Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Bandar Tajen Ditangkap Polisi, Ngaku Untuk Dana 3 Bulanan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Tertibkan judi, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang bandar tajen di Desa Gesing, Kecamatan Banjar yang mengaku untuk mencari dana untuk 3 bulanan anaknya. 

Rabu, (12/02/2014) di ruang Pers Polres Buleleng Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengelar hasil operasi yang dilakukannya anggotanya dengan membawa tersangka atas nama Gede Sumbawan alias Gede Rundung (33) beserta sejumlah barang bukti seperti ayam, kurungan, taji dan uang tunai sebanyak Rp 180.000,- 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui telpon dan langsung mendatangi TKP, ternyata memang benar ada dan langsung kami amankan pelaku beserta barang buktinya," papar Adnyana TJ.

Sedangkan Gede Rundung mengaku baru pertama kali mengelar judi tajen dan rencanannya uang yang didapat akan digunakan untuk biaya 3 bulanan. "Saya perlu uang sekitar Rp 10 juta untuk keperluan 3 bulanan, ini baru pertama kalinya buka sabung ayam," ungkap Rundung.

Akibat perbuatannya kini dirinya dijerat dengan pasal 303 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama