Lokalzone - Dua orang yang sedang melakukan pekerjaan tambang diamankan unit Buser Polres Buleleng lantaran diduga melakukan pekerjaannya secara ilegal alias tanpa ijin usaha pertambangan.
Keduannya yakni Nasirin (45) yang beralamat di Banjara Dinas Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dan Made Suwa Hanggara (26) yang beralamat di Dinas Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan batu , tanah dan pasir di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt tanpa dilengkapi dokumen perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan ) dan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dari pejabat yang berwenang.
Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Selasa (17/6/2014) membenarkan adanya dua penambang yang diamankan di Mapolres Buleleng. "Keduannya kita amankan karena tidak membawa kelengkapan berupa ijin usaha pertambangan, dan saat ini masih dimintai keterangan," papar Agus Widarma.
Dalam melaksanakan kegiatan menambang keduanya hanya membawa fotocopy surat rekomendasi dari Bupati Buleleng dengan no:582/40/ekbang dan no:582/27/ekbang.
Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung usaha kini keduannya terpaksa diamankan di Mapolres Buleleng dengan barang bukti berupa empat unit escavator, tiga buah buku pencatatan penjualan hasil tambang, dan dua puluh tujuh lembar nota penjualan barang berlogo HM (Hangsa Mas).