Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » » PDIP Adukan Dugaan Suap di Sengketa Pilkada Bali ke KPK
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan, partainya sudah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai indikasi adanya suap dalam penanganan sengketa Pilkada Bali di Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah datang ke KPK, Senin (7 Oktober 2013), saya siap jadi saksi di KPK, negara dan KPK tidak boleh kalah agar RI tidak runtuh," kata Hasto di Gedung DPR, Kamis 20 Oktober 2013.

Hasto mengatakan fokus ke Pilkada Bali sebab dalam Pilkada Jawa Barat yang juga ada kecurangan dalam putusan di MK, KPK sudah bergerak. Keputusan dalam sengketa Pilkada Bali itu, kata Hasto, dilakukan pada saat Ketua MK adalah Akil Mochtar. Dia yakin, ada kekuasaan tinggi ada di belakang Akil.

"Kami menggunakan prinsip sederhana saja. Ada kekuasaan maha penting yang mem-back up Akil Mochtar," kata dia.

Sebelumnya diketahui Hasto sempat bercerita bahwa, politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka mengaku diminta membayar "upeti" kepada Hakim Mahkamah Konstitusi saat menyengketakan hasil Pilkada Jawa Barat. Rieke mengaku tak diminta langsung oleh hakim konstitusi. Dia dilapori anak buahnya bahwa harus memberikan Rp20 miliar agar gugatannya bisa diterima.

Setali tiga uang, kasus yang menimpa Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang menjadi tersangka oleh KPK karena dugaan penyuapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar tak ada bedanya dengan apa yang menimpa pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki yang kalah dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Datangnya utusan Gunung Mas di rumah dinas Akil Mochtar tak mungkin jika tanpa ada lampu hijau dari pemilik rumah,” kata Hasto Kristiyanto kepada VIVAnews, Rabu 9 Oktober 2013.

Namun di atas semua itu, kata Hasto, penyelesaian kasus sengketa Pilkada di Bali merupakan "prestasi" terbesar yang dilakukan oleh Akil Mochtar selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hasto mengatakan dalam sidang kasus sengketa Pilkada di Bali yang dilakukan oleh MK, Akil mempunyai terobosan hukum kekuasaan yang sangat pintar namun mencederai rasa keadilan.

Dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 yang di dalamnya mengatur tentang Pemilu Kepala Daerah, Pasal 104 nyata-nyata mengatur bahwa mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, konsekuensinya sangat jelas yaitu pemungutan suara ulang. “Namun toh kepintaran Akil, mampu membuat dalil hukum baru bahwa mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan selama sudah merupakan kebiasaan, dan telah diterima oleh masing-masing pihak, serta tidak bersifat manipulatif dapat diterima," katanya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pemilih mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan terbukti. Itulah dalil hukum yang terlalu berani, dan bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara. “Konon katanya  "akrobat hukum" Akil ini sebagai persembahan bagi "Ki Lurah" dengan  agenda besarnya untuk tetap menjadi king maker di Republik ini,” kata Hasto.

Amar putusan MK dalam sengketa pilkada di Bali meniadakan fakta-fakta yang diajukan penggugat. Dalam persidangan ada 37 saksi dengan sumpah menyatakan terjadinya pemilih yang mencoblos lebih dari dua satu kali seperti yang dikatakan oleh saksi antara lain I Nengah Lintang, Nyoman Mudana dan lainnya dan fakta itu diakui Mahkamah Konstitusi

“Tapi kemudian dikaburkan dengan pertimbangan asas kemanfaatan. Manfaat bagi siapa? Yang jelas bagi rejim yang sedang berkuasa," katanya. (viva)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama