Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Potensi perairan di bagian barat Buleleng seperti pembudidayaan mutiara mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Seperti yang dilakukan dalam kunjungannya ke pembudidaya mutiara di PT Cendana Indo Pearl di Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak Kamis 21/8. Wabup Sutjidra mengatakan budidaya mutiara adalah potensi yang sangat menarik untuk dinikmati oleh para wisatawan disamping potensi keindahan alam bawah lautnya. 

Para wisatawan disini akan disuguhkan suatu pengalaman yang unik, dimana wisatawan akan bisa melihat proses pengolahan mutiara dari yang masih di dalam kerang sampai yang sudah jadi. “ Mutiara Buleleng akan kami promosikan setiap kunjungan kami ke daerah karena ini merupakan salah satu potensi pariwisata yang mampu menarik wisatawan datang ke Buleleng terlebih mutiara yang ada di Buleleng telah mampu menembus pasar eropa” jelas Sutjidra.

Dijelaskan, selain dampak dari pariwisata juga dengan adanya investor budidaya mutiara di Desa Penyabangan akan memberikan dampak positif khsusnya bagi masyarakat Desa Penyabangan. Hadirnya investor mutiara di wilayahnya telah mampu memberdayakan masyarakatnya untuk dilatih dan diberikan pemahaman tentang budi daya mutiara. Sedikitnya 300 tenaga kerja lokal terserap bekerja di perusahaan

Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak merupakan salah satu desa di Buleleng yang memiliki potensi mutiara dengan luas laut mencapai 30 hektar. Selain di Desa Penyabangan Desa lainnya yang memiliki potensi besar adalah Desa Patas dan Desa Banyupoh di Kecamatan Gerokgak, Desa Bukti dan Desa Tembok di Kecamatan Tejakula. (hb)
-
Lokalzone - Dalam waktu 5 jam dari kejadian, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Kadek Agus Sudiartawan alias Agus (24) warga Kelurahan Banjar Jawa yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2011 lalu berhasil diamankan. Alhasil sebuah timah panas bersarang di bagian kaki pelaku lantaran mencoba kabur saat ditangkap Polisi.

Berdasarkan release dari Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal didampinggi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ dan Kapolsek Singaraja Kompol Agung Purnama di Mapolres Buleleng, Kamis (21/8/2014), aksi curas tersebut terjadi kemarin pada pukul 08.00 wita di Jalan Srikandi, Gang Kepundung, Desa Baktiseraga yang menyasar rumah I Putu Gunawan (44).

"Kami menerima laporan sekitar pukul 10.00 wita dan berkat kerjasama dari Polsek Singaraja dan Satuan Reskrim Polres. Pukul 13.00 wita pelaku sudah berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Kubutambahan," papar Kabag ops Riza Faisal.

Sedangkan Kapolsek Singaraja Agung Purnama menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dimulai dari pelaku yang masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, sedangkan pada saat itu rumah hanya ditinggali oleh Ibu korban Ketut Nita (72). Nenek ini dibekap dan dipaksa menunjukkan tempat penyimpanan uang dalam kamar lantaran tidak menyanggupi pelaku yang meminta uang sebanyak Rp 2 juta.

Ketut Nita sempat berupaya kabur namun nahas berhasil terkejar sampai di garase lalu diseret masuk kamar dan diikat menggunakan ikat pinggang. Merasa aman pelaku melanjutkan mejarah barang-barang milik korban berupa sejumlah cincin emas yang terdapat didalam kotak diatas komputer, perhiasan emas, berupa giwang, kalung dan gelang yang terdapat didalam tas yang berada didalam almari serta uang tunai Rp1 juta, di saming sebuah HP merk Samsung S4.

Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta dan Ibu korban, Ketut Nita terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka pada bagian kepala.

Setelah kejadian Agus langsung kabur ke rumah kekasihnya di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan hingga akhirnya diamankan oleh Polisi. Ketika ditanyakan alasannya berbuat nekat terhadap mantan majikannya ini, Agus mengaku kebelet nikah "Terpaksa pak, untuk biaya nikah," ungkap Agus.

Ironis Agus yang rencananya akan menikah dengan menggunakan uang hasil jarahannya kini diancam kembali masuk penjara dengan rentang waktu yang cukup lama. "Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," papar Agung Purnama.
- -