Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Polres Buleleng Gelar Rekontruksi Pembunuhan "Kandang Ayam"
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Terkait perkembangan kasus pembunuhan antara sepupu yang dipicu oleh permasalahan kandang ayam, Satuan Reskrim Polres Buleleng gelar rekontruksi kejadian dengan mengambil tempat di wantilan Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2015) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ. (baca juga : Gara-Gara Kandang Ayam Sepupu Berjibaku, Satu Orang Tewas)

Dalam rekontruksi dengan 25 adengan tersebut nampak baik saksi dan pelaku sangat kooperatif dan memberikan masukan untuk setiap adengan yang dilakukan agar sesuai dengan fakta dilapangan saat kejadian. Namun miris dalam rekontruksi tersebut juga terungkap hanya karena permasalahan kandang ayam, pelaku Putu Sudiasa (42), nekat menikam sepupunya Gede Purwa Usada (47) hingga tewas dan Putu Suarjana (46) berkali kali.

"Sementara dari rekontruksi, berdasarkan keterangan mereka, kita hanya merekayasa kasus karena ini sudah kejadian, yang memberikan keterangan adalah saksi-saksi dan tersangka sendiri. Adengan penusukan, adengan yang ke 17 dan 18, penusukan ada di 2 titik, di bagian ketiak dan perut," papar Adnyana TJ usai melakukan rekontruksi.

Lebih lanjut Adnyana TJ mengungkapkan bahwa proses rekontruksi ini merupakan syarat mutlak dalam proses peradilan yang nantinya hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keluarga korban pun dipersilakan untuk menyaksikan proses rekontruksi untuk mengetahui bagaimana situasi sebenarnya yang terjadi saat itu terlebih baik pelaku, korban dan saksi sebagian besar masih memiliki hubungan sodara. "Benar sekali, keluarga korban sudah kami undang untuk menyaksikan proses rekontruksi ini. Saksi ada 9 orang, kemarin waktu pra ada 6 saksi, ditambah 3 untuk final rekontruksi ini," kata Adnyana TJ.

Sedangkan untuk pelaku polisi memasangkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama