga Desa Bulian tertipu jutaan rupiah. Bahkan pelaku memperdaya korban hingga mau mentrasfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku hingga dua kali.

Gede Budikertajaya (35) yang beralamat di Banjar Dusun Banyubuah Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan sepertinya benar - benar kecantol dengan penawaran dari Metalli Cross Trail Shop yang merupakan toko online. Namun sayang sepertinya toko tersebut hanyalah fiktif semata dan merupakan kedok bagi pelaku penipuan, pasalnya walau sudah membayar lunas sepatu yang dipesan tidak juga kunjung datang.

Kejadian tersebut berawal dari adanya sebuah penawaran melalui pesan SMS kepada korban dari seseorang yang mengaku bernama Rangga Wisnu Wardhana dan menawarkan sejumlah produk kepada korban. Lantaran tertarik kepada produk Sepatu Cross yang ditawarkan, tanggal 19 Pebruari 2013 korban sepakat mengirimkan uang sebagai tanda jadi kepada pelaku sebesar Rp 2.000.000,- dan dikirimkan ke rekening Bank Mandiri nomor 1310010972711 atas nama Rangga Wisnu Wardhana.

setelah itu pelaku meminta korban untuk melakukan pelunasan  sebesar Rp 5.400.000,- yang dikirimkan dengan internet banking terhadap rekening yang sama seperti sebelumnya pada tanggal 21 pebruari 2013. Namun setelah transfer dilakukan nomor telpon milik pelaku yakni 089633225539 dan 089632549594 tidak aktif hingga sekarang dan begitu juga sepatu Cross yang dipesan juga tidak kunjung diterima korban.

Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Ida Putu Wedanajati, Kamis (7/3/2013) mengatakan, korban terlalu percaya dengan iming-iming yang ditawarkan melalui internet tersebut sehingga mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan pelaku secara online,” kasus ini masih kita selidiki dan kita harus koordinasikan dengan cybercrime karena dilakukan secara online,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut Budikertajaya mengalami kerugian mencapai tujuh juta empat ratus ribu rupiah hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng Rabu (6/3/2013) dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama