Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Polisi Sita 15 Ekor Trenggiling di Kapuas Hulu
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Jajaran Polres Kapuas Hulu menyita 15 ekor satwa langka Trenggiling di sebuah rumah. Pemilik rumah Ben alias Ajan (42) diciduk polisi dan dijadikan tersangka.

Sebanyak 15 ekor Trenggiling ini diamankan di sebuah rumah di Desa Belikai, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (14/10). Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang penjualan satwa yang dilindungi.

Saat ditemukan, 15 ekor Trenggiling ini dalam keadaan sudah mati. Satwa langka ini dimasukkan tersangka dalam dua buah freezer warna putih.

"Akhirnya tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2016).

Dikatakan Kombes Suhadi, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Ada dugaan tersangka terkait dengan jaringan bandar narkoba. Akan didalami hendak dikirim ke mana 15 ekor Trenggiling yang sudah mati itu.

"Karena sisik atau kulit dari Trenggiling itu merupakan bahan baku pembuatan precursor, dimana precursor itu sendiri merupakan bahan baku pembuatan narkoba, oleh karenanya perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam," ujarnya.

Menurutnya, tersangka bisa dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf C , Yo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Dalam pasal tersebut tersirat secara gamblang, barang siapa memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian lain dari satwa yang dilindungi, atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian satwa tersebut, atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia, dipidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," ujarnya.

Ditambahkan Kombes Suhadi, dirinya mengimbau agar masyarakat menyerahkan kepada aparat berwenang jika memelihara hewan langka. Jika tidak mau, akan ada akibat hukum yang menanti.

"Masyarakat diimbau, jika memelihara satwa langka agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian atau menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang ada di ibu kota kabupaten, masyarakat tinggal memilih, mau diperlakukan sebagai tersangka atau mau diperlakukan sebagai warga yang taat hukum. Jika ingin diperlakukan sebagai warga yang taat hukum, mari kita beramai ramai menyerahkan hewan langka kepada aparat yang berwenang, bisa ke Polisi bisa juga ke BKSDA," imbuh Suhadi.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama