Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » 2 Bocah Ini Bobol 4 Rumah Hanya Bersenjatakan Linggis
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk dua orang pelaku curat yang acap kali beraksi di seputaran Kota Singaraja. Satu diantaranya masih dibawah umur sedangkan yang satu lagi sudah cukup umur namun pernah tersangdung kasus yang sama saat masih dibawah umur. 

Berdasarkan keterangan pers Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (20/4/2015) di Mapolres Buleleng kedua pelaku yakni Ketut Mandiasa (21) dan Gede Eka PM (14) yang sama-sama berasal dari Kelurahan Astina cukup lihai dan berhati-hati dalam melakukan aksinya.

"Kedua pelaku memantau terlebih dahulu, ketika diketahui rumah tersebut kosong baru masuk dengan cara membongkar jendela dengan linggis dan mengambil barang barang berupa perhiasan emas dan HP," ungkap Adnyana TJ.

Berdasarkan penyidikan dari pihak Kepolisian kedua orang ini diketahui sudah membobol empat rumah dengan modus yang sama. Hasil curian berupa emas dengan senilai Rp 20 juta di TKP terakhir diketahui dijual di pasar anyar sedangkan HP digunakan untuk bermain game angry bird.

"Uang yang tersisa tinggal Rp 300 ribu sisanya sudah dibelanjakan, ada 4 TKP. Sementara keterangan masih bolak-balik, karena pengakuan dengan penjualan masih belum jelas. Kita akan tetap kembangkan semoga ada tersangka lain ataupun yang menerima hasil curian tersebut bisa diketahui, Kemarin di cek di pasar anyar pelaku lupa dengan pembeli emasnya," jelas Adnyana TJ.

Ketika ditanyakan prihal hasil curiannya, Mandiasa malah berkilah dan mengatakan bahwa Eka yang lebih berperan dalam pencurian tersebut. "Yang masuk kedalam Eka, saya hanya menunggu diluar. Yang jual juga Eka, saya hanya dikasi sisanya," kilah Mandiasa

Dalam penanganan kasus ini kedua pelaku diperlakukan secara berbeda pasalnya Eka saat ini masih dibawah umur dan sesuai aturan yang berlaku harus dilakukan upaya diversi. Sedangkan Mandiasa yang sebelumnya diketahui sudah sempat tersangkut kasus yang sama saat masih dibawah umur juga sempat merasakan diversi, namun kali ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama