Lokalzone - Pengungkapan kasus arak oplosan yang
diawali oleh Polsek Banjar kemudian dikembangkan Sat Res Narkoba dan Sat
Reskrim Polres Buleleng, sejak senin (20/1/2014) pagi sepenuhnya
ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan dari lima tersangka yang
telah ditetapkan, Penyidik Sat Reskrim langsung melakukan penahanan
terhadap dua tersangka, sedangkan tiga tersangka lainnya hanya melakukan
wajib lapor seminggu dua kali ke Mapolres Buleleng.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP. Made
Mustiada dikonfirmasi terkait penanganan kasus arak oplosan dengan lima
tersangka itu mengungkapkan sepenuhnya dilakukan Sat Reskrim Polres
Buleleng.
“Barang bukti seluruhnya diamankan di
Mapolres Buleleng, demikian juga setelah menahan dua tersangka, masih
melakukan sejumlah pengembangan terkait keterlibatan tiga pelaku yang
menjalani wajib lapor,” papar Mustiada.
Dua tersangka yang secara resmi telah
ditahan polisi di Mapolres Buleleng diantaranya Komang Duta Artawan
alias Komang Datuk, warga Dusun Beji Desa Munduk Kecamatan Banjar dan
Komang Sugita, warga Dusun Taman, Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt,
sedangkan tiga tersangka lainnya, Ketut Arsa Dana dan Widiada alias
Sumi warga Desa Bondalem Kecamatan Tejakula hanya dikenakan saksi wajib
lapor, sementara terhadap Gusti Ayu Sri Ekawati, istri Komang Duta
Artawan tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan,
lantaran memiliki empat anak kecil yang masih perlu perhatian orang tua.
Disisi lain, dalam menahan dua tersangka
kasus arak oplosan itu, polisi nampaknya tidak menunggu hasil resmi dari
Unit Laboratorium Forensik Denpasar, sebab hingga senin, hasil
pemeriksaan secara laboratorium belum dikantongi polisi. (bru)