Lokalzone - Selangkah lagi nampaknya kasus dugaan
korupsi terkait dugaan pungutan liar Proyek Nasional Pertanahan, Prona
di Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak akan tuntas dilakukan Unit Tipikor
Sat Reskrim Polres Buleleng dengan tersangka Perbekel Desa Sumberkima, I
Putu Wibawa, dimana berkas kasus yang masuk ke Kejaksaan tersebut telah
dinyatakan P.18 dan JPU tinggal melakukan penelitian berkas untuk
menyatakan berkas perkara itu memasuki P.19.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I
Ketut Adnyana TJ, Rabu (20/11/2013) siang di Mapolres Buleleng
mengatakan, berkas-berkas pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi maupun
tersangka sendiri sedang didalami JPU, “Nantinya bila ada kekurangan,
baik pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti akan dilengkapi setelah
berkas itu dinyatakan tuntas dalam tahap pertama,” paparnya.
Dalam berkas perkara penyidikan yang
dilimpahkan tahap pertama Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng,
sedikitnya telah mendengarkan keterangan sepuluh lebih saksi dan tiga
diantaranya saksi yang meringankan tersangka, namun demikian proses
hukum atas kasus yang dilaporkan sekelompok warga di Desa Sumberkima itu
masih terus berlanjut.
Dalam modus operandi yang dilakukan
Perbekel Sumberkima, I Putu Wibawa, melakukan pemungutan hingga mencapai
265 juta rupiah lebih saat pelaksanaan Prona Tahun 2008 dan 2011, namun
dalam keterangan yang diberikan tersangka menyebutkan, pungutan untuk
Prona itu berdasarkan kesepakatan dengan warga yang mengurus
sertifikatnya, keterangan tersangka juga dikuatkan oleh keterangan tiga
orang saksi, dimana pungutan dana untuk pensertifikatan tanah secara
massal itu tidak membuat warga keberatan. (bulelengroundup)