Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Istri dianiaya Lantaran Menolak Dimadu
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Ilustrasi
Nasib nahas dialami oleh seorang ibu rumah tangga yang karena menolak dimadu dengan wanita yang seumuran dengan anaknya harus menahan rasa sakit lantaran bogem mentah yang diberikan oleh suaminya yang sudah gelap mata. Bahkan saking keras pukulan yang diberikan membuat wanita yang tidak berdaya tersebut terjungkal jatuh ke bawah.

Komang Mastini (35) yang beralamat di Desa Rindikit Kecamatan Seririt mengalami nasib nahas lantaran menolak sang suami Gusti Made Panca Abiasa (36) yang ngebet ingin menikah lagi, akibatnya sebuah bogem mentah mendarat di pipi kirinya.

Kejadian bermula saat Made Panca Jumat (9/11/2012) meminta ijin kepada Mastini untuk menikah lagi dengan seorang anak bau kencur yang masih seumuran dengan anaknya (15 tahun) yang katanya sudah hamil tiga bulan. Namun permintaan dari Made Panca mendapat penolakan, malah karena merasa diperlakukan dengan tidak semena – mena oleh suaminya saat itu juga Mastini meminta cerai.

Akibat penolakan tersebut terjadi keributan diantara keduanya, mungkin akibat gelap mata lantaran gagal mendapat ijin menikahi daun muda Made Panca gelap mata dan memukul istrinya sendiri. Pukulan itu tepat mengenai pipi sebelah kiri sehingga Mastini jatuh tersungkur dan menyebabkan pipinya mengalami memar disertai rasa sakit.

Tidak terima dengan ulah bejat suaminya Mastini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng bersama kedua anaknya yang satu berumur 15 tahun dan satunya lagi masih bayi. Sambil menyusui anaknya yang masih bayi Mastini mengadu ke Mapolres Buleleng, dari pantauan Lokalzone tampak tatapan matanya kosong (meratapi nasib yang dialaminya) ketika ditanya mengenai kejadian tersebut dari pihak Kepolisian.

Saat ini kasus ini masih dalam penanganan unit PPA Polres Buleleng. Akibat ulahnya, suami Mastini ini sepertinya tidak hanya akan terjerat dengan kasus Penganiayaan (KDRT) saja namun juga bisa menyeretnya dengan tuduhan melakukan Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur dan Undang - Undang Perlindungan Anak.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama