Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Kasus Prona Sumberkima, Tipikor Tunggu JPU
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Selangkah lagi nampaknya kasus dugaan korupsi terkait dugaan pungutan liar Proyek Nasional Pertanahan, Prona di Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak akan tuntas dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng dengan tersangka Perbekel Desa Sumberkima, I Putu Wibawa, dimana berkas kasus yang masuk ke Kejaksaan tersebut telah dinyatakan P.18 dan JPU tinggal melakukan penelitian berkas untuk menyatakan berkas perkara itu memasuki P.19.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana TJ, Rabu (20/11/2013)  siang di Mapolres Buleleng mengatakan, berkas-berkas pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi maupun tersangka sendiri sedang didalami JPU, “Nantinya bila ada kekurangan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti akan dilengkapi setelah berkas itu dinyatakan tuntas dalam tahap pertama,” paparnya.

Dalam berkas perkara penyidikan yang dilimpahkan tahap pertama Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, sedikitnya telah mendengarkan keterangan sepuluh lebih saksi dan tiga diantaranya saksi yang meringankan tersangka, namun demikian proses hukum atas kasus yang dilaporkan sekelompok warga di Desa Sumberkima itu masih terus berlanjut.

Dalam modus operandi yang dilakukan Perbekel Sumberkima, I Putu Wibawa, melakukan pemungutan hingga mencapai 265 juta rupiah lebih saat pelaksanaan Prona Tahun 2008 dan 2011, namun dalam keterangan yang diberikan tersangka menyebutkan, pungutan untuk Prona itu berdasarkan kesepakatan dengan warga yang mengurus sertifikatnya, keterangan tersangka juga dikuatkan oleh keterangan tiga orang saksi, dimana pungutan dana untuk pensertifikatan tanah secara massal itu tidak membuat warga keberatan. (bulelengroundup)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama