Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Tebang Pohon di Kawasan Hutan Produksi Tanpa Ijin, Rizal Dipolisikan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Perusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu kembali terjadi, kali ini kasus ileggal logging terjadi di dalam wilayah hutan produksi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada hari Selasa (28/7/2015) kemarin.

Beruntung aksi pelaku yang diketahui bernama Mohamad Rizal (32) yang beralamat di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak dengan cepat diketahui oleh Polisi kehutanan yang saat itu sedang berpatroli dan mendengar suara pohon tumbang.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2015) Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel atas seijin Kapolres Buleleng membenarkan adanya aksi penebangan tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gerokgak. "Kejadiannya kemarin, pelaku melakukan penebangan pohon dengan menggunakan gergaji tangan tanpa dilengkapi suarat ijin sehingga diamankan oleh Polhut dan diserahkan ke Polsek Gerokgak. Pelaku sudah diamankan di Polsek ," ungkapnya.

Lebih jauh dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, Buleleng khususnya untuk turut melindungi kelestarian hutan untuk menjaga pasokan air tetap terjaga. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga, jangan merusak hutan. Nanti kalau pasokan air menurun, buleleng kekurangan air kita-kita juga yang akan merasakan dampaknya," pinta Ketut Gelgel.

Akibat perbuatannya saat ini Rizal terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dengan barang bukti berupa pohon kayu Sono keling dengan panjang 6 meter dan diameter 45 cm beserta alat untuk melakukan penebangan seperti gergaji dan kampak. Dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama