Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » 4 Pengguna Narkoba Diciduk Dengan BB Mencapai 100 Gram Lebih
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Jajaran Polres Buleleng khususnya Satuan narkoba bekerjasama dengan Polsek Gerokgak kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahguna Narkoba, kali ini empat orang berhasil diciduk dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram .

"Penangkapannya tanggal 15 Desember di  Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak tepatnya di rumah Sudarmadji alias Paimo (42)  bersama dua orang lainnya, Nyoman Dame alias Damek (43) dan Putu Muliawan alias Ulik (33) yang merupakan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar," papar Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (22/12/2014) di Mapolres Buleleng.

Dari hasil lidik Polisi diketahui saat penangkapan Damek dan Ulik baru saja datang dari Gilimanuk untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 100,4 gram berat bruto dan belum dipecah yang dipesannya dan memutuskan untuk menggunakan sedikit untuk pesta di rumah Paimo. 

"Masih berbentuk kristal bening, dari hasil labforensik terbukti mengandung MA. Beratnya 100 gram bruto dan neto 98,2 gram, waktu itu hanya diguanakan sedikit di rumah Paimo. Harganya mencapai Rp 110 juta," ungkap Agus Dwi.

Dari hasil pengembangan dan pengeledahan di rumah Damek di Desa Sidatapa keesokan harinya (16/12/2014), Polisi kembali menemukan barang bukti berupa Bong dan sepuluh paket sabu-sabu dengan rincian berat 0,2 gram sebanyak tujuh paket dan 0,1 gram sebanyak 3 paket.

Tidak berhenti disana sore harinya Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Kubutambahan terhadap Ketut Suardana alias Daleman yang memang merupakan TO, dengan barang bukti berupa empat setengah butir inex dan 10 paket sabu-sabu yang dengan berat total mencapai 4,3 gram beserta alat hisap bong, pipet plastik dan sebuah HP.

Walau dengan barang bukti yang cukup banyak itu keempatnya kompak mengaku hanya sebagai pengguna dan narkoba yang dimilikinya sengaja dipersiapkan untuk menyambut tahun baru, bahkan Damek sendiri mengaku hanya memesan sebanyak 5 gram bukan 100 gram dari seorang bernama Tole di jawa timur dan ditempel di Gapura Singaraja-Gilimanuk

"Gak dijual, saya pakai untuk tahun baru. Pesanan saya sebenarnya hanya 5 gram nanti rencananya mau ditukar," kata Damek yang juga merupakan residivis kambuhan Narkoba.

Akibat perbuatannya kini keempatnya harus meringkut di ruang tahanan Polres Buleleng dengan dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama