Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Oknum Pegawai Nakal, Kepala ORI Bali Tegaskan Ini!
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Bali, Lokalzone - Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, sangat menyayangkan adanya dugaan pungli untuk pembuatan E-KTP di Kantor Camat Denpasar Selatan.

Di tengah semua pihak yang menginginkan adanya pemerintahan yang bersih, Umar kecewa betul masih ada oknum yang berani berbuat curang.
Umar pun meminta kepada Inspektorat Denpasar yang sedang menangani kasus pungli ini bisa terbuka dan transparan kepada publik alias tidak malah terkesan menutup-nutupi.

Sebab, apabila ditutupi, maka tidak ada efek jera kepada oknum pegawai yang nakal, sehingga kasus serupa pun bakal terus terjadi.

“Kita berharap inspektorat terbuka. Siapa orangnya, gimana sistem kerjanya, apa tugasnya di situ. Dan itu diinformasikan kepada publik. Supaya publik tahu bahwa ada orang yang melakukan pungli. Sehingga ada juga efek jera sehingga ada rasa malu. Jadi harus terbuka inspektorat ini, jangan dibela-bela oknum yang nakal,” ungkapnya, tadi malam.

“Kita berharap ada sanksi yang tegas kepada siapapun. Apalagi ini kan pelayanan langsung orang berhadapan dengan orang. Saya juga meminta tempat-tempat seperti itu harus ada yang mengawasi,” tandasnya.

Maraknya praktik pungli di kelurahan dan kecamatan untuk membuat E-KTP, tidak bisa ditampik lagi.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menangggapi laporan terkait pungli dari masyarakat melalui pesan singkat ke nomor telepon pribadinya.

Namun begitu, Kemendagri mengaku sulit untuk melakukan tindakan jika laporan tersebut tidak lengkap memberikan nama oknum petugas kelurahan atau kecamatan tersebut.

"Sebut saja nama oknum pelaku pungli. Pasti akan kami tindak, selama ini hanya disebut kelurahan atau kecamatan, tanpa ada namanya, kami sulit juga," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (14/10).

Politisi PDIP ini menjelaskan uang Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah adalah pungutan liar, dengan alasan pembuatan E-KTP agar lebih cepat.

"Pembuatan E-KTP itu gratis, tidak ada pungutan apapun. Kalau diminta oleh oknum petugas, lapor saja," tegas Tjahjo.

Dirinya juga akan menjamin keselamatan dan keamanan pelapor selama mempunyai bukti yang jelas dan informasi yang benar.

"Banyak juga pegawai Kemendagri yang dilaporkan dan sudah kami pecat. Pelapornya kami jamin keamanannya," jelasnya.

Ia menyebut sebanyak 24 pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbukti melakukan tindak pungutan liar (pungli) dalam kurun dua tahun terakhir.

“Upaya Kemendagri dalam mencegah pungli kita sudah memberhentikan 24 pegawai internal Kemendagri yang terbukti melakukan pungli. Ada yang kita pecat, ada yang digeser jabatannya, dan ada yang mengundurkan diri secara sukarela,” ujarnya.

Tjahjo menjelaskan, pungli biasanya terjadi ketika masyarakat mengurus data kependudukan dan catatan sipil seperti e-KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.

Dia menegaskan bahwa mengurus data kependudukan dan catatan sipil itu gratis.

Okbum petugas yang melakukan pungli biasanya mengaku sedang kehabisan blangko E-KTP sehingga untuk pencetakannya lama.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama