Lokalzone - Setelah menjalani proses penyidikan, di
Kejaksaan Negeri Singaraja, Rabu (22/01/2014) berkas bersama tersangka
kasus Prona di desa Sumberkima telah dilimpahkan kepada Pengadilan
Tipikor Denpasar. Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri
Singaraja Wayan Suardi di ruang kerjanya. Menurutnya penyidikan telah
rampung dan telah dituangkan dalam surat dakwaan. Setelah pelimpahan
tersangka dan barang bukti maka pihaknya menunggu jadwal sidang di
Tipikor Denpasar.
“Untuk kasus Sumberkima kami sudah
menyusun surat dakwaan dan akan kami limpahkan hari ini ke Pengadilan
Tipikor di Denpasar,”ungkapnya. Barang bukti berupa kwitansi dan
sejumlah surat serta tersangka Putu Wibawa akan dibawa ke Denpasar.
Sedangkan penahananya apakah akan dilakukan di Denpasar atau masih di
Buleleng kami masih menunggu dari Pengadilan tipikor Denpasar.
Seperti diberitakan sebelumnya Tersangka
Wibawa diduga menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah untuk
program prona tahun 2008 dan 2012. Warga dipungut biaya mencapai 700
ribu orang per sertifikat.
Sementara dalam kasus korupsi di lingkup
dinas Pendidikan dengan tersangka Cening Arca kejaksaan akan kembali
melakukan pemeriksaan tahap kedua. Pemeriksaan yang akan dilakukan hari
ini akan terfokos pada asset yang dimiliki oleh tersangka. Seperti
disampaian Kasipidsus Wayan Suardi. (bru)