LokalZone - Sebuah agama baru diluar 6 Agama yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia yakni, Hindu, Islam, Bhuda, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Konghucu muncul di Buleleng mencuat ke publik saat seseorang warga Buleleng memohon pembuatan KTP ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan mencantumkan Agama Baha'i.
Dalam pertemuan dengan FKUB Buleleng yang digagas oleh Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi yang di ruang kerjanya, rabu (19/8/2015) pertanyaan demi pertanyaan muncul dengan adanya keyakinan Agama baru disertai foto kopi Surat Kementrian Agama RI dari Menteri Agama RI, yang ditunjukan ke
Menteri Dalam Negeri RI, dengan No. MA/276/2014 tertanggal 24 Juli 2014
disebutkan, “Agama Baha’i merupakan agama yang berkembang di dunia
Internasional di 20 Negara Dunia, kemudian dari Kajian Badan Litbang
Agama dan Diklat Keagamaan Kementrian Agama, Baha’i adalah suatu Agama
dan bukan sebuah aliran agama, lalu Baha’i termasuk agama yang
dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta Pasal 281
UUD 1945, dan Baha’i merupakan agama diluar 6 agama sesuai penjelasan
Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965. Dan Umat Baha’i mendapatkan jaminan penuh
dari Negara sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan
berhak mendapatkan pelayanan Hukum,” isi 6 point surat yang
ditandatangani langsung Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin.
Menanggapi diskusi tersebut Kapolres Kurniadi meminta data yang kongrit terkait pemeluk Agama Baha'i yang ada di Buleleng untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan. "Untuk menghindari masalah seperti kasus-kasus terdahulu, kita perlu data supaya intel bisa bekerja, yang lain juga bisa mengawasi. Kepentingan kita bukan apa-apa pak, bukan kamu harus memeluk agama ini, kamu harus beribadah dengan cara ini, tidak, kepentingan kita adalah untuk melindungi kaum marginal ini. Nyawanya ini yang harus dilindungi, jangan sampai diserang oleh kelompok yang lain," ujar Kapolres Kurniadi.
Selain itu pihaknya juga mengungkapkan masih menunggu keabsahan dari Surat Kementrian Agama RI tersebut.
"Agama Baha’i, baru ada 1 orang ditemukan di Buleleng. katanya berdasarkan surat yang ada, Agama Baha’i direstui pemerintah. Nanti akan kami adakan pertemuan lanjutan, terhadap sikap ini
kedepannya dan kami juga berencana menanyakan kepada Kementrian Agama
RI terkait hal ini, dan dasar itu akan dipakai lanjutan. Dalam seminggu
ini, pasti ada jawaban,” papar Kapolres Kurniadi usai pertemuan.
Untuk diketahui dalam surat tersebut, dari Kajian Badan Litbang Agama dan Diklat
Keagamaan Kementrian Agama pada tahun 2014, juga tercantum ada 11 Kota
di Indonesia jumlah penganut Agama Baha’I diantaranya, Jakarta 100
orang, Bandung 50 orang, Palopo 80 orang, Medan 100 orang, Pati 23
orang, Bekasi 11 orang, Surabaya 98 orang, Malang 30 orang, dan
Banyuwangi 220 orang.