Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 112 ton pupuk urea ilegal. Pupuk tersebut hendak dikirimkan ke luar Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat mengatakan, kasus ini menjadi perhatian karena merugikan konsumen.

"Akibat dari penggunaan pupuk ilegal ini, petani bisa gagal panen karena kandungan pupuk tidak sesuai dengan standar SNI yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian," ujar Hanny, Jumat (28/10/2016).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi menerangkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya truk kontainer yang memuat pupuk ilegal memasuki Pos IX Pelabuhan Tanjung Priok para Senin (10/10).

Pada saat itu, polisi mengamankan 2 unit kontainer yang memuat 48 ton pupuk merk NPK Plus Ponska yang diduga palsu. Pupuk tersebut hendak dikirim ke Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal KM Oriental 3.

Kemudian, pada tanggal 13 Oktober, polisi kembali mengamankan 3 truk kontainer yang memuat 72 ton pupuk NPK diduga palsu di Jl Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut. Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Bengkulu.

"Menurut sopir dan kernet, pupuk tersebut dibawa dari pabrik di Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat," ujar Dedi.

Lima orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 jo Pasal 57 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustruan, dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 37 ayat (1) jo Padal 60 huruf f UU No 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. 
-
Lokalzone - Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke Singapura dan Vietnam yang terjadi pada tanggal 26 hingga 30 September 2016 lalu.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmanto.

Susi datang dengan kebaya hitam dan selendang batik, bersamaan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengenakan batik coklat dan didampingi oleh pihak Kabareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB.

KKP berhasil mengamankan 404.385 ekor benih lobster pada periode 26-30 September, yang ada di wilayah batam, Soetta, tempat pelelangan ikan Kamal, wilayah Tangerang dan Jakarta Barat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 33,15 miliar.

"Saya mengapresiasi kerja sama lintas sektoral yang luar biasa. Setiap kali gangguin Kapolri SMS untuk upaya-upaya penyelundupan seperti ini," ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Ini merupakan kali kedua Sri Mulyani menyampaikan pencegahan upaya penyelundupan benih bibit lobster bersama Susi. Sri Mulyani mengatakan, hal ini harus terus menjadi perhatian, karena potensi laut Indonesia yang sangat besar menjadi sasaran banyak negara.

"Ini kali kedua saya sebagai Menteri Keuangan bersama dengan Menteri KKP untuk bersama menunjukkan di dalam mendukung pencegahan penyelundupan. Ini telah dan terus menerus berjalan. Ini keprihatinan untuk kita semua," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

"Modus operandinya bisa dilakukan melalui barang-barang kargo penumpang biasa. Ini menunjukkan sangat peliknya menjaga upaya-upaya seperti ini," tambahnya.

Seperti diketahui, aksi penyelundupan akan memberikan keuntungan bagi negara yang menadah hasil penyelundupan karena akan memperoleh benih dengan harga murah namun bisa mengekspor lagi ke Indonesia dengan harga tinggi.
-
Lokalzone - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera senilai Rp 70 juta. Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang pria dibekuk.

"Ketiga tersangka berinisial EM (37) warga Aceh, S (61) dan B (35) warga Kota Medan," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (17/10/2016).

Toga menyatakan, EM berperan sebagai penjual, sedangkan S dan B berperan sebagai pembeli. Kasus ini terungkap pada Jumat (14/10). Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik penjualan kulit harimau di Jalan Sisingamangaraja, polisi langsung menuju ke lokasi yakni di sebuah hotel.

"Kita langsung menuju ke sebuah tempat yang di maksud, kemudian petugas melakukan undercover dan menangkap EM," sambungnya.

Setelah menangkap EM, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam pengembangan tersebut, petugas kemudian menangkap pembeli kulit harimau S dan B.

Dalam pemeriksaan, EM mengaku kulit harimau dewasa tersebut didapatnya dari seseorang berinisial U, warga Aceh. Di mana, EM mendapati kulit harimau tersebut seharga Rp 3 juta. Selain kulit harimau, EM juga membeli 3 kilogram kulit trenggiling dengan harga Rp 1 juta. Sementara, polisi juga menyita satu karung tempurung kura-kura dan satu karung kulit ular.

"Kemudian, tersangka menjual kulit harimau di Medan dengan harga Rp 70 juta. Sementara, untuk kulit trenggiling dijual Rp 12 juta per kilogramnya," sebut Toga.

Toga mengatakan, kulit harimau tersebut rencananya akan dijadikan hiasan di dalam rumah oleh pelaku. Sementara, kulit ular dan kulit trenggiling akan dijadikan obat dan tali pinggang.

"Jadi, para tersangka ini mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya," terangnya.

Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf D Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Ancamannya 5 tahun penjara. Kita akan kembangkan kasus ini. Kita juga berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut," tutup Toga. 
-
Lokalzone - Jajaran Polres Kapuas Hulu menyita 15 ekor satwa langka Trenggiling di sebuah rumah. Pemilik rumah Ben alias Ajan (42) diciduk polisi dan dijadikan tersangka.

Sebanyak 15 ekor Trenggiling ini diamankan di sebuah rumah di Desa Belikai, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (14/10). Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang penjualan satwa yang dilindungi.

Saat ditemukan, 15 ekor Trenggiling ini dalam keadaan sudah mati. Satwa langka ini dimasukkan tersangka dalam dua buah freezer warna putih.

"Akhirnya tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2016).

Dikatakan Kombes Suhadi, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Ada dugaan tersangka terkait dengan jaringan bandar narkoba. Akan didalami hendak dikirim ke mana 15 ekor Trenggiling yang sudah mati itu.

"Karena sisik atau kulit dari Trenggiling itu merupakan bahan baku pembuatan precursor, dimana precursor itu sendiri merupakan bahan baku pembuatan narkoba, oleh karenanya perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam," ujarnya.

Menurutnya, tersangka bisa dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf C , Yo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Dalam pasal tersebut tersirat secara gamblang, barang siapa memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian lain dari satwa yang dilindungi, atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian satwa tersebut, atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia, dipidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," ujarnya.

Ditambahkan Kombes Suhadi, dirinya mengimbau agar masyarakat menyerahkan kepada aparat berwenang jika memelihara hewan langka. Jika tidak mau, akan ada akibat hukum yang menanti.

"Masyarakat diimbau, jika memelihara satwa langka agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian atau menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang ada di ibu kota kabupaten, masyarakat tinggal memilih, mau diperlakukan sebagai tersangka atau mau diperlakukan sebagai warga yang taat hukum. Jika ingin diperlakukan sebagai warga yang taat hukum, mari kita beramai ramai menyerahkan hewan langka kepada aparat yang berwenang, bisa ke Polisi bisa juga ke BKSDA," imbuh Suhadi.
-
Bali, Lokalzone - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali menggagalkan upaya penyelundupan produk kelautan berupa terumbu karang (coral) yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggagalan itu dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, akhir pekan lalu.

Informasi awal adanya coral yang akan dikirim secara ilegal, didapat dari petugas BKIPM Mataram Wilayah Kerja Pototano. Petugas tersebut kemudian pada Sabtu (23/04/2016) mengabarkan kepada petugas BKIPM Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk. Informasi tersebut menyebutkan coral diangkut dalam sebuah bus.

Menurut petugas yang enggan disebutkan namanya itu, bus yang masuk ke Gilimanuk disinyalir membawa hasil perikanan yang bernilai cukup tinggi tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu tidak melaporkan kepada BKIPM di Pototano.

Kemudian, informasi yang masuk itu langsung ditelusuri kebenarannya oleh petugas BKIPM di Gilimanuk yang berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Gilimanuk dengan cara memeriksa setiap bus yang akan masuk ke dalam pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut, petugas gabungan akhirnya menemukan satu bus berinisial TM yang diketahui membawa 6 (enam) boks coral sebanyak 440 buah dan ditempatkan seluruhnya di dalam bagasi. Coral-coral tersebut diketahui dikirim ke Gilimanuk kepada seseorang bernama Akiong.

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan biota laut tersebut dan kemudian langsung mengembalikannya ke lautan di Pulau Serangan, Bali, pada esoknya, Minggu (24/4/2016). Pelepasliaran tersebut dilakukan langsung oleh BKIPM Denpasar.

Seperti diketahui, coral adalah biota laut yang masuk kelompok invertebrata dan biasa hidup di perairan dangkal dengan suhu yang hangat dengan perairan yang jernih. Sebaran coral ada di seluruh dunia dan tidak terbatas pada satu wilayah saja.
-
Lokal-zone.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil mengungkap upaya penyelundupan ribuan ekor ikan arwana.

"Total ada 1.171 ekor ikan arwana yang mau diselundupkan dari Pekanbaru ke Jakarta. Modusnya adalah dengan menggunakan dokumen palsu. Paket tersebut ditulis berisi ikan botia, bukan arwana," kata Rina Kepala BKIPM, Jumat (15/4).

Dia merinci, ikan arwana yang diselundupkan terdiri dari dua spesies, yakni 793 ekor arwana emas (Schleropagus formosus), dan 378 ekor arwana perak Brazil (Osteoglossum bicirchosum).

"Dua hewan ini juga masuk golongan Appendix 1 CITES, yakni hewan yang dilarang diperdagangkan, " katanya.

Dari penelusuran paket, petugas menangkap seorang pria bernama Randy yang merupakan pihak penerima paket tersebut.

"Ikan-ikan ini dikirim dari Pekanbaru oleh seorang bernama Irwan. Belum tahu apakah ikan ini berasal dari penangkaran, atau langsung ditangkap dari habitatnya. Belum jelas juga di Jakarta akan diperjualbelikan, atau sekadar dikoleksi," kata Rina.

Bila dinominalkan, lanjut Rina, arwana ini bisa dijual dengan nilai cukup fantastis, yakni Rp 1,9 miliar.
-