Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Gugatan Gubernur Bali Terhadap Bali Post Kandas di Tingkat Kasasi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Bali Post menang atas gugatan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika di tingkat kasasi. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Bali Post, tapi kemenangan pers Indonesia.

‎Dalam amar putusan perkara nomor 1897K/Pdt/2013, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 162/PDT/2012/PT DPS.

"Dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers, maka hukum pers harus didahulukan. Somasi bukan hak jawab. Jika masih bisa dilakukan hak jawab, tidak seharusnya langsung menempuh jalur hukum," kata kuasa hukum Bali Post, Suryatin Lijaya di restoran Casa Bunga, Renon Denpasar, Bali, ‎Senin (9/2/2015).

Hasil kasasi, menurut dia, dapat memberikan pengertian kepada pers untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum pers. Yakni, sesuai UU Pers Nomor 49 Tahun 1999. Karena itu, kemenangan ini menguatkan kebenaran insan pers.

"Ini bukan kemenangan Bali Post, tetapi ini kemenangan pers bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkapnya.

Sementara itu, disinggung apakah akan ada kelanjutan atau gugatan balik terhadap Gubernur Bali, kuasa hukum Bali Post lainnya, Nyoman Sudiantara menegaskan tidak akan ada kelanjutan kasus. Namun demikian, berbeda hal apabila akan ada upaya hukum dari pihak penggugat.

"Setelah menang, kasus ini sudah usai. Sebagai advokat jika ada banding dari pihak penggugat, kami akan menyiapkan segala sesuatunya," tegasnya.

Kasus ini bermula pada 17 September 2011, saat terjadi bentrok fisik antara warga Desa Pekraman Kemoning dan Desa Budaga, Klungkung. Dan pada 19 September 2011, Bali Post melakukan pemberitaan dengan judul 'Pasca Bentrokan Kemuning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman'.

Dalam berita itu, harian terkemuka di Bali itu menulis pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Gubernur Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, atas dasar itulah kemudian media Bali Post digugat. (detik)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama