Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Brigjen Pol. Nyoman Suryasta selaku Wakapolda Bali yang baru saja menempati posisinya melakukan kunjungan ke Polres Buleleng dalam rangka perkenalan walayah dan para pejabat utama sekaligus memberikan suport terhadap anggota yang melaksanakan pengamanan Pelantikan Presiden yang berlangsung pada hari ini, Senin (20/10/2014). 

"Selaku Wakapolda tentu harus dikenal, kedatangan kali ini untuk tatap muka dengan pejabat Polres Buleleng. Terkait pelaksanaan tugas termasuk kebijakan pimpinan yang harus ditindak lanjuti, operasional, pembinaan personil sehingga pelaksanaan tugas di wilayah Buleleng bisa terlaksana dengan baik," ungkap Nyoman Suryasta. 

Kedatangan Jenderal bintang satu kelahiran Kelurahan Banjar Tegal Singaraja tersebut di terima oleh Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto SiK, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Dandim Letkol Inf. Nugroho, Kejari Sumardjo dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di ruang  Kapolres Buleleng. 

Selain memberikan penekanan dan bertatap muka dengan sejumlah perwira, Wakapolda Bali Nyoman Suryasta juga mengatakan kunjungannya kali ini dalam rangka memberikan suport terhadap anggota yang melaksanakan siaga I sejak hari Minggu kemarin untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Tentu berkaitan dengan tugas, untuk tetap siaga, juga kesehatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas. Operasi Mantap Brata Tahap Pelantikan ini tahap akhir, setelah itu menunggu perintah selesai operasi dari Mabes," paparnya.

Terkait pengamanan Pelantikan Pilpres 2014 ini dari jajaran Polres Buleleng sendiri telah menerjunkan 450 orang personilnya ditambah backup dari TNI dan seluruh anggota Polres maupun Polsek yang juga disiagakan di Mako masing - masing.

Usai memberikan pengarahan, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Nyoman Suryasta dengan didampingi Kapolres Buleleng dan segenap Pejabat Polres Buleleng melakukan persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha dan dilanjutkan dengan meninjau langsung kesiapan anggota di sejumlah Polsek.

Lokalzone - Sat Res Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkoba, kali ini seorang pria bersama dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (20/10/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan Komang Tri Waraspati (22) warga Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan. Saat itu, Tri Waraspati berencana melakukan transaksi dengan pengunjung di Café Harum Dalu. "Awalnya kami menangkap Komang Tri Waraspati dengan barang bukti, 1 paket sabu-sabu, Hanphone dan sepeda motor Scoopy," ungkap Agus Dwi. 

Berdasarkan hasil pengembangan Polisi kembali melakukan mengerebeg dan mengeledah sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, bahkan polisi kembali mengamankan dua orang wanita dari rumah tersebut, diantaranya, Komang Murniani (21) warga Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan bersama Luh Erawati (33) warga Dusun Celuk Buluh, Desa kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Keduanya diamankan setelah melakukan pesta miras, bahkan sejumlah barang bukti diamankan polisi, selain peralatan hisap sabu-sabu, sebanyak sebelas flip plastic sisa tempat sabu-sabu ditemukan termasuk potongan-potongan pipet.

"Dari hasil pengembangan kami kembali melakukan pengeledahan kerumah MS dengan inisial Kartolo, disana kami amankan istrinya KM bersama temannya LE yang diketahui menggunakan narkoba secara bersama-sama bertiga dirumah itu," papar Agus Dwi.

Kepada Polisi Tri mengaku baru 3 bulan bekerja sebagai pembawa / peluncur barang haram itu dengan bayaran Rp 50 ribu perpaket. Dilain pihak Komang Murniani juga mengaku baru mulai menjual narkoba yang dibawa suaminya, "Baru beberapa bulan ini pak, dipilah bersama Era dengan harga jual per paketnya Rp 450 ribu," ungkapnya. 

Kini akibat perbuatannya ketiganya harus berurusan dengan pihak berwajib dengan dijerat pasal 122 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Hingga saat ini Polisi tengah memburu MS alias Kartolo hingga kedenpasar dan daerah Kuta dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun namun hingga kini belum berhasil menemukan pelaku. Bahkan disebut-sebut berkas Kartolo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi sudah disiapkan sehingga jika nanti berhasil diketemukan bisa langsung dimeja hijaukan. 
- -