LokalZone - Jual minuman keras jenis Smirnoff secara online, I Nyoman Meibby Andika Riyasa (20) yang beralamat di Desa Baktiseraga kini harus berurusan dengan aparat hukum pasalnya selain tidak memiliki ijin produk yang dijualnya itu juga tidak dilengkapi dengan leges dan cukai.
"Kita mengamankan miras golongan C yang dijual melalui media online, facebook. Dari kita browsing di media online kita berupaya mengetahui dimana penjualnya, sehingga diajak kopi darat untuk transaksi. Setelah itu baru kita geledah rumahnya," papar Kasat Narkoba Polres Buleleng Agus Dwi Wirawan, Minggu (17/5/2015).
Hingga saat ini Polisi masih berupaya untuk melakukan pengembangan kasus penjualan miras online ini secara intensif pasalnya selain dapat jangkauan edarnya yang luas juga karena pabrik minumannya berada Kabupaten Buleleng tepatnya di Desa Anturan.
"Peredaran miras ini bisa diedarkan kemanapu namun yang saat ini
didapatkan masih diwilayah hukum Polres Buleleng, untuk wilayah lain
nanti kita kembangkan. Untuk mirasnya katanya didapat dari pegawai perusahaan minuman ini, kami masih melakukan pengembangan, bagaimana cara pegawai ini
mendapatkannya, apa diambil atau bagiamana, bagaimana caranya membawa
keluar mengingat seperti yang dapat kita lihat disini minuman ini tidak
dilengkapi cukai dan ijin edarnya," kata Agus Dwi.
Miras jenis Smirnoff ini dipasarkan melalui facebook oleh Andika dan setelah deal harga Rp 185 ribu langsung dilakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD).
Terhadap Andika, Polisi tidak melakukan penahanan dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda Buleleng, pasal 91 ayat (1) Perda Kabupaten Buleleng No. 2 tahun 2002 tentang Restribusi surat ijin usaha minuman beralkohol (SIUP-MB), dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berjualan secara online untuk mengikuti aturan yang ada.
"Wimbauan kami kepada masyarakat yang ingin jualan online harus hati-hati, ketika kita ingin menjual ada aturan-aturan atau legislasi yang harus dipatuhi. Seperti ini ada aturannya, harus, memiliki SIUP dan ada tempat-tempat tertentu seperti dalam Permendag yang diijinkan," ujar Agus Dwi.