LokalZone - Satuan Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkoba. Kali ini pelaku atas nama I Gusti Bagus Parisuda (30) warga Desa Petemon, Kecamatan Seririt di diciduk di tengah jalan dan kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.
Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (20/4/2015) di ruang Humas Polres Buleleng mengungkapkan Parisuda saat ditangkap satuannya sedang menuju ke Banyuasri, Singaraja untuk mengirimkan sabu.
"Tersangka akan mengirim narkoba ke Sudemala, Banyuasri. Menggunakan sepeda motor Vision dan setelah kita geledah kita temukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan, diselipkan pada helm warna hitam," ungkap Agus Dwi.
Mengenai hal tersebut Parisuda mengaku dipaksa oleh temannya untuk mengirimkan barang tersebut ke Singaraja. "Saya dipaksa teman pak, waktu itu sedang tidur dibangunin. Ini baru kedua kalinya mengirim, biasanya sekali kirim dibayar Rp 50 ribu," paparnya.
Namun demikian Parisuda juga mengaku bahwa barang yang diminta untuk dikirimkan itu adalah barang terlarang dan bisa membuatnya terjerat hukum.
Akibat ulahnya kini Parisuda harus mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,2 gram dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam pengembangannya pihak Kepolisian juga sudah melayangkan panggilan terhadap Gusti O dari Petemon yang sempat disebut-sebut oleh pelaku, Parisuda. Sedangkan untuk kasus Luh Mei seseorang berinisial I atau R juga telah diupayakan untuk dilakukan pemanggilan namun tidak kunjung datang.
"Gusti O sudah kita panggil, termasuk kasus terakhir inisial I atau R juga sudah dipanggil tapi tidak mau datang. Kita akan berikan surat panggilan sekali lagi setelah itu kita akan kumpulkan bukti-bukti dalam
pemeriksaan tambahan terhadap tersangka apa yang dilakukan setelah
transaksi, kita akan gali lagi," kata Agus Dwi.