Lokalzone - Sat Res Narkoba Polres
Buleleng kembali melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkoba, kali ini seorang pria bersama dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (20/10/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan
Komang Tri Waraspati (22) warga Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan. Saat itu, Tri Waraspati berencana melakukan transaksi dengan
pengunjung di Café Harum Dalu. "Awalnya kami menangkap Komang Tri Waraspati dengan barang bukti, 1 paket sabu-sabu, Hanphone dan sepeda motor Scoopy," ungkap Agus Dwi.
Berdasarkan hasil pengembangan Polisi kembali melakukan mengerebeg dan mengeledah sebuah rumah di Dusun Beji, Desa
Sangsit Kecamatan Sawan, bahkan polisi kembali mengamankan dua orang wanita
dari rumah tersebut, diantaranya, Komang Murniani (21) warga Dusun Beji, Desa
Sangsit Kecamatan Sawan bersama Luh Erawati (33) warga Dusun Celuk Buluh, Desa
kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Keduanya diamankan setelah melakukan pesta
miras, bahkan sejumlah barang bukti diamankan polisi, selain peralatan hisap
sabu-sabu, sebanyak sebelas flip plastic sisa tempat sabu-sabu ditemukan
termasuk potongan-potongan pipet.
"Dari hasil pengembangan kami kembali melakukan pengeledahan kerumah MS dengan inisial Kartolo, disana kami amankan istrinya KM bersama temannya LE yang diketahui menggunakan narkoba secara bersama-sama bertiga dirumah itu," papar Agus Dwi.
Kepada Polisi Tri mengaku baru 3 bulan bekerja sebagai pembawa / peluncur barang haram itu dengan bayaran Rp 50 ribu perpaket. Dilain pihak Komang Murniani juga mengaku baru mulai menjual narkoba yang dibawa suaminya, "Baru beberapa bulan ini pak, dipilah bersama Era dengan harga jual per paketnya Rp 450 ribu," ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya ketiganya harus berurusan dengan pihak berwajib dengan dijerat pasal 122 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Dari hasil pengembangan kami kembali melakukan pengeledahan kerumah MS dengan inisial Kartolo, disana kami amankan istrinya KM bersama temannya LE yang diketahui menggunakan narkoba secara bersama-sama bertiga dirumah itu," papar Agus Dwi.
Kepada Polisi Tri mengaku baru 3 bulan bekerja sebagai pembawa / peluncur barang haram itu dengan bayaran Rp 50 ribu perpaket. Dilain pihak Komang Murniani juga mengaku baru mulai menjual narkoba yang dibawa suaminya, "Baru beberapa bulan ini pak, dipilah bersama Era dengan harga jual per paketnya Rp 450 ribu," ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya ketiganya harus berurusan dengan pihak berwajib dengan dijerat pasal 122 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Hingga saat ini Polisi tengah memburu MS alias Kartolo hingga kedenpasar dan daerah Kuta dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun namun hingga kini belum berhasil menemukan pelaku. Bahkan disebut-sebut berkas Kartolo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi sudah disiapkan sehingga jika nanti berhasil diketemukan bisa langsung dimeja hijaukan.