Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Janji dari Satpol PP untuk membongkar senderan yang melanggar sempadan pantai milik salah satu Vila Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan Kecamatan Buleleng ditepati. Eksekusi pembongkaran dilaksanakan selasa pagi (10/2/2015) dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Made Budi Astawa. Pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan 1 unit alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Sulitnya jalan masuk ke lokasi sempat menghambat jalannya eksekusi. Rencana pembongkaran yang awalnya dilakukan pukul 09.00 pun terpaksa diundur satu jam. Pembongkaran ini juga disaksikan oleh pemilik Vila Erents Edwin Baur. Pria yang berasal dari Jerman ini hanya bisa pasrah melihat pembokngaran tersebut.

Disela – sela pembongkaran, Kepala Satpol PP Budi Astawa mengatakan, keputusan pembongkaran ini sudah dikoordinasikan oleh pemilik vila. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemilik vila dan beliau mengijinkan senderan itu dibongkar” jelasnya. 

Ketika ditanya terkait bangunan bar bekas perahu kayu yang juga melanggar sempadan pantai, Budi Astawa mengatakan bahwa pemilik vila bersedia untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. “Setelah kita lakukan koordinasi dan melakukan perjanjian hitam diatas putih dengan pemilik vila, Erents sudah memiliki etikad baik mau membongkar sendiri bangunan tersebut, dan kami juga memberikan tenggang waktu sampai minggu depan. Jika tidak dibongkar juga, kami akan tindak tegas bangunan tersebut” ujarnya tegas.

Budi Astawa menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap bangunan – bangunan yang melanggar ijin. “Kami akan terus tindak tegas bangunan yang melanggar dan tidak memiliki ijin, rencana dalam waktu dekat ini kami akan melakukan eksekusi pembongkaran di pasar banyuasri. Tahapan – tahapan yang ada sudah selesai tinggal eksekusi saja” ujarnya.
-
LokalZone - Microsoft ternyata diam-diam menebarkan "benih" di dalam sistem operasi Android dan iOS. Benih yang dimaksud adalah aplikasi karya mereka yang dapat digunakan dengan kedua sistem operasi tersebut.

Memang tidak banyak kabar yang terdengar mengenai benih aplikasi tersebut. Namun totalnya, menurut data dari situs pelacak toko aplikasi App Annie, ada lebih dari 100 jenis aplikasi berbeda yang dibuat Microsoft untuk Android serta iOS.

Aplikasi-aplikasi yang dibuat untuk Android dan iOS tersebut antara lain berupa pendukung produktivitas seperti Lync, Outlook, Office Mobile hingga aplikasi lockscreen seperti Next dan Picturesque.

Seperti dilansir dari Quartz, Senin (10/2/2015), pembuatan aplikasi itu adalah bagian dari strategi Microsoft untuk bertahan di antara gempuran Android dan iOS.

Piranti lunak menjadi salah satu senjata ampuhnya, mengingat raksasa piranti lunak tersebut memang sudah tertinggal jauh oleh Android dan iOS dalam persaingan smartphone.

Selain menyebarkan benih-benih aplikasi, Microsoft juga sedang merayu pengguna-pengguna layanannya agar beralih kepada teknologi cloud. Wujud langkah tersebut, misalnya adalah dirilisnya Microsoft Office 365 yang digunakan dengan cara berlangganan 7 dollar AS atau sekitar Rp 88.000 per bulan untuk pengguna rumahan.

Dengan strategi tersebut, perlahan tapi pasti, Microsoft mulai mewujudkan kata-kata yang tahun lalu diucapkan CEO-nya Satya Nadella, "Kami akan ada di mana-mana."
-
LokalZone - Bali Post menang atas gugatan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika di tingkat kasasi. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Bali Post, tapi kemenangan pers Indonesia.

‎Dalam amar putusan perkara nomor 1897K/Pdt/2013, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 162/PDT/2012/PT DPS.

"Dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers, maka hukum pers harus didahulukan. Somasi bukan hak jawab. Jika masih bisa dilakukan hak jawab, tidak seharusnya langsung menempuh jalur hukum," kata kuasa hukum Bali Post, Suryatin Lijaya di restoran Casa Bunga, Renon Denpasar, Bali, ‎Senin (9/2/2015).

Hasil kasasi, menurut dia, dapat memberikan pengertian kepada pers untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum pers. Yakni, sesuai UU Pers Nomor 49 Tahun 1999. Karena itu, kemenangan ini menguatkan kebenaran insan pers.

"Ini bukan kemenangan Bali Post, tetapi ini kemenangan pers bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkapnya.

Sementara itu, disinggung apakah akan ada kelanjutan atau gugatan balik terhadap Gubernur Bali, kuasa hukum Bali Post lainnya, Nyoman Sudiantara menegaskan tidak akan ada kelanjutan kasus. Namun demikian, berbeda hal apabila akan ada upaya hukum dari pihak penggugat.

"Setelah menang, kasus ini sudah usai. Sebagai advokat jika ada banding dari pihak penggugat, kami akan menyiapkan segala sesuatunya," tegasnya.

Kasus ini bermula pada 17 September 2011, saat terjadi bentrok fisik antara warga Desa Pekraman Kemoning dan Desa Budaga, Klungkung. Dan pada 19 September 2011, Bali Post melakukan pemberitaan dengan judul 'Pasca Bentrokan Kemuning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman'.

Dalam berita itu, harian terkemuka di Bali itu menulis pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Gubernur Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, atas dasar itulah kemudian media Bali Post digugat. (detik)
-