Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Ternyata memang benar bahwa niat jahat bisa muncul pada siapa saja, hal ini terbukti dengan terungkapnya dua orang oknum petugas Balai Koneservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali yang seharusnya menjaga kelestarian alam justru terlibat dalam Ilegal Loging.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua oknum itu adalah Made Suardana (petugas Taman Wisata Alam Dasong) dan Nyoman Rai Sukarma (petugas Cagar Alam Candi kuning) beserta seorang supir dari Desa Pancasari, Komang Darmika dengan menngunakan Engkel Mithsubisi DK 9375 JG mengangkut kayu hutan sebanyak 2,5 kubik yang berasal dari hutan Lindung Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar.

Namun nahas lantaran masyarakat setempat sudah pernah melaporkan kegiatan pengangkutan kayu pada tengah malam dan pihak Kepolisian dari Polsek Banjar yang melaksanakan patroli berhasil memergoki aksi pencurian kayu tersebut.

“Ilegal logging berhasil kami amankan, dan ditemukan dalam satu truk berisikan 35 batang kayu jenis cemara pandak, 25 batang kayu sopang, dan 17 batang kayu lemasih. Satu orang sopir, dan dua pelaku lainnya adalah petugas KSDA, karena tidak dapat menunjukan dokumen membawa kayu dari dalam hutan, mereka kami amankan,” Ungkap Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kamis (28/5/2015) di Polsek Busungbiu.

Disebut-sebut hasil Ilegal Loging tersebut akan dikumpulkan di Mess BKSDA dan selanjutnya baru akan dijual di walayah Bali, bahkan disinyalir aksi oleh kedua oknum BKSDA ini sudah lama dilakukan dan baru diketahui lantaran laporan dari masyarakat setempat.

Selain ketika pelaku polisi juga sudah memeriksa 10 orang buruh angkut dari Desa Pengayaman yakni Zulkarnaen, Deni rahman, Tahkyatulamalta, Muhri, Asnafin,  Satriah, Aisyah, Ridwan, Raihanah, Riana yang mengaku dibayar sebesar Rp 3 juta untuk mengangkut kayu.

Akibat perbuatannya kini ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang perlindungan hutan dan Undang Undang Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan mendengar adanya penangkapan dua oknum BKSDA oleh Kepolisian, warga Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang dipimpin Putu Ardana ngelurug ke Mapolsek Busungbiu untuk bertemu dengan Kapolres Buleleng serta memberi dukungan untuk menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penebangan liar di hutan lindung Tamblingan tanpa pandang bulu.
- -