Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » 3 DPO Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Beberapa kali keluar masuk penjara karena melakukan aksi pencurian komplotan ini rupanya masih belum jera dan kembali melakukan aksi yang sama, akibatnya kini tiga orang kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Penangkapan ketiga orang ini berawal dari informasi bahwa mereka sering beraksi di daerah Banyuatis hingga akhirnya tim Opsnal Polres Buleleng bersama-sama jajaran Polsek melakukan penyanggongan di Desa Gobleg, dekat pintu masuk Desa Sidatapa dengan hasil melakukan penangkapan terhadap Komang Sunara alias Sun (40) residifis dua kali masuk penjara, Ketut Darma alias Ketoh (32) residifis sekali masuk penjara, dan Komang Periodik (20) dimana ketiganya merupakan warga Desa Sidatapa.

"Ketiga tersangka merupakan DPO dari beberapa Polsek, Polsek Seririt, Banjar, Busungbiu termasuk dari Polres Buleleng," papar Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/10/2014) di Mapolres Buleleng.

Namun sayang dua orang pelaku masih belum berhasil diringkus dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Nyoman T (45) dan satu lagi seorang perempuan berinisial U.

Kelima orang ini juga diketahui secara bersama-sama melakukan aksi pencurian pada tanggal 1 Oktober 2014 yang menyasar selip milik Putu Widana yang terletak di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

"Pelaku menyewa mobil APV DK 1051 VE juga di daerah Seririt, secara bersama-sama melakukan pencurian bunga cengkeh dan beras di selip milik Putu Widana sekitar pukul 2 dini hari. Supirnya Nyoman T masih DPO, kami masih berupaya melakukan pengejaran," papar Kapolsek Seririt Kompol I.B. Dedi Jabuartha seraya menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh tersangka.

Kepada Polisi ketiga tersangka mengaku barang hasil curian dijual dan hasilnya dibagikan oleh Nyoman T, namun demikian ketiga pelaku mengaku tidak mengetahui dimana hasil curian tersebut dijual. Mereka juga dengan lugas mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat lainnya, "Sempat nyuri di Bestala, Banyuatis, Banjar, Seririt dan daerah Busungbi, hasil curiannya kami gunakan untuk belanja sehari-hari pak," kata Sun.

Selain mobil, bunga cengkeh dan beras, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor, 5 buah HP, 2 buah tas, gergaji, obeng dan tang serta telah meminta keterangan dari sedikitnya 6 orang saksi termasuk pemilik mobil yang direncar oleh komplotan ini dan digunakan untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya kini ketiganya meringkuk di ruang tahanan Polres Buleleng dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama