LokalZone - Adanya Reklamasi Teluk Penerusan, di Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak, Buleleng, terus menjadi tanda tanya bagi masyarakat setempat. Sebab, lahan yang seluas 2 Hektare yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki secara pribadi, dipertanyakan keberadaannya, karena lahan tersebut merupakan perairan laut teluk.
Berhembus kabar, total luas tanah yang ada di kawasan teluk tersebut mencapai 27 Hektare yang semuanya ada Sertifikat. Namun, hanya 2 Hektare lahan yang dijual kepada Pihak Investor, yang sudah direklamasi dan rencananya akan dibangunin sebuah Akomodasi Pariwisata berupa Hotel. Dari hasil penelusuran diketahui pemilik lahan seluas 2 Hektare tersebut bernama Nyoman Budiarsana alias Komang Milik, dan ternyata dijual kepada pihak Investor bernama Heri Mustika dari Denpasar.
Ketika dikonfirmasi, Nyoman Budiarsana mengaku, lahan tersebut merupakan memang lahan pribadi miliknya, yang dulunya berupa daratan, yang diambil karangnya untuk dibuatkan kapur. Bahkan diakuinya, kepemilikan tanah tersebut, dari hasil permohonan Tanah Negara pada Tahun 1982 lalu, dan sudah disertifikatkan.
“Itu sudah ada sertifikat, atas nama ayah saya Made Mangku, lewat permohonan tanah negara 1982. Tanah itu juga, sempat menjadi tambak ikan selama puluhan tahun, karena tidak berhasil, makanya berhenti mengelola. Dulunya itu daratan, kemudian abrasi dan dimasuki air,” ungkapnya, Minggu (17/5/2015) kemarin.
Ketika ditanya terkait keberadaan Mangrove tersebut. dirinya menampik, bahwa Mangrove tersebut tumbuh alami di kawasan tersebut. menurutnya, penanaman Mangrove tersebut, dilakukan oleh ayahnya sendiri. Itu Mangrove, bukan ditanam dari dana APBD maupun Pmerintah disini, itu memang ayah saya yang tanam, dan bikan tumbuh sendiri,” jelasnya.
Diakuinya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui, rencana tanah tersebut, akan dibangunkan apa oleh pihak Investor. Sebab menurutnya, dirinya belum sempat berkoordinasi, terkait hal tersebut. “Rencananya baru diurug saja, itu kan perencanaan investor, saya belum tahu. Saya hanya sebagai penjual kepada Bapak Hery Mustika dari Denpasar,” tuturnya.
Dirinya pun mengakui, penjualan tersebut sudah dilakukan 3 bulan lalu, dengan harga Rp 15 Juta per are nya. “Saya jual ada 3 bulan lalu itu, harganya Rp 15 Juta per are, untuk seluruh tanah saya saja itu,” ungkapnya, sembari berjanji akan menunjukan bukti Sertifikatnya.
Sementara itu Camat Grokgak Putu Ariadi, yang meninjau langsung lokasi yang disebut-sebut sebagai Reklamasi tersebut membenarkan, jika lahan tersebut hak milik pribadi. Ya, memang benar itu milik pribadi, dulunya ini memang daratan, tapi karena abrasi, jadi seperti ini sekarang. Saya juga, sudah minta bukti Sertifikatnya, nanti akan diberikan ke saya, untuk lebih bisa saya pastikan kebenarannya,” tandasnya.
Berhembus kabar, total luas tanah yang ada di kawasan teluk tersebut mencapai 27 Hektare yang semuanya ada Sertifikat. Namun, hanya 2 Hektare lahan yang dijual kepada Pihak Investor, yang sudah direklamasi dan rencananya akan dibangunin sebuah Akomodasi Pariwisata berupa Hotel. Dari hasil penelusuran diketahui pemilik lahan seluas 2 Hektare tersebut bernama Nyoman Budiarsana alias Komang Milik, dan ternyata dijual kepada pihak Investor bernama Heri Mustika dari Denpasar.
Ketika dikonfirmasi, Nyoman Budiarsana mengaku, lahan tersebut merupakan memang lahan pribadi miliknya, yang dulunya berupa daratan, yang diambil karangnya untuk dibuatkan kapur. Bahkan diakuinya, kepemilikan tanah tersebut, dari hasil permohonan Tanah Negara pada Tahun 1982 lalu, dan sudah disertifikatkan.
“Itu sudah ada sertifikat, atas nama ayah saya Made Mangku, lewat permohonan tanah negara 1982. Tanah itu juga, sempat menjadi tambak ikan selama puluhan tahun, karena tidak berhasil, makanya berhenti mengelola. Dulunya itu daratan, kemudian abrasi dan dimasuki air,” ungkapnya, Minggu (17/5/2015) kemarin.
Ketika ditanya terkait keberadaan Mangrove tersebut. dirinya menampik, bahwa Mangrove tersebut tumbuh alami di kawasan tersebut. menurutnya, penanaman Mangrove tersebut, dilakukan oleh ayahnya sendiri. Itu Mangrove, bukan ditanam dari dana APBD maupun Pmerintah disini, itu memang ayah saya yang tanam, dan bikan tumbuh sendiri,” jelasnya.
Diakuinya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui, rencana tanah tersebut, akan dibangunkan apa oleh pihak Investor. Sebab menurutnya, dirinya belum sempat berkoordinasi, terkait hal tersebut. “Rencananya baru diurug saja, itu kan perencanaan investor, saya belum tahu. Saya hanya sebagai penjual kepada Bapak Hery Mustika dari Denpasar,” tuturnya.
Dirinya pun mengakui, penjualan tersebut sudah dilakukan 3 bulan lalu, dengan harga Rp 15 Juta per are nya. “Saya jual ada 3 bulan lalu itu, harganya Rp 15 Juta per are, untuk seluruh tanah saya saja itu,” ungkapnya, sembari berjanji akan menunjukan bukti Sertifikatnya.
Sementara itu Camat Grokgak Putu Ariadi, yang meninjau langsung lokasi yang disebut-sebut sebagai Reklamasi tersebut membenarkan, jika lahan tersebut hak milik pribadi. Ya, memang benar itu milik pribadi, dulunya ini memang daratan, tapi karena abrasi, jadi seperti ini sekarang. Saya juga, sudah minta bukti Sertifikatnya, nanti akan diberikan ke saya, untuk lebih bisa saya pastikan kebenarannya,” tandasnya.