Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Dua orang wanita paro baya, yakni Saniah, 42, dan Suniah, 45, keduanya warga Dusun Kranjan, Kelurahan Dadakan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini harus berurussan dengan polisi. Keduanya ditangkap atas tuduhan penipuan, dengan modus mencatut nama yayasan difabel (penyandang cacat, Red) di Surakarta, Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap Kamis (25/6/2015) lalu di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Sebelumnya, kedua wanita itu dilaporkan I Wayan Sumadi, 26, warga Desa Erdhi Buana, Kecamatan Mengwi yang indekos di Desa Sambangan, pada Selasa (24/6/2015) lalu.

Dalam laporannya, korban menyebutkan ada dua wanita paro baya dengan perawakan tambun, yang berkeliling meminta bantuan untuk membiayai anak-anak difabel. Keduanya membawa sejumlah dokumen atas nama Himpunan Penyandang Cacat Seluruh Indonesia (HPCSI) Kusuma Bangsa yang berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi.

Saat itu korban memberikan uang bantuan sebesar Rp 10ribu. Namun setelah dicek di internet, ternyata keberadaan yayasan itu fiktif, dan ternyata berkedudukan di Surakarta, Jawa Tengah. Korban pun langsung melaporkannya ke polisi atas tuduhan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, keduanya diduga sudah beraksi cukup lama di Buleleng sejak bulan April lalu. Dalam praktiknya, mereka melakukan modus menjual stiker atau buku, yang diklaim hasil buatan anak penyandang disabilitas.

“Tapi tidak banyak yang dijual. Mereka biasanya meminta sumbangan, tanpa menawarkan stiker atau buku itu. Sehari-hari mereka menginap di Hotel Sakawindu,” jelas Adnyana TJ, saat merelease kasus tersebut kepada awak media, Jumat (26/6/2015) di Mapolres Buleleng.

Sementara itu, tersangka Saniah membantah jika ia sudah lama beroperasi di Buleleng. Ia mengaku memiliki cabang tersendiri di Kabupaten Banyuwangi. “Saya ini baru tiga hari di Singaraja pak,” kilah Saniah.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mereka ditahan di Tahanan Perempuan Unit PPA Polres Buleleng.
- -