Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Selama dua bulan terakhir ini pihak Kepolisian Polres Buleleng telah menangkap sedikitnya 7 orang penyalah guna narkoba. Namun sepertinya hal tersebut tidak menyurutkan niat seseorang untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut, terbukti 4 orang kembali diamankan lantaran kasus yang sama.

Senin (4/8/2014) Kabag Ops Kompol Reza Faisal SiK didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, SH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, SH memaparkan keempat pelaku yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng tersebut ditangkap secara berantai.

"Keempatnya ditangkap pada hari Kamis (31/7) secara berantai dari hasil pengembangan masing-masing tersangka," papar Reza Faisal membuka release tersebut.

Kasat Narkoba Agus Dwi mengungkapkan penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Buser Narkoba terhadap Dewa Made Panca Putra alias jojon (31) yang akhirnya berhasil ditangkap di warung tuak milik Made Genah, Desa Alasangker dengan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil menggiring Made Ardika alias Dek Ika (42), Honorer DKP Buleleng datang dengan membawa 3 paket sabu-sabu, dari sini Polisi kembali berhasil menggiring Komang Putrawan alias Samson (28) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu. 

Dari pengakuan Samson yang menyatakan barang yang ditemukan dikantong celananya merupakan milik Kadek Yastrawan alias Wawan (43), Polisi akhirnya melakukan pengeledahan di Rumah kost Wawan dan kembali mengamankan sebuah bungkusan plastik yang berisi 4 paket sabu-sabu yang disembunyikan diatas lemari pakaian.

"Awalnya kami menangkap Made Panca Putra alias jojon dari hasil pengembangan kami kembali menangkap Made Ardika alias Dek Ika, lalu Komang Putrawan alias Samson, ketiganya ditangkap di warung tuak dan Kadek Yastrawan alias Wawan. Keempatnya dari Kelurahan Penarukan" ungkap Agus Dwi.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap keempat pelaku Polisi telah mengamankan 12 paket sabu yang telah dipecah dengan berat total 2,8 gram, 2 gram sabu yg belum dipecah dan 9,5 butir inex yang disita dari Samson.

Walau telah melakukan penangkapan dalam jumlah yang cukup banyak dalam waktu 2 bulan ini Kasat Narkoba Agus Dwi masih enggan mengakui apabila peredaran Narkoba di Buleleng mulai rawan. "Tidak rawan lah, tidak enak, ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan penangkapan ini juga berkat bantuan masyarakat," kata Agus Dwi.

Kini keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) hurufa UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- -