Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengeluarkan perintah tegas yang mengatur soal penugasan anggota kepolisian. Gebrakan Badrodin ini cukup mengejutkan. Dalam suratnya tertanggal 28 April 2014, dia meminta agar Kapolres dan istrinya tak memakai ajudan. Selain itu juga ada aturan bagi lulusan Akpol agar bertugas ke lapangan lebih dahulu.

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, Rabu (30/4/2014) surat itu bernomor ST/429/IV/2014 tertanggal 28-04-2014. Surat itu dibuat berdasarkan hasil pengarahan Wakapolri kepada pada Karo SDM pada 22 April 2014 di ruang rapat SDM Kapolri.

Ada 5 poin yang disebutkan dalam surat itu, mulai dari tak ada lagi ajudan sampai soal jabatan bagi lulusan Akpol. Berikut 5 poin tersebut:
  1. Tidak ada anggota Polri yang menjadi ajudan Kapolres dan ibu, anggota DPRD dan Sespri para  Dir/Wadir dan Karo
  2. Anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi digantikan dengan PNS
  3. Anggota yang tidak bertugas pada Tupoksinya, supaya dikembalikan untuk laksanakan tugas sesuai Tupoksinya
  4. Tidak ada Pama Polri dari Akpol berpangkat inspektur yang ditugaskan sebagai Kanit Regiden Lantas, upayakan bertugas di lapangan
  5. Para perwira yang berebut ingin menjabat sebagai Kasat Lantas, agar diujicoba dahulu sebagai Kasat Binmas. Bila sebagai Kasat Binmas berprestasi dapat diberikan reward sebagai Kasat Lantas
Sebelumnya Badrodin pada Selasa (29/4) memberi penjelasan soal keputusannya itu. Dia ingin agar tenaga kepolisian bisa maksimal dalam bidang pelayanan.

"Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadiin ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan," kata Badrodin.

Menurut Badrodin, aturan ini berlaku sejak lama. Bila kapolres hendak memakai jasa sopir atau sekretaris pribadi, cukup diambil dari PNS saja

"Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Kapolres ndak usah. Kalau mau pakai sopir atau Sespri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke polres-polsek ini diberdayakan untuk operasional," jelasnya. (lz-detik)