Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Peringatan Upacara Sumpah Pemuda setiap tahunnya dinilai belum mampu menggugah rasa nasionalisme para pemuda. Untuk itu, tahun depan Pemkab Buleleng telah merancang program untuk menggelorakan kembali makna Sumpah Pemuda yakni pihak sekolah setiap tanggal 28 Oktober diminta tidak memberikan pelajaran formal kepada anak didiknya. Melainkan sekolah diminta memberikan materi tentang pemahaman nasionalisme dan wawasan kebangsaan. Demikian disampaikan Bupati Putu Agus Suradnyana, ST usai memimpin apel Sumpah Pemuda di Lapangan Taman Kota (28/10/2014).

Kebijakan itu diambil, karena Bupati Suradnyana masih melihat peringatan Sumpah Pemuda setiap tahunnya hanya berjalan seremonial sementara implementasi dari Sumpah Pemuda belum dirasakan pemuda pemudi di Buleleng." Atas dasar itu tahun depan, saya sudah panggil Kadisdik agar setiap tanggal 28 tidak ada pelajaran formal melainkan diganti dengan memberikan penekanan pada pemahaman rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan . Sehingga seluruh siswa dapat memaknai semangat sumpah pemuda berbahasa satu, berbangsa satu, bertanah air satu. Ini yang sekarang rohnya belum kelihatan " katanya.

Dijelaskan, Nasionalisme adalah hal yang mutlak dimiliki setiap insan seperti mencintai produk dalam negeri. "Saat hari itu bisa difokuskan memberikan penekanan. Karena nilai kebangsaan saat ini sudah terdegradasi oleh perkembangan teknologi" sambungnya.

Sementara dalam sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang dibacakan Bupati Suradnyana menekankan jika pemuda harus solid agar bangsa Indonesia menjadi kuat dan bersatu, untuk mempersiapkan diri memasuki era Komunitas Asean pada tahun 2015."Revolusi mental yang dicanangkan Bapak Presiden Joko Widodo amatlah relevan dalam mewujudkan pemuda yang maju. Ciri pemuda yang maju adalah pemuda yang berkarakter, berkapasitas dan berdaya saing untuk mempercepat terwujudnya bangsa yang hebat" kutip Bupati dalam sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga.
-
Lokalzone - Pelaksanaan kawasan tertib hukum (KTH) yang ditetapkan di Jalan Pramuka Singaraja sejak Senin kemarin oleh Kepolisian ternyata bukanlah sebuah uji coba dan sudah mulai berlaku dihari yang sama. Hanya saja dalam pelaksanaannya masih melakukan edukasi terhadap masyarakat tanpa memberikan tindakan berupa tilang.  

Bahkan sebagai langkah awal Polres Buleleng telah memberikan sosialisasi mulai dari bersurat secara resmi kepada sejumlah perkantoran, sekolah dan pertokoaan yang ada di seputaran Jalan Pramuka. Namun demikian selama proses pengenalan Polisi tidak akan memberikan tindakan berupa tilang ditempat . "Ini sudah mulai action, bukan uji coba tetapi untuk sementara pelanggaran ditempat itu masih kami beri teguran bukan tilang," Papar Kasat Lantas Polres Buleleng AKPI Nengah Patrem, Selasa (28/10/2014) di Mapolres Buleleng.

Kasat Lantas Nengah Patrem juga mengungkapkan program KTH dari Polres Buleleng ini sejalan dengan program Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng yang telah menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan bebeas parkir. "Ini sejalan dengan program bebas parkir dari Dishub yang terungkap dalam rapat forum sebelumnya. Kita tindak lanjuti dilapangan," ungkapnya.

Sementara ini baru satu lajur sebelah barat yang menerapkan jalur khusus sepeda motor dan nantinya sistem ini akan diterapkan pada kedua lajur, baik barat maupun timur. "Tahap awal sesuai perintah Kapolres, berlaku di satu sisi di sebelah barat dan secara bertahap juga akan dilaksanakan di sebelah timur, mudah-mudahan dalam seminggu atau dua minggu dapat kami realisasikan," kata Nengah Patrem.

Rencananya setelah program KTH di Jalan Pramuka berjalan akan dilanjutkan keseluruh wilayah dengan tujuan akhir berupa penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan kemacetan dijalan raya.
Lokalzone - Untuk memperlancar arus lalau lintas, Jajaran Polres Buleleng menetapkan Jalan Pramuka Singaraja sebagai Kawasan Tertib Hukum (KTH) sejak Senin (27/10/2014) siang. Langkah awal dengan menertibkan posisi parkir dan mulai mencoba menerapkan jalur kiri khusus sebelah barat  untuk sepeda motor.

Menurut Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto, langkah ini semestinya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalau sebagai langkah menindak lanjuti arahan Kapolda Bali dan saat ini mulai dilaksanakan secara bertahap. “Ini langkah awal dengan melaksanakan uji coba di Jalan Pramuka Singaraja, kita berharap kesadaran masyarakat untuk ikut serta menyukseskan program yang dilaksanakan Polres Buleleng sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan maupun tindak pidana,” ujar Beny Arjanto.

Dirinya juga meminta kesabaran dan kesadaran dari masyarakat mengingat ini merupakan terobosan baru dan pastinya akan sedikit menyulitkan merubah kebiasaan yang telah dilaksanakan selama bertahun-tahun. "Saya warapkan partisipasi dari masyarakat, dan saya sadar semua orang pasti tidak suka diatur tetapi demi kebaikan dan kelancaran arus lalu lintas mari kita laksanakan," katanya.

Jika program ini sepenuhnya bisa dilaksanakan jalur di jalan Pramuka Singarja akan menjadi jalur yang paling lancar di Kota Singaraja lantaran tingkat kemacetan sewaktu jam sekolah dan jam pulang sekolah dapat dikurangi dengan sistem jalur sepeda motor dan mobil yang dibuat berbeda baik di sebelah barat dan timur jalan. Namun sebelum itu sebuah permasalahan parkir yang digunakan oleh beberapa sekolah dan Pura Jagatnatha harus dicarikan solusi atau jalan tengah terlebih dahulu.
Lokalzone - Antisipasi tindak kejahatan coblos ban dan keprok kaca, satuan Reskrim Polres Buleleng lakukan program cegah tangkal ke sejumlah Bank yang ada di seputaran kota Singaraja mulai dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Senin (27/10/2014).

Walau sejauh ini wilayah Buleleng masih aman dari kedua jenih tindak pidana ini, pihak Kepolisian rupaya tidak mau kecolongan dengan melaksanakan program sosialisasi utamanya kepada para nasabah bank yang kerap menjadi sasaran tindak kejahatan.

"Kita melakukan sosialisasi dan himbauan kepada nasabah Bank karena ada kejadian tindak pidana coblos ban dan keprok kaca di wilayah Polda Bali, Buleleng sejauh ini belum ada tetapi kami tetap mengantisipasi agar tetap tidak terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng," papar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ seusai kegiatan tersebut.

Tidak hanya kepada para nasabah pihaknya juga menghimbau kepada pihak keamanan Bank untuk lebih memperhatikan areal parkir mengingat tempat tersebut menjadi awal dari tindak kejahatan, termasuk penggunaan CCTV agar memudahkan memantau perkembangan situasi.

Selain memberikan sosialiasi pihak kepolisian juga membagikan sejumlah brosur dan stiker yang berisi himbauan dan pesan kemanan jika menghadapi situasi yang kemungkinan merupakan modus dari tindak kejahatan coblos ban dan keprok kaca, termasuk meminta bantuan pengawalan Polisi jika memang dibutuhkan.

"Selain sosialisasi kami juga membagikan brosur kepada nasabah yg menarik uang tunai banyak, agar memperhatikan hal-hal yang kami himbaukan. Dan kami juga siap mengawal para nasabah yang membawa uang tunai ketempat tujuan," kata Adnyana TJ.

Lokalzone - Pergelaran tajen di wilayah Kelurahan Banyuning dibubarkan Polisi, sejumlah warga yang tidak terima mendatangi Mapolres Buleleng untuk meminta penjelasan dari Kapolres Buleleng lantaran kegiatan itu dianggap merupakan sebuah tabuhrah bahkan sudah meminta permakluman dari sejumlah tokoh masyarakat. 

Masa yang berjumlah sekitar 30 orang berkilah melaksanakan kegiatan tabuhrah tersebut untuk melakukan penggalian dana dalam rangka ulang tahun karang taruna ke-33, "Kami sudah meminta permakluman, juga dengan tokoh-tokoh masyarakat. Karena mayoritas masyarakat Bali melakukan penggalian dana dari tabuhrah, kami sadar itu melanggar hukum, karena terpaksa itu kami lakukan dengan permakluman," ungkap Nengah Sukarta selaku Ketua Karang Taruna Spatika Desa Banyuning kepada Kapolres Buleleng, Jumat (24/10/2014).

Namun dari Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto yang memantau langsung kelapangan justru melihat kegiatan tersebut sebagai perjudian dan harus didubarkan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ada aturan main, aturan adat salah satunya harus di areal pura, ada perangkat adatnya, dalam rangka upacara keagamaan. Setelah saya cek sendiri ternyata lokasinya diluar pura, jauh. jadi saya simpulkan itu bukan tabuhrah tapi tajen, saya bubarkan sudah untung tidak ada yang ditangkap. Tujuannya positif tetapi mohon caranya diperbaiki, jangan melanggar hukum," papar Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto didepan para pendemo.

Selain itu masa juga meminta kepada Kapolres Beny Arjanto untuk memberantas segala perjudian yang ada di Kabupaten Buleleng tanpa tebang pilih. mendengar permintaan tersebut Beny Arjanto meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan areal tajen lainnya dan berjanji akan menindaknya dengan tegas. 

"Yang ngasi ijin siapa, saya, ada buktinya. Tidak ada Kapolres Buleleng memberikan ijin judi, berikan informasi kepada kami, saya akan meminta Kapolsek dan Kasat untuk mengecek. Kalau ada dari Kapolsek atau Kasat main-main akan saya laporkan ke Polda untuk dipecat," tegas Beny Arjanto

Suasana panas itu akhirnya cair ketika salah seorang pendemo berteriak meminta bantuan dana untuk kegiatan karang taruna yang akan diadakannya dan Kapolres Buleleng Beny Arjanto langsung menyanggupi untuk memberikan sumbangan seraya meminta kepada panitia untuk bertemu langsung dengannya, mendapat penjelasan tersebut akhirnya masapun membubarkan diri.
-
Lokalzone - Dalam rangka penyegaran dan promosi untuk para perwira, lima jabatan di Jajaran Polres Buleleng diserah terimakan dalam Upacara di Lapangan Utama Mapolres Buleleng, Jumat (24/10/2014). Adapun kelima jabatan yang diserahterimakan tersebut diantaranya, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kabagren serta Kapolsek Sukasada dan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang. 

Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto, SiK selaku Inspektur Upacara dalam Sertijab tersebut mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas dedikasinya selama ini kepada Polres Buleleng serta mengingatkan kembali tugas-tugas yang diemban sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat dimanapun bertugas, dan meminta untuk mengindari segala perbuatan yang dapat mencoreng nama baik Polri.

“Mutasi di Kepolisian merupakan hal yang wajar dalam upaya penyegaran organisasi dan sebagai upaya untuk promosi jabatan bagi yang bersangkutan dan saya harapkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk melaksanakan tugas pokok dan menghindari hal-hal yang buruk yang sangat mudah dilihat masyarakat,” kata Kapolres Beny Arjanto didepan para perwira maupun bintara peserta upacara.

Dalam pergeseran Perwira kali ini, Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal, SiK, MM selanjutnya dipromosikan sebagai Wakapolres Jemberana, sedangkan posisi Kabag Ops diberikan kepada Kompol Michael Revelindo Risakotta, SH, SiK yang sebelumnya bertugas di Dit Lantas Polda Bali.

Kabag Sumda, Kompol I Made Sudirsa menyerahkan jabatan kepada Kompol Ketut Sukrada, SH, dan Sukrada menyerahkan Jabatan Kabagren kepada Kompol I Nyoman Surita, SH. Sementara jabatan Kapolsek Sukasada yang ditinggalkan Surita diserahkan kepada Kompol I Wayan Sudira yang sebelumnya bertugas di Polda Bali.

Jabatan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang juga turut diserahterimakan dari AKP. Burhanudin kepada AKP. I Nengah Sukadnya yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Wakapolsek Banjar.
Lokalzone - Kehadiran media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, Path, BBM, dll., membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial tsb. dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang setiap orang bisa memiliknya.

Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.

Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll.

Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.

Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal.

Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial. Catatan yang ada pada penulis (berdasarkan berita) menunjukkan sudah ada 25 kasus yang dilaporkan ke polisi.

Kasus terakhir yang menghebohkan adalah kasus penghinaan yang dilakukan oleh Florence Sihombing, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM Yogyakarta, yang menghina rakyat Yogyakarta melalui status-nya di Path. Florence bersiteru dengan karyawan SPBU yang menegurnya karena tidak mau antre. Tapi, Florence justru menyerang rakyat Yogyakarta dengan menyebut bangsat, miskin, tolol dan tak berbudaya.

Kita bisa berkaca dari kasus-kasus yang tersandung dengan UU ITE (diolah dari berbagai sumber):


1. Prita Mulyasari ditahan karena email keluhkan layanan RS
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian menciptakan 'Koin untuk Prita'

Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur (merdeka.com, 1/9-2014).

2. Iwan Piliang Dilaporkan Anggota DPR
Pada November 2008, Narliswani (Iwan) Piliang, seorang pewarta warga dilaporkan anggota DPR Alvin Lie karena menulis artikel berita di presstalk.info berjudul 'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto'. Informasi ini kemudian beredar di mailing-list.

Alvin melaporkan Iwan Piliang dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Dalam artikel tersebut, Iwan menulis Alvin telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy agar anggota DPR tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Alvin dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Atas pelaporan ini, Iwan pernah diperiksa oleh Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya. Namun, kasus ini akhirnya menggantung (merdeka.com, 1/9-2014).

3. Dituduh Menghina Lewat Facebook, Ujang Dilaporkan ke Polisi Bogor
Hati-hati gaul di Facebook. Bila ada yang tidak terima, bisa dipolisikan seperti Ujang Romansyah. Ujang dilaporkan temannya, Fely, ke Polresta Bogor. Ujang dididuga telah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook. 

"Dia (Fely) melaporkan pencemaran nama baik melalui situs internet Facebook," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (30/6/2009).

Fely melaporkan Ujang karena kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook. Tulisannya antara lain bertuliskan "Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut."

Laporan ke polisi dilakukan Feli pada 23 Juni 2009 lalu. "Kita sudah periksa korban," ujar Irwansyah. (detikNews, 30/6/2009).

4. Farah dihukum karena mencaci di Facebook
Nur Arafah atau Farah, seorang pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly yang marah lantaran cemburu, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap memaki-makinya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi (merdeka.com, 1/9-2014).

5. Status FB menghina orang Bali
Kasus ini terjadi pada 16 Maret 2010 silam. Status Facebook Ibnu Rachal Farhansyah memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status yang memicu konflik. 

Tak ayal, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, polisi.
Ibnu akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan kasarnya tersebut.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir. Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini. Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali. (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014).

6. Bupati Karawang, Jabar, Gerah Kritikan Facebooker
Terkait dilaporkannya salah seorang pengguna jejaring sosial facebook ke Polda Jabar, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, bakal mempersoalkan secara hukum dua grup akun di facebook, karena dinilainya berisi komentar-komentar kurang sedap, serta mendeskriditkan secara pribadi dirinya. Dinilai Dedi, kritikan kasar dalam grup itu menjadi persoalan yang kurang mendidik bagi publik.

Saat diwawancara dengan beberapa awak media, sayangnya Dedi tidak menyebutkan secara eksplisit identitas kedua grup itu, namun jika menilik grup facebook yang banyak menyedot perhatian publik, tidak lain adalah 'Grup Tentang Pilbup Purwakarta (TPP)', dan 'Asal Bukan Dedi (ABUD)'. (www.radar-karawang.com, 29/11-2011).

7. Bupati Pasaman Barat, Sumbar, Polisikan Pengguna Facebook
Kasat Reskrim Polisi Resort (Polres) Pasaman Barat, Burahim Boer kepada Haluan di kantornya, Selasa (2/10/2012) mengatakan kasus tersebut saat ini dalam penyidikan.

Bupati Baharuddin R kepada Haluan, Selasa (2/9/2012) mengungkapkan, informasi tentang adanya penghinaan dengan kata-kata kotor terhadap pribadi dan jabatan selaku bupati terdapat dalam facebook atau komentar yang tidak sopan dari pelaku terhadap dirinya selaku bupati yang diketahui tertanggal 03 September 2012.

Di dalam account atas nama Yan Sofyan, dibuat tulisan yang menghina Bupati Pasbar Baharuddin R dengan kata-kata kotor. Lewat tulisan tersebut, pelaku diduga sengaja mencemarkan nama baik Bupati Pasaman Barat tersebut ditambah lagi dengan menyebarluaskannya di media internet. (pasamanbarat.com, 3/10-2012).

8. Terusik Foto Jeep "Wrangler" Di Jejaring Sosial. Bupati Simeulue Melapor ke Polisi
Kontroversi foto Jeep “Wrangler”, yang beredar di jejaring sosial facebook Grup Ippelmas, membuat  Bupati Simeulue, Drs H Riswan NS, terusik, dan tidak terima serta menilai telah mencemarkan namanya. Berencana akan  membuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib.

Pemicu yang merasa nama baiknya dicemarkan dan akan melaporkan ke Polisi, terkait salah satu foto kenderaan roda empat mewah yang diupload tanggal 3 Oktober lalu, oleh account atas nama Indra Bn, di grup Ippelmas. Foto mobiL jenis Black Jeep Wrangler tipe lux harga Rp 954 juta – Rp 2.8 miliar. Dengan dan keterangan foto ” Apa tanggapan anda..??” (acehimage.com, 24/10-2012).

9. Warga Sukorejo Dilaporkan ke Polisi Karena Komentar Facebook
Akun Facebook berinisial FES milik warga Sukorejo, dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh ulama Pasuruan dengan tuduhan penghinaan agama. FES dianggap telah menuliskan komentar yang bersifat melecehkan agama Islam.

“Kita bersama sejumlah tokoh MUI kemarin datang ke Mapolres agar kasus ini segera ditindak lanjuti. Kalimat dalam FB tersebut memang melecehkan dan menistakan Islam, sangat berbahaya,” kata Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Shonhaji Abdussomad seperti dikutip detikcom. Buat Anda yang suka Facebook-an, ada baiknya berhati-hati dalam berkomentar ataupun menulis status. Karena akibatnya bisa fatal. (YG) (CiriCara.com, 11/9-2012).

10. Bupati Pangkep, Sulsel, Syamsuddin Hamid Batara
Syamsuddin berang disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi.
Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.

Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".
 
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2). (www.lihat.co.id/2013/02).

11. Wamenkum HAM Denny Indrayana 
Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.'

Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah 'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.'
OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor. (www.lihat.co.id, 2013/02).

12. “Kicauan” Farhat Abbas Menyerang Wagub DKI Ahok
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang.

Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.

"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar ke mana-mana.

Tapi tidak ada jawaban dari Farhat. Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***! (www.lihat.co.id, 2013/02).

13. Bondan Prakoso Dilaporkan karena “Kicauan” di Twitter
Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.

Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.

Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka. (www.lihat.co.id, 2013/02).

14. Rektor IKIP Mataram Laporkan Dosen karena Menghina di Facebook
Prof. Said Ruhpina, Rektor IKIP Mataram, NTB, melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas’um ke polisi. Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap menuliskan hinaan kepada Said.

Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (www.lihat.co.id/2013/02).

15. Tulis Kecurangan Pilgub NTT di Facebook, Pegiat LSM Dilaporkan ke Polisi
Direktur Yayasan Abdi Masyarakat dan Alam Lingkungan (AMAL) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Yunius Koi Asa, dilaporkan ke Polres Belu, 16 Maret 2013 lalu oleh Silverius Mau, koordinator Program Anggaran Menuju kesejahteraan (Anggur Merah).

Yunius dilaporkan gara-gara mengungkap kecurangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui jejaring sosial Facebook dan tiga media cetak harian lokal.

Yunius Koi Asa kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2013) mengatakan, komentarnya yang ditulis di Facebook dan dimuat di tiga koran harian lokal di NTT itu adalah fakta. Dia membeberkan, pada tanggal 9 Januari 2013, Silverius Mau yang saat ini menjabat sebagai koordinator program Anggur Merah pada kantor Bappeda, Kabupaten Belu, mendatangi Desa Aitoun dan melakukan sosialisasi dan pembentukan kelompok Anggur Merah. (kompas.com, 19/5-2013).

16. Tulis status BBM menyerang Nurdin Halid dilaporkan polisi
Berikutnya kasus dialami Arsyad, korban pengeroyokan kantor Celebes TV. Gara-gara status Blackberry Messenger (BBM) menyerang Nurdin Halid, dia dilaporkan Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Wahab Tahir ke polisi.

Pengacara Arsyad, pelaporan itu terkait dengan status Arsyad di BBM-nya yang yang berbunyi: "No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor". Status itu ditulis karena serangan yang dia alami.

Sebelumnya, Arsyad merupakan korban pengeroyokan yang diduga dilakukan tim sukses Supomo-Khadir Halid. Arsyad menjadi narasumber program Obrolan Karebosi yang disiarkan secara langsung oleh Celebes TV pada 24 Juni 2013 lalu.

Akhirnya, Arsyad ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 subs pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, jo pasal 310 dan 335 KUHP. (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014)

17. Benhan dihukum karena cemarkan nama Misbakhun di Twitter
Pada Februari lalu, Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Benhan dihukum penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun. 

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun.
 
Kasus yang menjerat Benhan berawal dari isi twitternya yang menyebut: 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup' (merdeka.com, 1/9-2014).

18. Guru di Pangkep, Sulsel, Ditahan Karena Tulis Bupati Pangkep Terbodoh
Guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Budiman, 37 tahun, terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara.

Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya saja, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman. (tribunnews.com. 7/2-2013).

19. Pemuda dilaporkan pacar ke polisi karena status FB
Kasus pertama terjadi pada 19 Juli 2013 lalu. Edy Syahputra (20), warga Desa Boyan Kecamatan Batang Serangan, dilaporkan pacarnya SR (16), ke Polres Langkat. Dia dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap SR melalui statusnya di Facebook.

SR, mengaku dirinya kecewa dan merasa dipermalukan lantaran Edy mengungkapkan kisah asmara antara keduanya di Facebook. Pasalnya, dalam status-statusnya di FB, Edy juga mengungkapkan pernah berhubungan intim sehingga SR kini tengah hamil.

Perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ini bertambah emosi, karena status si pacar di FB dibaca oleh teman sekolah dan saudaranya. SR muntab melihat status itu, lalu memilih melaporkan pacarnya ke polisi. (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014)

20. Kasus status BBM wartawan Koran Sindo
Kasus menimpa Wartawan Koran Sindo Deni Irawan (35), ini paling anyar. Dia dilaporkan oleh Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim ke Polres Metropolitan Tangerang. Deni dilaporkan lantaran status BBM-nya yang dianggap mencemarkan nama baik Fadlin Akbar.
Kasus ini bermula saat Deni menulis status di BlackBerry Messenger (BBM), 18/2-2014, yang mempertanyakan apakah benar Fadlin ditangkap oleh polisi. Dalam status BBM, Deni menulis, "Fadlin Akbar ditangkap polisi?"

Celakanya, anak mantan wali kota Tangerang tak terima dengan status BBM Deni itu. Deni kemudian laporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014).

21. Dihina di Facebook, Bupati Kutai Timur Pidanakan Warganya
Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor. memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya. Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB). Ia pun memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.

Si terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Dan di ujung komentarnya ia menulis: "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Baxxxxxx," kata pemilik akun tersebut.

Si terlapor dilaporkan sebagai pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya (tribunnews.com, 13/3-2014).

22. Gara-gara Status di Facebook, Perawat Puskesmas Dipolisikan Warga
Status FK dinilai menghina warga Tegalrejo Mayang, Jember. Gara-gara status di Facebook, seorang perawat di Jember, Jawa Timur, dilaporkan warga Tegalrejo Mayang ke polisi, Rabu 12 Maret 2014.
FK, perawat di salah satu puskesmas di Jember, dilaporkan ke polisi karena status di akun Facebook-nya dinilai menghina dan mencemarkan nama warga Tegalrejo Mayang. FK menyebut warganya kafir dan tidak beragama. 

"Tidak hanya satu status, FK menulis tiga status yang berbau SARA," kata Andika, warga setempat.
Inilah status Facebook FK yang membuat warga marah.

"Ironis bener Musholla dibuat diskotik, subhanallah mereka orang2 kafir yang gak tau agama, mana penjaganya anjing. Ya Rob pada gila semua,”.

"Lha wong RT sama warga sini mendukung. Kalau aku lapor aku yang didemo sama warga. Pokoke semuanya gila yang gak bener malah didukung.”

Menurut Mohammad Saha, ketua RT setempat, status tersebut muncul saat warga bergotong royong membangun sebuah musala. Untuk menyemangati warga yang membangun musala hingga malam, warga memutar musik. "Musik tersebut yang dianggap FK sebagai diskotek."

Kaur Bin Ops Polres Jember Iptu Suhartanto membenarkan laporan warga terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Meski FK telah menghapus akun Facebook-nya, namun polisi tetap akan menyelidiki kasus tersebut dengan berbekal print out dari warga.

"Polisi akan menindaklanjuti laporan itu untuk menghindari kemarahan warga yang berujung tindakan anarki," kata Suhartanto. (eh) (VIVAnews, 1/9-2014/Laporan Sinto Sofiadin, ANTV Jember).

23. Gara-gara Facebook, Siswi SMP di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi
DF, 13 tahun, siswi SMP di Kota Bengkulu dilaporkan teman sekelasnya, HM, 12 tahun, gara-gara percakapan di Facebook. Peristiwa ini berawal ketika korban hendak mengebalikan sepatu yang dipinjamnya dari pelaku (23/5-2014), sekaligus ingin mengklarifikasi ‘kicauan’ pelaku di Facebook yang menyebut koraban sebagai, maaf, lonte (pekerja seks-pen).

Pelaku justru memarahi korban yang berujung pada adu mulut dan perkelahian yang menyebakan luka-luka pada korban. Karena tidak terima perlakuan pelaku korban pu n mengadukan hal itu ke polisi. (kupasbengkulu.com, 24/5-2014).

24. Di-Bully di Facebook, Bupati Meranti, Riau, Lapor ke Polisi
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir di-bully di facebook karena dinilai gagal memerintah di kabupaten termuda di Riau itu. Selama menjabat, Irwan hanya dinilai melakukan pencitraan tanpa hasil yang bisa dirasakan warganya.

Merasa terpojok dan terhina, peristiwa ini dilaporkan ke polisi dengan dugaan pecemaran nama baik. Irwan ingin pembuat komentar pedas dalam akun facebooknya itu dicari dan diproses sesuai aturan berlaku.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah masuk ke Polda Riau. Penanganannya dilakukan Polres Meranti," kata Guntur di kantornya, Kamis (17/7/2014).

Dijelaskan Guntur, peristiwa bully ini diketahui sewaktu staf Humas Meranti membuka akun facebooknya. Bupati Meranti disebut tak ubahnya seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"PLN merupakan perusahaan negara pembohong. Apa bedanya Anda Irwan dengan PLN. Sama-sama pembohong, penipu dan ingkar janji. Jangan berlindung di balik pencitraan tak laku-laku," begitu bunyi salah satu komentar.

Ada beberapa komentar lagi yang di-posting. Secara keseluruhan memojokkan dan menagih janji Irwan sewaktu berkampanye. Tak hanya itu, seorang pengguna juga mengirimkan foto Irwan. Foto itu dirombak sedemikian rupa.

Peristiwa ini dilaporkan staf Humas ke Irwan. Tidak terima dan ingin pelaku bully diproses secara hukum, Irwan melapor ke polisi. (Ss/liputan6.com, 17/7-2014).

25. Florence Sihombing hina Yogya di Path
Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, dua hari yang lalu ditahan penyidik Polda DIY lantaran dianggap menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path. Florence dilaporkan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya habis di-bully di media sosial.

Meski sudah berkali-kali meminta maaf, Florence tetap dijerat dengan pasal 27 UU ITE dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan resmi ditahan pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Puji Astuti, kepada merdeka.com, Sabtu (30/8).

Dia menambahkan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti untuk sampai pada kesimpulan menahan Florence. Dua barang bukti itu pun sudah disita kepolisian.

"Barang bukti berupa print out capture dari status-statusnya di Path dan iPhone. Seperti kita lihat dari status Pathnya, memprovokasi," tambahnya.

Penahanan Florence menimbulkan reaksi dari masyarakat sipil. Koalisi LSM KontraS cs menilai penahanan oleh kepolisian tersebut berlebihan alias lebay. Polisi juga dinilai melanggar KUHAP dan prosedur penahanan dalam UU ITE (merdeka.com, 1/9-2014).

Kasus-kasus di atas jadi pembelajaran bagi siapa saja yang akan memakai media sosial dalam menyampiakan pendapat, kritik, dan kebebasan berekspresi. Semua harus mengacu ke koridor hukum, ingat Kebebasan Berekspresi di Media Sosial dan Blog Tidak Lolos dari Jerat Hukum.
- -
Lokalzone - Operasi Mantap Brata dalam rangka pengamanan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 usai sudah dengan tahapan final pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-7 yang dilaksanakan kemarin, Senin (20/10/2014) dan berjalan dengan lancar tanpa halangan.

Untuk itu Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada seluruh anggota jajaran Polres Buleleng,  "Puji Syukur kepada Tuhan yang maha kuasa dimana rangkaian Mantap Brata Berhasil kita selenggarakan dengan baik. Kemarin adalah merupakan puncaknya dengan Pelantikan presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang berjalan dengan aman, begitu juga di Kabupaten Buleleng situasi aman, kondusif, tidak ada permasalahan," Papar Beny Arjanto didepan personil Polsek Sukasada, Selasa (21/10/2014).

Menurutnya keberhasilan ini semua berkat seluruh personil jajaran Polres Buleleng dan Polsek sebagai ujung tombak sebagai garda terdepan yang telah berkorban, waktu dan tenaga untuk mensukseskan pesta rakyat di tahun 2014 ini.

Namun demikian pihaknya meminta khususnya kepada para perwira untuk tetap melakukan yang terbaik kepada institusi dan harus memiliki tanggung jawab atas jabatan yang diembannya. "Yang akan saya salahkan ketika ada masalah adalah Perwira, mereka memiliki tanggung jawab jabatan termasuk saya. Tetapi ketika berhasil itu artinya anggota yang bekerja," kata Beny Arjanto.

Selain kepada seluruh anggota, Kapolres Beny Arjanto juga mengucapkan terimakasih secara khusus kepada Wakapolres Buleleng Kompol Bima Aria Viyasa dan Kabag Ops Kompol Riza Faisal yang besok, Selasa (22/10/2014) akan melaksanakan Serah terima Jabatan sebagai Wakapolres Jembrana. Dan Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Surita, SH. MM atas dedikasi dan kinerjannya hingga saat ini yang juga dalam dua hari kepedan akan menenpati posisi barunya sebagai Kabag Ren Polres Buleleng.
Lokalzone - Brigjen Pol. Nyoman Suryasta selaku Wakapolda Bali yang baru saja menempati posisinya melakukan kunjungan ke Polres Buleleng dalam rangka perkenalan walayah dan para pejabat utama sekaligus memberikan suport terhadap anggota yang melaksanakan pengamanan Pelantikan Presiden yang berlangsung pada hari ini, Senin (20/10/2014). 

"Selaku Wakapolda tentu harus dikenal, kedatangan kali ini untuk tatap muka dengan pejabat Polres Buleleng. Terkait pelaksanaan tugas termasuk kebijakan pimpinan yang harus ditindak lanjuti, operasional, pembinaan personil sehingga pelaksanaan tugas di wilayah Buleleng bisa terlaksana dengan baik," ungkap Nyoman Suryasta. 

Kedatangan Jenderal bintang satu kelahiran Kelurahan Banjar Tegal Singaraja tersebut di terima oleh Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto SiK, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Dandim Letkol Inf. Nugroho, Kejari Sumardjo dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di ruang  Kapolres Buleleng. 

Selain memberikan penekanan dan bertatap muka dengan sejumlah perwira, Wakapolda Bali Nyoman Suryasta juga mengatakan kunjungannya kali ini dalam rangka memberikan suport terhadap anggota yang melaksanakan siaga I sejak hari Minggu kemarin untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Tentu berkaitan dengan tugas, untuk tetap siaga, juga kesehatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas. Operasi Mantap Brata Tahap Pelantikan ini tahap akhir, setelah itu menunggu perintah selesai operasi dari Mabes," paparnya.

Terkait pengamanan Pelantikan Pilpres 2014 ini dari jajaran Polres Buleleng sendiri telah menerjunkan 450 orang personilnya ditambah backup dari TNI dan seluruh anggota Polres maupun Polsek yang juga disiagakan di Mako masing - masing.

Usai memberikan pengarahan, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Nyoman Suryasta dengan didampingi Kapolres Buleleng dan segenap Pejabat Polres Buleleng melakukan persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha dan dilanjutkan dengan meninjau langsung kesiapan anggota di sejumlah Polsek.

Lokalzone - Sat Res Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkoba, kali ini seorang pria bersama dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (20/10/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan Komang Tri Waraspati (22) warga Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan. Saat itu, Tri Waraspati berencana melakukan transaksi dengan pengunjung di Café Harum Dalu. "Awalnya kami menangkap Komang Tri Waraspati dengan barang bukti, 1 paket sabu-sabu, Hanphone dan sepeda motor Scoopy," ungkap Agus Dwi. 

Berdasarkan hasil pengembangan Polisi kembali melakukan mengerebeg dan mengeledah sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, bahkan polisi kembali mengamankan dua orang wanita dari rumah tersebut, diantaranya, Komang Murniani (21) warga Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan bersama Luh Erawati (33) warga Dusun Celuk Buluh, Desa kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Keduanya diamankan setelah melakukan pesta miras, bahkan sejumlah barang bukti diamankan polisi, selain peralatan hisap sabu-sabu, sebanyak sebelas flip plastic sisa tempat sabu-sabu ditemukan termasuk potongan-potongan pipet.

"Dari hasil pengembangan kami kembali melakukan pengeledahan kerumah MS dengan inisial Kartolo, disana kami amankan istrinya KM bersama temannya LE yang diketahui menggunakan narkoba secara bersama-sama bertiga dirumah itu," papar Agus Dwi.

