Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Nasib nahas dialami oleh Wayan Budiarta (51) yang beralamat di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, lantaran harus mendekam di penjara sang istri yang ditinggal justru memutuskan untuk menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Budiarta awalnya mengetahui pernikahan istri ke-3 nya itu pada tanggal 21 Maret 2008 lalu ketika dirinya masih menjalani hukuman penjara di LP Singaraja dari informasi seseorang yang berada di luar penjara.

Setelah keluar dari LP pada tanggal 13 Juni 2011, Budiarta langsung menelusuri keberadaan istrinya, Kadek Sumerini (36) yang ternyata benar telah melangsungkan pernikahan dengan Gede Budiada (40) tanpa ijin darinya dan saat ini tinggal di Desa Baktiseraga.

Sebelumnya jalan kekeluargaan sempat ditempuh Budiarta melalui mediasi aparat desa setempat tetapi hingga kini tidak pernah ada kesepakatan sehingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPK Polres Bueleng pada hari Senin (16/6/2014) kemarin.

"Sesuai dengan laporan korban, istrinya menikah kembali tanpa ijin darinya ketika menjalani hukuman penjara. Kejadiannya pada tanggal 21 Maret 2008 lalu," papar Agus Widarma Putra selaku Kasubbag Humas Polres Buleleng membenarkan kejadian tersebut, Selasa (17/6/2014).
-
Lokalzone - Dua orang yang sedang melakukan pekerjaan tambang diamankan unit Buser Polres Buleleng lantaran diduga melakukan pekerjaannya secara ilegal alias tanpa ijin usaha pertambangan. 

Keduannya yakni Nasirin (45) yang beralamat di Banjara Dinas Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dan Made Suwa Hanggara (26) yang beralamat di Dinas Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan batu , tanah dan pasir di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt  tanpa dilengkapi dokumen perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan ) dan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dari pejabat yang berwenang.

Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Selasa (17/6/2014) membenarkan adanya dua penambang yang diamankan di Mapolres Buleleng. "Keduannya kita amankan karena tidak membawa kelengkapan berupa ijin usaha pertambangan, dan saat ini masih dimintai keterangan," papar Agus Widarma.

Dalam melaksanakan kegiatan menambang keduanya hanya membawa fotocopy surat rekomendasi dari Bupati Buleleng dengan no:582/40/ekbang dan no:582/27/ekbang.

Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung usaha kini keduannya terpaksa diamankan di Mapolres Buleleng dengan barang bukti berupa empat unit escavator, tiga buah buku pencatatan penjualan hasil tambang, dan dua puluh tujuh lembar nota penjualan barang berlogo HM (Hangsa Mas).
- -