Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Rekam & Sebar Video xxx Pacar, Darmada Kena Pasal Berlapis
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Ulah Gede Sudi Darmada (26) yang beralamat di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak sangat tidak patut dicontoh, tidak hanya merekam adegan percintaannya dengan Bunga (16) tetapi dengan sukarela memberikan video itu ke salah seorang temannya hingga akhirnya tersebar luas.

Namun nahas baginya video itu akhirnya diketahui oleh orang tua Bunga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, alhasil Darmada pun kini harus berurusan dengan aparat hukum. "Kejadiannya sekitar bulan Agustus lalu, persetubuhan dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, yang direkam sendiri oleh pelaku melalui HP dan disimpan di Komputer," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra dan Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya, Senin (22/12/2014).

Bunga yang tergolong masih dibawah umur, 16 tahun, saat ini berstatus pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Gerokgak dan hal ini membuat Darmada secara otomatis dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ketika ditanyakan kepada Darmada perihal tersebarnya rekaman video berdurasi 21 detik itu dirinya mengaku hanya memberikannya kepada seorang temannya, "Teman saya minta game terus dia penasaran dengan video bugil yang ada di komputer akhirnya saya kasi, waktu direkam diminta oleh dia (Bunga, red)," katanya.

Dari tangan Darmada Polisi menyita satu unit komputer, dua buah HP dan sebuah Flashdisk yang digunakan untuk meminta file video. Untuk saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebaran video pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik itu, "Kami masih menyelidiki yang menyebarkan tetapi tetap pertama yang membuat apalagi yang menyarankan untuk mengambil data pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara Pelaku sudah mengakui perbuatannya," papar Adnyana TJ.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama