Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Bandara Internasional Buleleng Diduga Batal
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

(Gambar Ilustrasi)
Lokalzone - Meski belum ada pengumuman resmi, namun rencana pembangunan bandara bertaraf internasional di Buleleng diduga batal. Hal itu diungkapkan salah satu sumber media ini. Menurutnya keputusan pembatalan pemerintah untuk membangun bandara internasional di Buleleng tinggal menunggu waktu di umumkan oleh pemerintah. ”Pengumuman hanya soal timing (waktu) dalam waktu dekat pemerintah pasti akan mengumumkan pembatalan itu,” terang sumber tersebut.
 
Sementara itu pada sisi lain bergulirnya rencana bandara Internasional di Bali Utara yang dimulai sejak beberapa tahun lalu memicu terjadinya peningkatan transaksi tanah. Hal itu dibuktikan dari terlampauinya target  pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Kabupaten Buleleng. Prosentase angka capaian Pajak BPHTB di Dinas Pendapatan Daearah (Dispenda) Kabupaten Buleleng tercatat 14 persen lebih yakni sebesar Rp 11,65 milyar lebih.

Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan tidak menampik target capaian pajak BPHTB terlampaui karena adanya isu bandara. Katanya, transaksi tanah  dalam beberapa tahun belakangan grafiknya terus mengalami kenaikan dan merata di seluruh wilayah Buleleng. Ini dimaklumi karena isu bandara sangat menyedot perhatian semua pihak baik kalangan investor maupun spekulan.”Memang isu bandara cukup memberi kontribusi atas peningkatan pemasukan pajak BPHTB,”jelas Puja Erawan kemarin Kamis (10/10).

Apalagi katanya, ketika wacana keberadaan bandar itu di seret-seret ke Buleleng barat maupun timur.”Ketika diseret-seret oleh isu ini (bandara,red) kemudian yang memancing spkeluan tanah bermain sehingga ujungnya ya peningkatan transakasi itu,”imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Puja Erawan kenaikan pajak BPHTB itu tidak sepenuhnya berasal dari transaksi tanah akibat isu bandara. Keberadaan pengembang property cukup banyak juga memberikan andil atas naiknya pendapatan daerah dari sektor pajak.”Pengaruh meningkatnya minat masyarakat memiliki rumah ditangkap oleh pengembang property sehingga  terjadi banyak pembebasan tanah yang ujungnya ada transaksi tanah,” ujarnya.

”Apalagi belakangan ini, besaran pembayaran pajak BPHTB lebih ditentukan oleh nilai transaksi tanah. Kalau sebelumnya besaran PHTB ditentukan sepihak, nah sekarang tidak lagi bisa seperti itu karena nilainya ditentukan secara proporsional berdasarkan nilai transaksi,” tandas Puja Erawan. (detikbali)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama