Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di Buleleng tetap kondusif jajaran Polres Buleleng mengelar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi "Bina Kusuma" dengan sasaran berupa aksi premanisme dan kejahatan jalanan. 

Operasi Bina Kusuma ini sendiri akan di gelar selama 14 hari dengan mengedepankan Personil Polres Buleleng dengan di backup oleh Polsek. "Operasi Bina Kusuma dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 12 - 25 Pebruari 2016, personil yang dilibatkan sebanyak 43 orang dari Polres dan di Polsek juga akan diadakan operasi imbangan dengan sasaran yang sama," ujar Kabag Ops Kompol Ketut Gelgel saat memimpin Latihan Pra Operasi Bina Kusuma, Kamis (11/2/2016) di Mapolres Buleleng.

Tidak hanya melakukan langkah-langkah penindakan dengan mengedepankan anggota Shabara dan Reskrim, dalam operasi Bina Kusuma ini juga akan mengedepankan tindakan pencegahan dengan memberikan penyuluhan dan pemahaman akan bahaya premanisme kepada masyarakat.

"Dalam Operasi yang dikedepankan Intel dan Sat Binmas, Intel untuk mencari Informasi sedangkan Binmas untuk tindakan pencegahan," ungkap Ketut Gelgel.

Dalam kesempatan tersebut Ketut Gelgel juga mengungkapkan adanya bahaya laten dalam aksi premanisme pasalnya selain kerap menimbulkan aksi kekerasan, para pelaku teror juga diketahui merekrut anggotanya dari para preman yang memang tidak mempunyai pekerjaan. Oleh karena itu pihaknya berharap kerjasama semua pihak untuk memberikan informasi apabila menemukan aksi premanisme kepada Polisi.
-
LokalZone - Satuan Narkoba Polres Buleleng Membekuk 5 orang pengguna Narkoba di 3 lokasi yang berbeda bersama sejumlah alat bukti, bahkan satu diantaranya yang merupakan seorang wanita disinyalir bekerja sebagai kaki tangan pengedar sabu. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan yang didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra, Kamis (11/2/2016) terungkap kelima orang pelaku tersebut adalah Luh Hanny Nove (32) dengan barang bukti berupa 1 paket SS seberat 0,1 gram bruto saat hendak melakukan transaksi di Gerokgak, Gede Sukarela (41) yang bekerja sebagai satpam diamankan di Desa Sumberkima dengan barang bukti berupa 1 paket SS seberat 0,13 gram bruto, sedangkan Komang Suarta alias Komang Nok (46) bersama Putu Dedik Eka Cipta (28) dan Yudin Sasmita alias Yudi (31) diamankan saat sedang pesta narkoba di sebuah rumah Kost di Seririt beserta barang bukti kelengkapan alat hisap sabu dan tabung kaca berisi sisa-sisa SS. 

"Kelima tersangka kita amankan secara terpisah di 3 TKP, yang pertama yang wanita yang ini sudah pernah kita tangkap Luh HN di Depan Kuburan Dusun Goris Desa Gerokgak. Gede S  di Desa Sumberkima dan 3 orang atas nama Komang S alias Komang Nok , Putu DEC  dan YS alias Yudi (31) di Seririt, ini juga dalam rangka Operasi Antik yang sedang kita gelar," ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Haryadi. 

Lebih lanjut Kasat Narkoba Agus Dwi juga mengungkapkan pihaknya sudah berhasil mendapatkan orang yang diduga menyuplai SS kepada Hanny Nove serta Komang Nok CS dan saat ini masih dimintai keterangan oleh Penyidik dari Sat Narkoba Polres Buleleng.

"Luh HN ini yang kemarin kita rehab ada keterkaitan dengan sejumlah jaringan lain, jelas dia sebagai perantara, dan orang yang memberikan narkoba sesuai pengakuannya masih kita mintai keterangan, juga satu orang lainnya yang diduga memberikan narkoba kepada ketiga orang yang diseririt juga masih kita mintai keterangan, namun tolong dipahami dalam kasus narkoba tidak bisa secara serta merta kita tetapkan sebagai tersangka, ada proses. Untuk Gede S sudah kita telusuri hingga ke Gilimanuk namun diketahui oleh mereka," ujarnya. (baca juga : Peredaran Narkoba di Wilayah Ujung Barat Kabupaten Buleleng Mulai Marak)

Ketika ditanyakan kepada Hanny Nove mengaku mengenal narkotika sejak 5 tahun silam dan itupun karena lingkungan pergaulannya sehingga mengenal jaringan narkoba di wilayah Gerokgak salah satunya adalah Sudarmaji alias Paimo dan Nyoman Dame alias Damek cs, yang kini mendekam di Lapas Singaraja. "Mengenal Narkoba sudah 5 tahun, karena lingkungan pak. Sebenarnya ini mau dipakai sendiri tapi keburu ditangkap," katanya.

Akibat ulahnya kini kelima orang tersebut dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp 8 miliar.

Sedangkan 2 orang yang diduga sebagai suplayer SS saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. “Kami mohon rekan-rekan bersabar. Karena masih pengembangan. Kami masih koordinasi dengan kejaksaan, apakah bisa dijerat dengan barang bukti yang ada,” papar Agus Dwi.
- -