Lokalzone - Kantor Pengadilan Negeri Singaraja,
Jumat (12/12/2014) sekitar pukul 23.30 wita dikepung puluhan Warga
Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng. Aksi itu dilakukan guna mencegah
keluarnya barang bukti penggelapan berupa mobil spalsh warna hitam DK
710 UF oleh tersangka Pasek. Laporan itu disampaikan oleh Made Musnada
pemilik rent car di Jalan Pulau Nila kelurahan Penarukan.
Dalam laporannya di Mapolres Buleleng
disebutkan bahwa Pasek yang beralamat di Desa Tamblang menyewa rent car
dengan sewa 150 ribu perhari utk sewa seminggu. “Setelah berakhir sewa
ditambah lagi hingga berlangsung 3 bulan. Namun sewanya tidak dibayar.
Sehingga kasus itu dilaporkan ke Mapolres Buleleng,” ungkap Made
Musnada.
Secara kebetulan Made Musnada sang
pemilik mobil melintas di depan PN Singaraja dan melihat mobil spalsh
warna hitam DK 710 UF parkir, selanjutnya ditanyakan kepada oknum hakim
dan diakui bahwa oknum hakim bersangkutan menggadai mobil itu seharga 29
juta rupiah. Khawatir mobilnya berpindah tangan, sedangkan disatu sisi
Pasek sudah ditahan maka Musnada bersama warga hendak meminta agar
mobil itu diamankan di Mapolres Buleleng.
Polisi yang mengetahui aksi warga itu
langsung melakukan pengamanan, upaya negoissasi dilakukan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan polisi berjanji
memenuhi keinginan warga untuk mengamankan mobil DK 710 UF ke Mapolres
Buleleng. Dengan jaminan dari kepolisian untuk mengamankan mobil itu,
puluhan warga akhirnya membubarkan diri. (bru)