Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Nekat, mungkin ucapan ini paling pantas mewakili perbuatan Putu Sudi Artawan (27) yang beralamat di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, pasalnya dengan bersenjatakan cek kosong dirinya nekat menipu seorang anggota DPRD Tingkat II Kabupaten Buleleng dengan nilai kerugian lebih dari setengah milyar. 

Berdasarkan laporan pengaduan korban atas nama I Putu Mangku Budiasa, SH. MH (50) yang merupakan anggota DPRD Buleleng di Mapolres Buleleng tertanggal 28 Juli 2015 diketahui hubungan antara korban pertama kali terjalin saat membeli kaplingan tanah yang terletak di Desa Kaliasem. 

Akan tetapi karena lokasinya dianggap tidak strategis Mangku Budiasa membatalkan pembelian tersebut. Rupanya hubungan tersebut tidak hanya berhenti sampai disana, beberapa hari kemudian Putu Sudi meminjam uang kepada ayah korban sebanyak Rp 230 juta dengan menjaminkan sebuah cek Bank Danamon dengan nilai yang sama.

Dan kembali meminjam uang, kali ini kepada Mangku Budiasa sendiri sebanyak Rp 350 juta dengan jaminan cek Bank BRI, namun apes setelah dilakukan klering ke dua Bank tersebut ternyata diketahui saldonya kosong.

"Berdasarkan laporan korban, kerugian total mencapai Rp 580 juta dan saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit Reskrim," ujar Kabag Ops Kompol Ketut Gelgel membenarkan aksi penipuan tersebut, Rabu (29/7/2015) di Mapolres Buleleng.
- -
LokalZone - Perusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu kembali terjadi, kali ini kasus ileggal logging terjadi di dalam wilayah hutan produksi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada hari Selasa (28/7/2015) kemarin.

Beruntung aksi pelaku yang diketahui bernama Mohamad Rizal (32) yang beralamat di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak dengan cepat diketahui oleh Polisi kehutanan yang saat itu sedang berpatroli dan mendengar suara pohon tumbang.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2015) Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel atas seijin Kapolres Buleleng membenarkan adanya aksi penebangan tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gerokgak. "Kejadiannya kemarin, pelaku melakukan penebangan pohon dengan menggunakan gergaji tangan tanpa dilengkapi suarat ijin sehingga diamankan oleh Polhut dan diserahkan ke Polsek Gerokgak. Pelaku sudah diamankan di Polsek ," ungkapnya.

Lebih jauh dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, Buleleng khususnya untuk turut melindungi kelestarian hutan untuk menjaga pasokan air tetap terjaga. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga, jangan merusak hutan. Nanti kalau pasokan air menurun, buleleng kekurangan air kita-kita juga yang akan merasakan dampaknya," pinta Ketut Gelgel.

Akibat perbuatannya saat ini Rizal terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dengan barang bukti berupa pohon kayu Sono keling dengan panjang 6 meter dan diameter 45 cm beserta alat untuk melakukan penebangan seperti gergaji dan kampak. Dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
- -