Kepada Polisi Tri mengaku baru 3 bulan bekerja sebagai pembawa / peluncur barang haram itu dengan bayaran Rp 50 ribu perpaket. Dilain pihak Komang Murniani juga mengaku baru mulai menjual narkoba yang dibawa suaminya, "Baru beberapa bulan ini pak, dipilah bersama Era dengan harga jual per paketnya Rp 450 ribu," ungkapnya. 

Kini akibat perbuatannya ketiganya harus berurusan dengan pihak berwajib dengan dijerat pasal 122 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Hingga saat ini Polisi tengah memburu MS alias Kartolo hingga kedenpasar dan daerah Kuta dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun namun hingga kini belum berhasil menemukan pelaku. Bahkan disebut-sebut berkas Kartolo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi sudah disiapkan sehingga jika nanti berhasil diketemukan bisa langsung dimeja hijaukan. 
- -
Lokalzone - Emosi sering kali dipicu hal-hal sepele, bahkan tidak jarang emosi sesaat itu justru berujung kepada aksi nekad yang tidak masuk akal. Seperti yang dialami oleh I Made Sudirma (29) yang beralamat di Banjar Dinas Semoja, Desa Pupuan, Kecamatan Tabanan hanya karena saling salip kepalanya bocor ditikam senjata tajam. 

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Denpasar-Singaraja, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kamis (16/10/2014) pukul 16.00 wita. Waktu itu Sudirma yang dalam perjalanan Denpasar - Singaraja saling salip menggunakan sepeda motor dengan pelaku yang masih belum diketahui identitasnya, lantaran dicaci maki korban pun menghentikan sepeda motornya.

Tidak disangka pelaku yang juga turun langsung mengeroyok korban, "Karena dicaci maki saya berhenti dan terjadi perkelahian, saya dikeroyok dan dibacok dengan senjata tajam," ungkap Sudirma kepada Polisi. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit akibat pukulan tangan dan mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang yang diakibatkan benda tajam. Tidak terima dengan kejadian tersebut Sudirma langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.

"Laporannya sudah kami terima, berdasarkan pengaduan korban penganiayaan ini karena saling salip dan cacimaki di jalan raya. Dari Satuan Reskrim masih melakukan penyelidikan dan berupaya untuk mengidentifikasi siapa pelakunya," papar Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra membenarkan kejadiaan tersebut, Jumat (17/10/2014) di Mapolres Buleleng.
-
Lokalzone - Nasib tragis dialami oleh Ketut Sarini (46) warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, pasalnya walau sudah berjalan dipinggir jalan dirinya tetap saja menjadi korban kecelakaan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Buleleng, kecelakaan tersebut terjadi Kamis (16/10/2014) pukul 13.00 wita, tepatnya di Jalan Propinsi Singaraja-Amlapura KM 33-34 Desa Tejakula. Sebuah truck DK 9589 UC yang dikendarai Ketut Widman Purnawirawan (37) datang dari arah timur manuju kebarat, lantaran menghindari sebuah kendaraan yang diparkir di sebelah selatan jalan truck mengambil haluan terlalu kekanan, bahkan keluar jalan hingga menyeruduk Ketut Sariani yang saat sedang berjalan kaki. 

Walau sempat dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapat pertolongan medis, akibat luka-luka serius yang dialaminya Sariani akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
-
Lokalzone - Para netter mungkin sudah tidak asing lagi dengan foto yang nampak syur diatas, walau menggunakan pakaian PNS ternyata sang wanita bukanlah seorang PNS bahkan saat memberikan keterangan pers awal bulan ini dirinya justru mengaku tidak menikmati adengan itu. 

Rinada pelaku dalam foto mesum tersebut ternyata seorang penyanyi lokal di Bandung, sedangkan sang pria merupakan mantan suaminya sendiri, Yurel. Kepada sejumlah wartawan dia mengaku saat itu dirinya sehabis mengadakan acara di Pemkab setempat sehingga mengunakan pakaian itu.

Berbeda dengan ekspresi wajahnya dalam gambar, Rinada justru mengaku tidak menikmati hubungan intim yang direkam video itu pasalnya saat itu kedua tangannya dalam keadaan terikat dan dia berkilah sang suami sengaja memilih-milih gambar agar terlihat seperti menikmati. “Saya melihat dia memilih-milih gambar,” kata Rinada.

Rinada menambahkan, gambar dirinya sedang berpakaian Pegawai Negeri Sipil dengan kondisi tangan terikat, atas permintaan Yurel.

“Saya mengiyakan karena kita suami istri,” tandasnya.

Untuk informasi foto-foto adegan syur Rinada kini banyak digunakan oleh para netter nakal untuk memancing para pengguna internet untuk mencuri akun, menyebarkannya kembali untuk memancing korban lebih banyak dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penipuan.
- - -
Lokalzone - Seorang kakek yang merupakan warga Dusun Babakan, Desa Sambangan nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bakar diri hingga gosong lantaran frustasi. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi bunuh diri itu terjadi pada hari Rabu (15/10/2014) pakul 21.00 wita, I Ketut Merta (69) nekat membakar dirinya sendiri dengan cara menuangkan bensin kesekujur tubuhnya.

Walau pihak Kepolisian belum mengetahui dengan pasti motif aksi nekat tersebut, berdasarkan keterangan dari sejumlah warga diketahui korban mengalami sakit yang berkepanjangan dan sering berupaya mengakhiri hidupnya sendiri.

 “Dari dulu sering berupaya melakukan aksi bunuh diri, namun dapat digagalkan, mungkin karena sakit yang dialaminya,” ungkap tetangga korban.

Walau pihak keluarga sudah merelakan kepergian korban, Unit Reskrim Polsek Sukasada masih mendalami kasus ini dengan melakukan olah TKP, mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan menyita barang bukti diantaranya berupa pakaian korban yang terbakar serta sisa cairan yang diduga merupakan bensin yang digunakan untuk membakar dirinya sendiri. 
-
Lokalzone - Beberapa kali keluar masuk penjara karena melakukan aksi pencurian komplotan ini rupanya masih belum jera dan kembali melakukan aksi yang sama, akibatnya kini tiga orang kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Penangkapan ketiga orang ini berawal dari informasi bahwa mereka sering beraksi di daerah Banyuatis hingga akhirnya tim Opsnal Polres Buleleng bersama-sama jajaran Polsek melakukan penyanggongan di Desa Gobleg, dekat pintu masuk Desa Sidatapa dengan hasil melakukan penangkapan terhadap Komang Sunara alias Sun (40) residifis dua kali masuk penjara, Ketut Darma alias Ketoh (32) residifis sekali masuk penjara, dan Komang Periodik (20) dimana ketiganya merupakan warga Desa Sidatapa.

"Ketiga tersangka merupakan DPO dari beberapa Polsek, Polsek Seririt, Banjar, Busungbiu termasuk dari Polres Buleleng," papar Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/10/2014) di Mapolres Buleleng.

Namun sayang dua orang pelaku masih belum berhasil diringkus dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Nyoman T (45) dan satu lagi seorang perempuan berinisial U.

