Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk dua orang pelaku curat yang acap kali beraksi di seputaran Kota Singaraja. Satu diantaranya masih dibawah umur sedangkan yang satu lagi sudah cukup umur namun pernah tersangdung kasus yang sama saat masih dibawah umur. 

Berdasarkan keterangan pers Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (20/4/2015) di Mapolres Buleleng kedua pelaku yakni Ketut Mandiasa (21) dan Gede Eka PM (14) yang sama-sama berasal dari Kelurahan Astina cukup lihai dan berhati-hati dalam melakukan aksinya.

"Kedua pelaku memantau terlebih dahulu, ketika diketahui rumah tersebut kosong baru masuk dengan cara membongkar jendela dengan linggis dan mengambil barang barang berupa perhiasan emas dan HP," ungkap Adnyana TJ.

Berdasarkan penyidikan dari pihak Kepolisian kedua orang ini diketahui sudah membobol empat rumah dengan modus yang sama. Hasil curian berupa emas dengan senilai Rp 20 juta di TKP terakhir diketahui dijual di pasar anyar sedangkan HP digunakan untuk bermain game angry bird.

"Uang yang tersisa tinggal Rp 300 ribu sisanya sudah dibelanjakan, ada 4 TKP. Sementara keterangan masih bolak-balik, karena pengakuan dengan penjualan masih belum jelas. Kita akan tetap kembangkan semoga ada tersangka lain ataupun yang menerima hasil curian tersebut bisa diketahui, Kemarin di cek di pasar anyar pelaku lupa dengan pembeli emasnya," jelas Adnyana TJ.

Ketika ditanyakan prihal hasil curiannya, Mandiasa malah berkilah dan mengatakan bahwa Eka yang lebih berperan dalam pencurian tersebut. "Yang masuk kedalam Eka, saya hanya menunggu diluar. Yang jual juga Eka, saya hanya dikasi sisanya," kilah Mandiasa

Dalam penanganan kasus ini kedua pelaku diperlakukan secara berbeda pasalnya Eka saat ini masih dibawah umur dan sesuai aturan yang berlaku harus dilakukan upaya diversi. Sedangkan Mandiasa yang sebelumnya diketahui sudah sempat tersangkut kasus yang sama saat masih dibawah umur juga sempat merasakan diversi, namun kali ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- -
LokalZone - Pasca diperketatnya aturan peredaran minuman beralkohol golongan A oleh Kementerian Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya akan mengeluarkan aturan-aturan di wilayah tertentu. Pemkab memilih memperketat izin minuman beralkohol golongan A, di Kabupaten Buleleng.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST yang ditemui di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Senin (20/4) kemarin, mengatakan telah melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Buleleng, sejak aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M.DAG/PER/I/2015, berlaku pada 16 Januari lalu.

Menurut Bupati Agus, pemerintah hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A), di kawasan pariwisata. Sementara diluar kawasan pariwisata, pemerintah tak akan mengeluarkan izin.

“Saya sudah instruksikan Diskopdagrin supaya segera buat dan ajukan telaah. Kedepan saya minta agar izin yang namanya SKP-A itu, hanya dikeluarkan pada pengusaha tertentu. Hanya di kawasan pariwisata yang tertuang di Perda RTRW Kabupaten Buleleng,” tegas Agus Suradnyana, usai Lomba Desa Tingkat Kabupaten.

Bupati asal Desa Banyuatis,Kecamatan Banjar itu menegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah memiliki peta mendetail, mengenai perencanaan tata ruang di Kabupaten Buleleng, hingga tahun 2033 mendatang. Sehingga hanya pengusaha yang berada di kawasan pariwisata, seperti Lovina dan Pemuteran saja yang berhak mengantongi SKP-A. “Mana yang ada label pariwisata, disana baru boleh dikeluarkan izin jualan bir, bukan minuman beralkohol ya. Kalau yang golongan B dan C, itu kan ada aturannya yang lain. Tinggal disesuaikan dengan zonasi saja, dan disesuaikan kebutuhan pariwisata. Penjualannya juga harus diperhatikan sesuai aturan,” tandasnya.

Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie, sempat meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Sehingga tak terjadi gejolak social dan ekonomi, mengingat minuman beralkohol juga menjadi salah satu kebutuhan di dunia pariwisata.
-
LokalZone - Satuan Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkoba. Kali ini pelaku atas nama I Gusti Bagus Parisuda (30) warga Desa Petemon, Kecamatan Seririt di diciduk di tengah jalan dan kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (20/4/2015) di ruang Humas Polres Buleleng mengungkapkan Parisuda saat ditangkap satuannya sedang menuju ke Banyuasri, Singaraja untuk mengirimkan sabu.

"Tersangka akan mengirim narkoba ke Sudemala, Banyuasri. Menggunakan sepeda motor Vision dan setelah kita geledah kita temukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan, diselipkan pada helm warna hitam," ungkap Agus Dwi.

Mengenai hal tersebut Parisuda mengaku dipaksa oleh temannya untuk mengirimkan barang tersebut ke Singaraja. "Saya dipaksa teman pak, waktu itu sedang tidur dibangunin. Ini baru kedua kalinya mengirim, biasanya sekali kirim dibayar Rp 50 ribu," paparnya.

Namun demikian Parisuda juga mengaku bahwa barang yang diminta untuk dikirimkan itu adalah barang terlarang dan bisa membuatnya terjerat hukum.

Akibat ulahnya kini Parisuda harus mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,2 gram dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam pengembangannya pihak Kepolisian juga sudah melayangkan panggilan terhadap Gusti O dari Petemon yang sempat disebut-sebut oleh pelaku, Parisuda. Sedangkan untuk kasus Luh Mei seseorang berinisial I atau R juga telah diupayakan untuk dilakukan pemanggilan namun tidak kunjung datang.

"Gusti O sudah kita panggil, termasuk kasus terakhir inisial I atau R juga sudah dipanggil tapi tidak mau datang. Kita akan berikan surat panggilan sekali lagi setelah itu kita akan kumpulkan bukti-bukti dalam pemeriksaan tambahan terhadap tersangka apa yang dilakukan setelah transaksi, kita akan gali lagi," kata Agus Dwi.
- - -
LokalZone - Dalam rangka peningkatan kemampuan pecalang dalam melakukan pengaturan lalu lintas, hari ini Senin (20/4/2015) Mapolres Buleleng mengadakan pelatihan sekaligus pembekalan terhadap perwakilan pecalang dari masing-masing Kecamatan se Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi. 

Ditemui usai melaksanakan kegiatan, Kasat Lantas AKP I Nyoman Sugianyar mengungkapkan bahwa pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lalu lintas para pecalang yang dalam kegiatan sehari-harinya selalu berkolaborasi dengan Polisi dalam rangka kegiatan agama maupun adat di masyarakat.

"Tujuan utama adalah bagaimana pecalang bertugas dengan baik, yang kesehariannya akan berhubungan dengan lalu lintas supaya kegiatan adat itu berjaan dengan baik," papar Sugianyar.

Kegiatan ini merupakan salah satu terobosan Kapolres Buleleng saat melakukan simakrame dengan warga Tejakula yang menginginkan supaya para pecalang mendapat pembekalan dari Polisi guna meningkatkan kinerjanya dilapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian Polisi adalah untuk mencegah adanya arogansi dari para pecalang saat bertugas serta mengenal batas-batas dalam bekerja. 

"Tentu ada batasannya, pecalang hanya mengatur lalin untuk melancarkan kegiatan adat. Selain itu kita juga berupaya mencegah adanya sikap arogansi di lapangan, bisa karena situasi gesekan antar warga, atau karena tidak mengetahui aturan dan tata cara pengaturan yang baik," kata Sugianyar.
-