Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Isu kenaikan BBM semakin bergema di masyarakat, tidak hanya mengakibatkan kenaikan barang yang dilakukan secara sepihak oleh para pedagang. Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab juga berupaya mendapatkan keuntungan dari situasi ini, salah satunya MPA (58) yang beralamat di Desa Menyali, Kecamatan Sawan, yang berupaya membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jirigen tanpa ijin.

Namun nahas aksi tersebut digagalkan oleh Kepolisian Polres Buleleng yang sejak beberapa hari yang lalu sudah mulai memantau sejumlah SPBU yang tersebar di Kabupaten Buleleng untuk mengantisipasi adanya pembeli yang nakal dan berpotensi menyebabkan kelangkaan BMM. "Kemarin kami mengamankan seseorang berinisial MPA, tersangka membawa BBM Solar dan Premium, setelah kami periksa tidak bisa menunjukkan rekomendasi. Sehingga kami amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (03/11/24) di ruang kerjanya.

Sangat berhati-hati MPA melakukan aksinya pada pukul 03.00 wita dimana saat itu situasi sedang sepi dengan menggunakan satu unit mobil pickup DK 9609 UY dan dengan lancar membeli BBM tanpa surat rekomendasi dengan rincian  delapan jirigen atau 240 liter bensin dan empat jirigen / 105 liter solar pada sebuah SPBU di Kota Singaraja hingga akhirnya berhasil ditangkap di seputaran Jalan A. Yani Singaraja.

Dengan adanya isu kenaikan BBM saat ini diduga kuat MPA baru akan menyalurkan BBM tersebut setelah adanya pengumuman dari pemerintah. "Dari hasil pemeriksaan rencananya akan dijual, karena ada isu kenaikan BBM kemungkinan akan ditampung dulu," papar Adnyana TJ.

Atas ulahnya kini MPA harus berurusan dengan pihak berwajib dengan dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
-