Kelima orang ini juga diketahui secara bersama-sama melakukan aksi pencurian pada tanggal 1 Oktober 2014 yang menyasar selip milik Putu Widana yang terletak di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

"Pelaku menyewa mobil APV DK 1051 VE juga di daerah Seririt, secara bersama-sama melakukan pencurian bunga cengkeh dan beras di selip milik Putu Widana sekitar pukul 2 dini hari. Supirnya Nyoman T masih DPO, kami masih berupaya melakukan pengejaran," papar Kapolsek Seririt Kompol I.B. Dedi Jabuartha seraya menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh tersangka.

Kepada Polisi ketiga tersangka mengaku barang hasil curian dijual dan hasilnya dibagikan oleh Nyoman T, namun demikian ketiga pelaku mengaku tidak mengetahui dimana hasil curian tersebut dijual. Mereka juga dengan lugas mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat lainnya, "Sempat nyuri di Bestala, Banyuatis, Banjar, Seririt dan daerah Busungbi, hasil curiannya kami gunakan untuk belanja sehari-hari pak," kata Sun.

Selain mobil, bunga cengkeh dan beras, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor, 5 buah HP, 2 buah tas, gergaji, obeng dan tang serta telah meminta keterangan dari sedikitnya 6 orang saksi termasuk pemilik mobil yang direncar oleh komplotan ini dan digunakan untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya kini ketiganya meringkuk di ruang tahanan Polres Buleleng dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
- -
Lokalzone - Pembukaan CPNS telah dimulai sejak tanggal 30 September 2014 lalu dengan jatah untuk Kabupaten Buleleng sebanyak 139 orang. Walau demikian diperkirankan jumlah pendaftar akan tetap membludak mengingat bekerja sebagai seorang PNS masih dianggap seksi bagi sebagian orang. 

Melihat fenomena tersebut Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal memhimbau kepada masyarakat untuk waspada mengingat peluang tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan.

"Sistem pengujian tes CPNS sudah menggunakan komputerisasi / ujian computer assisted test (CAT), hasilnya sulit dimanipulasi. Jadi harus waspada ketika seseorang ketika seseorang mengiming-imngi sesuatu, jangan tergoda," papar Riza Faisal di ruangan kerjanya.

Bahkan dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk mengecek kembali secara online apabila ada yang menjanjikan dapat memasukkan pelamar yang sudah gugur saat tes, mengingat modus ini sering digunakan oleh pelaku penipuan. "Saran kami untuk dicek dulu kepanitia, jangan sampai lowongan itu tidak benar. apalagi sekarang sudah memalui online dan transparan," ujar Reza Faisal.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dalam perekrutan CPNS ini, pelamar hampir tidak dipungut biaya kecuali biaya transport dan fotokopy administrasi pelamar sendiri. 
-
Lokalzone - Terkait mengenai keterlambatan blangko SIM di Unit Pelayanan SIM Sat Lantas Polres Buleleng yang berlokasi di sebelah timur Lapangan Mayor Metra Singaraja, Selasa (14/10/2014) masyarakat dihimbau tidak panik dan telah dicarikan solusi sehingga pelayanan SIM tetap dapat berjalan. 

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP I Nengah Patrem dikonfirmasi membenarkan habisnya stock material SIM pada Unit Pelayanan Surat Ijin Mengemudi akibat keterbatasan material SIM dari Mabes Polri, “Dalam pesan ini sudah akan terpenuhi untuk pengadaan material SIM, dari Mabes sudah melakukan koordinasi ke Polda, sehingga dari Polda pastinya langsung disalurkan ke Polres,” ujanya.

Sementara itu pihaknya juga telah mencarikan jalan tengah dengan memanfaatkan resi pembayaran, dengan itu sebagai pengganti SIM sementara Kasat Lantas I Nengah Patrem menjamin pengguna kendaraan bermotor bisa menggunakan kendaraannya tanpa ditilang untuk wilayah Kabupaten Buleleng. 

”Ya, ada kebijakan dengan memberikan stempel pada resi permohonan SIM, asalkan tidak ada pelanggaran lainnya tentu tidak akan kami tilang, berlakunya juga hanya untuk di wilayah Buleleng,” papar Patrem.

Sementara dari koordinasi yang telah dilakukan Sat Lantas Polres Buleleng terkait material SIM tersebut dipastikan dalam waktu sepeakan ini sudah lancar kembali dan pelayanan SIM yang berlokasi di sebelah timur Lapangan Mayor Metra Singaraja dapat berjalan seperti biasa.
Lokalzone - Perilaku kakek yang satu ini sungguh tidak patut dicontoh, diusianya yang ke 59 tahun ini justru melakukan pencabulan terhadap dua orang anak SD di kandang sapi, Desa Menyali, Kecamatan Sawan.

Ulah Nengah Neka (59) pertama kali tercium ketika salah satu korban, Kadek S (9) bercerita kepada kakeknya bahwa dirinya sering diberi uang dan diperlakukan tidak senonoh saat mandi. Bahkan Nengah Neka juga diketahui melakukan hal yang sama terhadap anak lainnya, Luh S (12).

"Modus tersangka mengajak korban yang sedang mandi di kali diajak ke sebelah kandang sapi serta diiming-imingi uang Rp 8.000," Ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ saat memberikan keterangan pers didampingi Paur Humas Ipda Ketut Dartha, Senin (13/10/2014) di ruang Humas Polres Buleleng

Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan sejak awal bulan September hingga akhirnya terbongkar, pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut secara berulang kali, "Setiap ada kesempatan diajak mandi, dikasi uang. Kadek S dicabuli sebanyak tujuh kali dan Luh S sebanyak 2 kali," papar Adnyana TJ.

Kepada Polisi pelaku mengaku melakukan perbuatanya secara tidak sadar dan berdalih hanya sebatas nyolek, "Tiang cuma colek-colek manten pak," kata Nengah Neka.

Akibat perbuatannya kini Nengah Neka dijerat dengan pasal 82 UU No. 23 tahun 2012 dan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 15 tahun penjara.
- - -
Lokalzone - Tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Buleleng dengan catatan dari Satuan Lalulintas Polres Buleleng dalam dua bulan terakhir ini mencapai tujuh puluh empat kasus dengan angga kematian sebanyak dua puluh tiga orang, kemarin angka ini meningkat lagi pasalnya dalam sehari telah terjadi tiga lakalantas dengan dua orang korban meninggal dunia. 

Kecelakaan adu jangkrik berdarah itu terjadi di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kamis (9/10/2014) dimana Komang Suratnaya (18) yang beralamat di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan dan Gede Pastika Yasa (18)  dari Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan menghembuskan nafas terakhirnya saat hendak diberikan pertolongan medis.

Saat dikonfirmasi terkait tingginya angka laka lantas yang tinggi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, AKP. I Nengah Patrem mengungkapkan kasus kecelakaan lalu lintas di Buleleng layaknya filosofi balon, ketika satu bagian ditekan maka bagian lain akan mengembang, dirinya menganggap ini sebagai sebuah tantangan dalam bertugas untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas.

-
Lokalzone - Hati-hatilah membuat status atau komentar di Facebook (FB). Seperti yang dialami seorang guru SD di Sukasada, Buleleng, Bali, Johan. Ia harus mendekam 1 bulan di penjara lantaran berkomentar di FB mengandung penghinaan. 

Joha sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, namun dihukum oleh MA gara-gara menulis komentar di FB yang bernada penghinaan tersebut. Kasus bermula saat Maria Goreti Delorita menulis status di wall Facebook miliknya pada 6 September 2010. Lantas, lelaki bernama lengkap Herrybertus Johan Julius Calame menulis komentar di wall Facebook itu dengan menyebut pihak ketiga yaitu Antonius Sanjaya Kiabeni.

Dalam komentarnya, Johan menyebut Anton sebagai 'manusia berkepala dua'. Merasa terhina, Anton lalu melaporkan ke Polres Buleleng pada 21 September 2010. Sebagai bukti bahwa dirinya berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah, Anton meminta pengantar dari Kelurahan Kampung Baru tempat ia tinggal.

Atas kejadian itu, Johan pun harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu menuntut Johan dihukum selama 2 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 29 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Johan.

Vonis itu lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 13 Januari 2012 dengan membebaskan Johan. Atas vonis itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tanpa hak mengakses informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin 6 Oktober 2014.

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Mereka bertiga memberikan 5 alasan mengapa Johan dihukum 1 bulan penjara. Antara lain tulisan komentar Johan tidak bertujuan membela diri atau membela kepentingan umum. Selain itu, komentar di FB juga tidak dikenakan delik pers karena komentar tidak melalui wartawan atau redaksi.

"Untuk membuktikan suatu penghinaan, tidak disyaratkan bahwa korban adalah orang yang benar-benar dapat dipercaya. Hal yang harus dibuktikan adalah apakah korban merasa terhinakan atau malu, sakit hati atau nama baiknya dirusak atau dicemarkan," ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 September 2013 silam. (detik)
-
Lokalzone - Walau situasi Kabupaten Buleleng selama satu bulan, September 2014 dalam keadaan landai dengan angka kriminalitas menurun rupanya tidak membuat jajaran Polres Buleleng lengah, bahkan sudah mempersiapkan pengamanan untuk dua iven besar, Bali Democracy Forum dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih. 

Mulai jauh-jauh hari pihak Kepolisian khususnya jajaran Polsek sudah dikondisikan untuk memantau daerah pesisir pantai baik melalui patroli maupun bekerjasama dengan masyarakat. "Untuk pengamanan Bali Democracy Forum kami hanya sebagai penyeimbang, para Kapolsek sudah saya perintahkan untuk meningkatkan patroli, penyuluhan maupun meminta informasi kepada masyarakat," papar Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto seusai memimpin rapat rutin bulanan, Jumat (10/10/2014) di ruang rupatama Polres Buleleng.

Bahkan disebut-sebut lantaran rangkaian pengamanan pelantikan Presiden dengan sandi Mantap Brata Agung 2014 itu sejumlah perwira yang telah dimutasi kemungkinan baru akan diserahterimakan setelah tanggal 20 Oktober 2014.


Untuk diketahui saat ini di Jajaran Polres Buleleng telah diadakan mutasi sebagai penyegaran organisasi dengan melakukan pergeseran terhadap dua Kapolsek dan tiga Kepala Bagian (Kabag) secara serentak sesuai hasil wanjak dari Polda Bali.
Lokalzone - Ada hal menarik di hari Jumat, (3/10/2014) yang biasanya dimanfaatkan untuk kegiatan bersih-bersih di lingkungan Mapolres Buleleng, pasalnya Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto turun langsung memimpin bahkan memberi contoh kapada anggotanya cara membersihkan dan mengatur peralatan kantor dengan baik dan rapi. 

Tanpa rasa canggung Kapolres sendiri menenteng sapu dan bak sampah sambil membersihkan selokan, sarang laba-laba, memperbaiki cat dinding yang rusak dan terkelupas berbaur bersama anggota lainnya.

Selain kebersihan mako, Beny Arjanto juga nampaknya sangat memperhatikan kondisi SPK sebagai pusat pelayanan masyarakat dan juga ruang tahanan (rutan) Polres Buleleng. Saat memantau langsung kondisi ruang tahanan, Kapolres sendiri meminta kepada perwira yang bertanggung jawab untuk bisa memotivasi dan mengawasi kinerja anggotanya.

"Dulu Perwira bisa keras bahkan main gampar saat memberikan perintah, sekarang tidak bisa lagi. Kita harus memberi contoh, sebagai panutan bawahan, memerintahkan anggota kerja kita juga harus ikut kerja," kata Beny Arjanto.

Menurutnya menjaga kebersihan juga merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat, pasalnya ruang tahanan juga sering dikunjungi oleh sanak keluarga narapidana selain juga berimpas pada kesehatan baik petugas jaga maupun tahanan.

Disaat yang sama Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal mengungkapkan kegiatan ini sudah dilaksanakan selama dua hari dan bisa terlaksana karena situasi landai pasca Pilpres 2014. "Karena kegiatan sudah tidak sepadat pemilu kemarin, kami manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan termasuk kebersihan mako, Seluruh perwira juga ikut tanpa kecuali," papar Riza Faisal.
Lokalzone - Gerbong mutasi di Jajaran Polres Buleleng kembali dijalankan, sedikitnya empat perwira mengalami pergeseran jabatan untuk menempati jabatan yang dipromosikan diantaranya Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Riza Faisal dipindah tugaskan untuk menduduki posisi Wakapolres Jemberana, selain Kabag Ops, Kabag Sumda yang dijabat Kompol I Made Sudirsa juga akan ditinggalkan dan selanjutnya dipercaya sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Bali.

Mutasi kali ini juga dilakukan pada posisi Kapolsek Sukasada dan Kapolsek KP3 Laut Celukan Bawang, Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Surita digeser sebagai Kabagren mengantikan posisi Kompol Ketut Sukrada yang mengantikan Kabag Sumda, sementara Kapolsek KP3 Laut Celukan Bawang AKP. Burhanudin digeser ke Paurbinluh Dit Binmas Polda Bali.

Kapolres Buleleng, AKBP. Beny Arjanto dihubungi Kamis (2/10/2014) siang membenarkan rencana pergantian jabatan di Jajaran Polres Buleleng, “Ya, biasa, mutasi tersebut merupakan kebijakan pimpinan didalam penyegaran organisasi termasuk memberikan kesempatan untuk meningkatkan karier perwira,” ungkapnya.

Dari informasi yang dikumpulkan, sebagai penganti posisi yang ditinggalkan Riza Faisal akan digantikan Kompol Michael Revelindo Rissakota sebagai Kabag Ops Polres Buleleng, Michael Revelindo Rissakota sudah tidak asing lagi di Jajaran Polres Buleleng yang terakhir memangku jabatan sebagai Kasat Lantas.

Sementara posisi Kapolsek Sukasada akan diisi Kompol I Wayan Sudira dari Polda Bali, sedangkan Kapolsek KP3 Laut Celukan Bawang diberikan kepada AKP. I Nengah Sukadnya yang sebelumnya menjabat menjabat Wakapolsek Banjar.

Selain perwira yang aktif, satu perwira selaku Pama Polres Buleleng dan telah menuntaskan Pendidikan Sespimma, AKP. Gede Juli diberikan kepercayaan sebagai Kapolsek Bebandem di Polres Karangasem. (bru)