Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Kondisi cuaca yang mulai tidak bersahabat dengan adanya hujan yang disertai angin kencang disinyalir dapat menimbulkan gangguan terhadap aktifitas kegiatan nelayan di wilayah pesisir pantai Buleleng bahkan tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan bencana di laut.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas sekaligus merangkap jabatan sebagai Kasat Pol Air Polres Buleleng AKP Made Mustiada, Rabu (22/01/2014) di Mapolres Buleleng. Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah mensiagakan seluruh personil Polisi Perairan di beberapa titik yang dianggap rawan laka laut.

"34 personil telah kami disiagakan di 5 lokasi tepatnya di Celukterima, Celukan Bawang, Anturan, PPI Sangsit, dan Tejakula untuk mengantisipasi kejadian laka laut dan terdamparnya nelayan di wilayah perairan Buleleng akibat cuaca buruk", ungkap Made Mustiada.

Hal ini dilakukan setelah pihak Kepolisian Perairan melakukan koordinasi terkait perubahan cuaca di Buleleng dengan pihak BMKG Denpasar dimana diperkirakan dari tanggal 20 Januari - 4 Pebruari 2014 ketinggian ombak bisa mencapai 2 sampai 5 meter khusus di perairan Buleleng tepatnya di pantai utara dengan kecepatan angin 75 - 80 km/jam atau 40 not. 

Dengan adanya kondisi cuaca yang serba tidak menentu diharapkan seluruh personil yang disiagakan dapat memberikan pertolongan dengan cepat apabila terdapat laka laut atau adanya kapal nelayan yang terdampar di pesisir pantai Buleleng. 

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan jika memang hendak melaut terlebih di malam hari.
-
Lokalzone - Dua orang pelaku pencurian di PLTU Celukan Bawang pada tanggal 31 Desember 2013 lalu berhasil diidentifikasi Polisi dengan mengumpulkan sejumlah informasi dari beberapa saksi, alhasil saat ini dua buruh diamankan di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan keterangan pers Kasubbag Humas AKP Made Mustiada yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bulleng AKP Ketut Adnyana TJ, Rabu (22/01/2014) di Mapolres Buleleng diketahui modus yang digunakan oleh Didi Hariyadi (24) dan Syahruddin (20) adalah melempar barang curiannya keluar pagar areal PLTU.

Hal ini dengan mudah dilakukan pelaku pasalnya keduannya bekerja sebagai buruh di PLTU, setelah itu batangan besi yang berjumlah 21 buah tersebut dikumpulkan dan disembunyikan di dekat pagar.

Namun nahas aksi pencurian ini mulai diendus pihak security yang melaporkan adanya sejumlah batang besi yang hilang dari areal PLTU. Usut diusut hasil penyelidikan pihak kepolisian mulai mengarah kepada kedua orang pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya saat di introgasi.

"Dari informasi yang kami kumpulkan pelaku mengarah kepada mereka, setelah di introgasi keduannya mengakui dan menunjukkan hasil curiannya itu disembunyikan", ungkap Made Mustiada.

Akibat perbuatannya kedua orang pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
- -
Lokalzone - Setelah menjalani proses penyidikan, di Kejaksaan Negeri Singaraja, Rabu (22/01/2014) berkas bersama tersangka kasus Prona di desa Sumberkima telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singaraja Wayan Suardi di ruang kerjanya. Menurutnya penyidikan telah rampung dan telah dituangkan dalam surat dakwaan. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti maka pihaknya menunggu jadwal sidang di Tipikor Denpasar. 

“Untuk kasus Sumberkima kami sudah menyusun surat dakwaan dan akan kami limpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,”ungkapnya. Barang bukti berupa kwitansi dan sejumlah surat serta tersangka Putu Wibawa akan dibawa ke Denpasar. Sedangkan penahananya apakah akan dilakukan di Denpasar atau masih di Buleleng  kami masih menunggu dari Pengadilan tipikor Denpasar.

Seperti diberitakan sebelumnya Tersangka Wibawa diduga menerima gratifikasi senilai ratusan juta  rupiah untuk program prona tahun 2008 dan 2012. Warga dipungut biaya mencapai 700 ribu orang per sertifikat.

Sementara dalam kasus korupsi di lingkup dinas Pendidikan dengan tersangka Cening Arca kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan tahap kedua. Pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini akan terfokos pada asset yang dimiliki oleh tersangka. Seperti disampaian Kasipidsus Wayan Suardi. (bru)
-