Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Ditangkap Polisi, Pengedar ini Minta Masyarakat Tidak Mengikuti Jejaknya
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Pengguna Narkoba yang disebut-sebut juga merupakan pengedar yang mengusai wilayah Baktiseraga, Sambangan dan Banjar Tegal dengan omset mencapai Rp 2 Juta rupiah per hari berhasil dibekuk Polisi dengan barang bukti dua paket sabu-sabu saat melintas di Desa baktiseraga, dekat SPBU, Sabtu (15/8/15).

"TO lama, Menurut keterangan tersangka saat diintrogasi dan BAP omsetnya per hari Rp 2 juta, wilayah edarnya Baktiseraga, Sambangan dan Banjar Tegal," Ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (19/8/2015).

Berdasarkan pemeriksaan Polisi, Putu Dodik Sucandra (35) yang beralamat di Kelurahan Banyuasri tersebut merupakan TO lama dari Sat Narkoba Polres Buleleng yang beroperasi dengan modus Cash On Delivery (COD) kepada seseorang berinisial A sedangkan barang tersebut berasal dari J yang saat ini masih ditelusuri kebenarannya.

"Pasal tunggal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ini Pasal menguasai, pasal pengedar masih kita cari fakta-fakta berikutnya karena sistemnya cass on deliveri (COD) jadi uangnya sudah berpindah kepada orang lain, pasal pengguna tidak kita pasang dengan harapan ini bisa menjadi efek jera," ujar Agus Dwi.

Ketika dimintai keterangan terkait ulahnya Dodik malah meminta masyarakat tidak mengikuti jejaknya menjadi pengguna sekaligus pengedar. "Awalnya coba-coba sejak 3 tahun lalu dan kepada masyarakat Buleleng saya himbau untuk tidak mengkonsumsi atau menjadi pengedar narkoba seperti saya ini," himbau Dodik.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama