Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Tersangka Prona Sumberkima Dilimpahkan Ke Tipikor
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Setelah menjalani proses penyidikan, di Kejaksaan Negeri Singaraja, Rabu (22/01/2014) berkas bersama tersangka kasus Prona di desa Sumberkima telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singaraja Wayan Suardi di ruang kerjanya. Menurutnya penyidikan telah rampung dan telah dituangkan dalam surat dakwaan. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti maka pihaknya menunggu jadwal sidang di Tipikor Denpasar. 

“Untuk kasus Sumberkima kami sudah menyusun surat dakwaan dan akan kami limpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,”ungkapnya. Barang bukti berupa kwitansi dan sejumlah surat serta tersangka Putu Wibawa akan dibawa ke Denpasar. Sedangkan penahananya apakah akan dilakukan di Denpasar atau masih di Buleleng  kami masih menunggu dari Pengadilan tipikor Denpasar.

Seperti diberitakan sebelumnya Tersangka Wibawa diduga menerima gratifikasi senilai ratusan juta  rupiah untuk program prona tahun 2008 dan 2012. Warga dipungut biaya mencapai 700 ribu orang per sertifikat.

Sementara dalam kasus korupsi di lingkup dinas Pendidikan dengan tersangka Cening Arca kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan tahap kedua. Pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini akan terfokos pada asset yang dimiliki oleh tersangka. Seperti disampaian Kasipidsus Wayan Suardi. (bru)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama